Friday, 11 April 2025
Monday, 19 December 2016
ANAK (MASIH) MENGENDARAI SEPEDA MOTOR
Oleh:
Fazli
Rachman
(Staf Pusham
Unimed dan Kader HMI)
Anak mengendarai
sepeda motor seperti sudah menjadi hal yang wajar. Pasalnya anak penguna sepeda
motor tidak kunjung berkurang dan relatif bertambah. Ini bisa kita lihat
sepanjang hari terutama pada hari-hari sekolah, anak (siswa) pergi kesekolah
dengan mengendarai sepeda motor. Dapat juga dilihat disekolah-sekolah relatif
banyak sepeda motor yang terparkir dihalaman parkir sekolah, bahkan offer
capacity sehingga masyarakat disekitar sekolah menyediakan tempat parkir
berbayar.
Perlu
dipahami anak adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Anak (UU No 23 Tahun 2002
Tentang Anak) adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan. Perlindungan anak merupakan upaya penting untuk segera
dilakukan. Sangat berbahaya sekali anak mengendarai sepeda motor, contohnya kecelakaan
dengan berbagai penyebab hingga Ranmor karena anak dianggap sebagai kelompok
lemah. Berbagai bahaya tersebut maka pembiaran anak mengendarai sepeda motor
adalah pelanggaran hukum.
Masalah ini
sejak beberapa tahun terakhir menjadi sorotan, sudah menjadi rahasia umum jika
anak tidak memiliki SIM tetapi bebas berkendara. Padahal, seorang pengendara
sepeda motor dikatakan dapat mengendarai sepeda motor setelah memiliki legitimasi
kompetensi pengemudi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk
mendapatkan legitimasi kompetensi pengemudi/SIM seorang pengemudi wajib menggikuti
dan lulus serangkaian ujian, dimulai ujian teori, kesehatan dan ujian
keterampilan mengemudi dengan alat simulator atau ujian praktik. Lalu bagaimana
dengan anak-anak?
Dalam
Perkapolri No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa untuk
memperoleh SIM C (Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor) jika berusia minimal
17 tahun. Jelas bahwa sesorang yang dibawah 17 tahun tidak bisa mendapatkan SIM
apalagi untuk mengendarai sepeda motor. SIM juga berfungsi sebagai identitas
pengemudi, kontrol kompetensi pengemudi dan data forensik kepolisian. Tujuannya
adalah agar terjaminnya legitimasi dan identitas terhadap kompetensi pengemudi
dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalu lintas.
Duduk
Pemasalahan
Anak
mengendarai sepeda motor merupakan realita kekinian bahkan sudah menjadi sebuah
“pemakluman”. Pasalanya kita masih belum memiliki alat transportasi publik yang
aman dan nyaman. Transportasi publik dewasa ini relatif belum menjawab
kebutuhan masyarakat. Rute yang ada relatif jauh sehingga untuk mencapai tujuan
memakan waktu lama, ditambah dengan supir harus “mengetem” dengan waktu yang
lama. Ini menjadi problem tersendiri bagi transportasi publik yang ada.
Nyatanya
pemerintah sampai saat ini relatif tidak mampu menyediakan transportasi ramah,
jika ada ongkosnya relatif mahal. Bayangkan jika anak masuk sekolah jam 7.30
WIB, mereka harus jam berapa berangkat dari rumah dan kemungkinan terlalu gelap
dan sangat berbahaya. Kondisi lebih berat jika sekolah anak relatif lebih jauh
dari rumah. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi sesaat dibalik bahaya yang
mengancam anak.
Orang tua
yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan anak, ternyata mendukung.
Disebabkan berbagai masalah transportasi public kita. Banyak orang tua
memberikan sepeda motor anaknya disebabkan karena jarak sekolah jauh dan
memakan waktu lama jika mengunakan transpotasi publik yang ada. Orang tua juga
menghitung biaya dengan mengunakan transpotasi publik dua kali lebih banyak
jika mengunakan sepeda motor. Belum lagi anak yang minta mengunakan sepeda
motor hanya untuk “gaya-gayaan” saja. Tertapi bagaimanapun tindakan tersebut
mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan anak.
Disisi lain,
ternyata terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian. Penglihatan penulis
selama ini, cukup bebas anak pergi sekolah dengan mengunakan seragam sekolah
mengendarai sepeda motor. Walaupun mereka tampak menaati peraturan dengan
menyalakan lampu, mengunakan kaca spion dan memakai helm, mereka tetaplah tidak
memiliki SIM sebagai legitimasi kompetensi pengendara. Saya yakin petugas
kepolisian mengetahui bahwa mereka adalah anak dibawah umur kepemilikan SIM
(dibawah 17 tahun). Tentunya polisi mengetahui rata-rata siswa SMA kelas 3 saja
masih berumur 16 tahun dan hanya sedikit sudah 17 tahun. Bahkan, anak SMP saja
sudah mengendarai sepeda motor.
Kemungkinan
Buruk
Sangat
berbahaya anak mengendarai sepeda motor, banyak kemungkinan bisa terjadi jika
anak tetap dibiarkan mengendarai sepeda motor. Ancaman kecelakaan selalu
menghantui. Anak memiliki ancaman kecelakaan lebih tinggi dikarenakan tidak
memiliki pengakuan kompetensi sebagai pengendara. Anak dalam masa pendewasaan
kemungkinan akan kebut-kebutan dijalan karena hasrat ingin tampil dan mencoba.
Ancaman
tersebut dikarenakan semakin tinggi anak penguna sepeda motor dan akan mempersempit
ruang berkendara khususnya pada jam-jam sibuk. Tentu angka kecelakaan juga akan
semakin tinggi. Dilain sisi , anak sebagai kelompok rentan lebih rawan Ranmor,
tentu akan membahayakan. Pengunakaan sepeda motor juga semakin praktis dan
mobile anak kemana saja dan tidak terkontrol. Bahkan sebagian kecil mereka dengan
sepeda motornya membolos sekolah ketempat-tempat jauh atau tempat tidak dilihat
keluarga.
Terakhir,
tidak berjalannya program tertib berlalu lintas. Dasar berfikirnya adalah
bagaimana mungkin tertib berlalu lintas terwujud jika masih ada pengendara yang
tidak memiliki SIM (dibawah 17 tahuh) bebas berkendara di jalanan. Permasalahan
klasik seperti ini sudah menjadi pembahasan umum masyarakat. Tetapi kenyataannya
sampai hari ini masalah tersebut masih tetap terjadi.
Masalah ini
bisa diselesaikan jika (1) orang tua benar melindungi dan mendidik anaknya
dengan baik. Tidak mempermudah diri untuk melakukan sesuatu dengan praktis. (2)
Kepolisian harus tetap konsisten menegakan hukum, terutama tertib berlalu
lintas. Karena mobilitas manusia salah satunya di jalan raya. (3) Pemerintah
harus bersegera diri untuk membenahi transportasi publik, sehingga terwujudnya
transpistasi yang mengutamakan keamanan, ketertiban dan praktis. Dan yang
terpenting adalah sinergitas antara orang tua sebagai pendidik, polisi dalam
rangka penegakan hukum melalui tertib berlalu lintas dan pemerintah yang
menyediakan transportasi publik. Sehingga anak tidak perlu lagi mengendarai
sepeda motor untuk mobilitasnya sehari-hari dan semoga tertib berlalu lintas
dapat terwujud dan generasi muda selamat sentausa.
Tulisan ini
adalah tulisan lama yang, baru saya publish.
Friday, 14 August 2015
PAK OGAH KECIL YANG TERABAIKAN
Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan
PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
Sosok
Pak Ogah yang identik dengan selogan “gopek
dulu dong” memang diperbarui siring
perkembangan zaman. Karakter Pak Ogah dalam serial film “Leptop Si Unyil’ kini digunakan
menyebut para pengatur lalu lintas tak resmi, biasa berada pada
persimpangan-persimpangan jalan yang tidak terdapat lampu lalu lintas (Traffics Light) dan terjamah oleh
Polisi lalu lintas. Pak Ogah sangat membantu dalam mengatur lancarnya lalu
lintas dengan membantu penyebrangan jalan bagi kenderaan bermotor.
Keberadaan
Pak Ogah semakin dibutuhkan ketika volume kendaraan semakin meningkat tetapi
tidak didukung dengan peningkatan fasilitas serta Polisi lalu lintas.
Meningkatnya volume kendaraan serta tingginya tingkat kesibukan pengunanya
menyebabkan seringkali menyebabkan kemacetan yang panjang, Pasalnya semua pengguna
kenderaan berlomba-lomba ingin cepat sampai ke tempat tujuan dengan
berbondong-bondong menyerobot jalan dari
berbagai sisi. Kondisi seperti ini semakin diparah dengan tidak adanya Traffics Light serta minimnya Polisi lalu lintas yang membantu menormalisasi kemacetan pada
jam-jam sibuk.
Pak
Ogah kini menjelma sebagai pembantu Polisi lalu lintas untuk meredam kemacetan
kota, bukan hanya di daerah Jawa-Jakarta tatapi juga di Medan. Para Pak
Ogah menjadikan kegiatan pengaturan lalu
lintas sebagai profesinya, yang sebenarnya menjadi tugas Polisi Lalu lintas.
Mengapa tidak, para pengguna jalan menganggap keberadaan Pak Ogah dapat
membantu melancarkan jalannya hingga sampai ketujuan sehingga para pengguna
jalan merela menggularkan uang untuk membayar jasa Pak Ogah yang telah
membantunya menyebrang jalan. Biasanya para mengguna kendaraan kecuali roda dua
dan tigalah yang menjadi sasaran kutipan oleh Pak Ogah karena dianggap
membutuhkan ruang jalan yang besar dan lebih sulit untuk menyebrang.
Berpariasi
uang yang diberikan kepada Pak Ogah, mulai dari 500 rupiah hingga 1000 rupiah,
tergantung keikhalas mereka yang memberikan. Sedikit demi sedikit tentu pundi uang
dikumpulkan hingga dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi jika
dihitung dari volume kendaraan yang semakin bertambah tentu menjadi anugrah
tersendiri bagi mereka.
Realita Pak Ogah Kecil
Iming–iming
uang yang ditawarkan tentu menatik perhatian tersendiri oleh anak-anak untuk
menjadi Pak Ogah. Pak Ogah kecil tak kalah dengan Pak Ogah lainya mereka dengan
lihainya mengatur lalu lintas bagaikan seorang profesional yang telah
berpengalaman untuk mengatur lalu lintas.
Mereka
pastinya sadar bahwa bahaya yang sangat
besar didepan mata ketika melakukan perkerjaan sebagai pengatur lalu lintas.
Tentu bahaya ini tidak dindahkah oleh Pak Ogah kecil demi mendapatkan pundi uang
meski mengancam nyawanya, terkadang kurangnya kepercayaan penguna kenderaan
menganggap ringgan instruksi yang justru dengan tenangnya mengabaikan justru
menambah bahaya yang harus dihadapinya. Postur randah terkadang tidak nampak
bahwa mereka berada di tengah jalan untuk mengatur jalan terkadang terjadi
terkadang mereka hampir tertabrak. Tentu bahaya sudah menghantui didepan mata Pak
Ogah kecil, tetapi bukan menjadi alasan mereka untuk berhenti mencari pundi
uang dengan mengatur lalu lintas.
Pemandangan
keberadaan Pak Ogah kecil di Medan dapat dilihat secara tidak sengaja pada persimpangan
jalan yang tidak memiliki Traffics Light
dan pada saat Traffics Light mati yang
biasanya terjadi pada saat pemadaman listrik, memang tidak setiap saat pak ogah
kecil membantu penyebrangan tetapi pada waktu tertentu yang tidak terjadwal.
Pak
Ogak kecil adalah wujud kehilangan masa keemasan anak-anak yang seharusnya
mendapatkan haknya sebagai anak bukan. Jalanan bukanlah daerah bermain buat
anak-anak apalagi untuk mencari uang dengan menjadi pengatur lalu lintas karena
bahaya yang sangat besar berada disana, tetapi realita seperti ini belum
terlihat penyelesaianya melihat sampai sekarang keberadaan Pak Ogah kecil masih
tetap ada.
Refleksi UU No. 23
Tahun 2002
Setiap
anak berhak untu hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisiapasi secara wajar
sesuai den dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi,
begitulah bunyi Pasal 4 UU No. 23 Tahun
2002. Tetapi fenomena Pak Ogah kecil adalah sebuah fakta bahwa
terabaikannya hak anak dan sudah seharusnya pemerintah khusunya Pemko Medan memberikan
perhatiannya kepada mereka.
Kemiskinan
menyebabkan mereka harus rela melupakan masa kecilnya demi pundi uang yang
harus dicarinya demi mencukupi uang kebutuhanya. Sudah seharusnya pemerintah khusunya
Pemko Medan memberikan pelayaanan terhadap kesehatan dan jaminan sosial sesuai
dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial sebagaimana bunyi Pasal 8
UU tersebut. Sehingga kedepanya mereka dapan memegang tongkat estafet kehidupan
bangsa nantinya, tetapi seandainya fenomena Pak Ogah kecil masih tetap ada
nantinya tentunya ini akan menjadi boomerang bagi bangsa karena kerena mamiliki generasi penerus kecerdasan
yang buruk karena terabainya pendidikan mereka akibat terkontaminasi budaya
sosial yang buruk.
Keberadaan
Pak Ogak kecil menjadi fakta gagalnya pemerintah memberikan perlindungan anak.
Maka untuk itu perlu perhartian khusus tidak hanya oleh pemerintah, tetapi
seluruh elemen masyarakat sebagai sosial kontrol yang secara langsung memiliki
kontak langsung dengan pertumbuhan kecerdasan anak, sebab sinergitas antara
pemerintah dan masyarakat khususnya orang tua sangat dibutuhkan untuk
memperbaiki tumbuh-kembang anak bangsa sehingga terujutnya generasi penerus
bangsa yang unggul segingga nantinya sebagai pemengan tongkat estafet bangsa
dikemudian hari.
Tulisan ini diselesaikan pada 11 Juli 2013
Thursday, 6 August 2015
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (SMA/MA/SMK)
Hakikat
pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menanam nilai-nilai
Pancasila dalam sikap dan perilaku keseharian siswa. Oleh karena itu,
penyusunan buku ini diusahakan untuk dapat mewadahi hakikat tersebut. Hal
inilah yang secara tidak langsung menjadi keunggulan buku ini.
Secara
ringkas, buku ini memiliki keunggulan dibandingkan dengan buku-buku lain, yaitu
sebagai barikut:
- Materi yang disajikan secara ringkas, namun terperinci, dengan bahasan yang mudah dipahami.
- Materi dan tugas menempatkan siswa sebagai subjek pembelajaran yang aktif.
- Materi dapat dipraktikkan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari melalui berbagai tugas, baik individu maupun kelompok.
- Siswa juga dibekali wawasan atau informasi tambahan mengenai kenegaraan, kebhinekaan, dan hukum yang relevan dalam isi materi dalam tiap babnya.
- Rasa nasionalisme dan kebangsaan siswa dirangsang untuk tumbuh dan berkembang melalui peemberian tugas atau kutipan-kutipan yang relevan.
- Daya fikir dan kekeritisan siswa dapat diasah dan disalurkan melalui tugas-tugas yang sifatnya menganalisis suatu kasus yang relevan dengan isi materi dalam tiap babnya.
- Tugas-tugas dalam buku ini juga mengajak siswa untuk lebih tanggap terhadap peristiwa-peristiwa menarik dan penting berhubungan dengan materi.
- Pendidikan Kewarganegaran Kelas X
Penulis : Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo
Terbitan : 2011
Penerbit : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
ISBN : 978-979-095-670-4 (no.jil.lengkap)/ 978-979-095-674-2 (jil.1.4)
Jumlah Halaman : 308
Kurikulum 2006
Download (Klik)
- Pendidikan Kewarganegaran Kelas IX
Penulis : Rima
Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo
Terbitan : 2011
Penerbit : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
ISBN : 978-979-095-670-4 (no.jil.lengkap)/978-979-095-677-3 (jil.2.3)
Jumlah Halaman : 268
Kurikulum 2006
Download (Klik)
Terbitan : 2011
Penerbit : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional
ISBN : 978-979-095-670-4 (no.jil.lengkap)/978-979-095-677-3 (jil.2.3)
Jumlah Halaman : 268
Kurikulum 2006
Download (Klik)
Friday, 3 July 2015
TANTANGAN REFORMA AGRARIA
OLEH
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn
Universitas Negeri Medan dan Pengurus HMI Kom. FIS Unimed)
Tantangan Reforma Agraria menjadi tuntutan bersama kalangan akademisi,
Ornop serta organisasi-organisasi tani Indonesia untuk dilaksanakan. Sejak awal
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pidatonya pada awal
tahun 2007 yang disiarkan oleh TVRI, Presiden SBY sempat menyinggung untuk
melakukan pembaharuan (Reforma) Agraria. Pidato tersebut menjadi membawa angin
segar bagi berbagai pihak yang menginginkan Reforma Agraria menjadi perhatian
Pemerintah pada saat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden SBY juga menyinggung tentang redistribusi Tanah Negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategirikan miskin petani. Jika kembali membuka Visi, Misi dan Program Pemerintahan saat itu agenda Reforma Agraria menjadi program sejajar dengan program lainya dalam rangka revitalisasi petani dan aktifitas pedesaan. Faktanya kejelasan program tersebut masih belum menemukan titik terang.
Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Penelolahan Sumberdaya Alam. Pada Pasal 7 menjelaskan “Menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dengan menjadikan Ketetapan ini sebagai landasan dalam setiap pembuatan kebijakan; dan semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini harus segera dicabut, diubah, dan/atau diganti”.
Sedangkan pada Pasal 8 menyebutkan “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”. Jelas bahwa Reforma Agraria merupakan agenda utama yang harus diselasaikan oleh Pemerintah.
Indonesia kekayaan sumberdaya agraris, untuk itu pemerintah seharunya memberi perhatian lebih terhadap pembangunan sektor agraris. Bukan karena penduduk Indonesia banyak bergantung pada tanah dan sumberdaya agraris, tetapi potensi besar kekayaan agraris Indonesia yang berpotensi untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengatasi persoalan struktural seperti; kemiskinan, penganguran, laju urbanisasi, krisis pangan, energi dan ekologi.
Tapi ternyata potensi besar kekayaan agrasis Indonesia tidak dikelola secara baik. Potensi besar kekayaan agrasis terbiarkan percuma. Bahkan sebaliknya, kekayaan agrasis sering berbuah negarif. Pengelolahan dan kekuasaan Negara atas tanah serta sumberdaya alam berbanding terbalik dengan harapan. Ketimpangan sangat mendalam dirasakan oleh masyarakat, sehingga mendorong terjadinya konflik terbuka dari wujud ketidakadilan. Konflik agraria terjadi sering dibarengi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Persoalan agraria masih menjadi daftar hitam Pemerintah sekarang yang harus ditanggani secepatnya. Berlarutnya persoalan agraria akan berdampak luas bagi Indonesia, lemahnya struktur ekonomi dan industrialisasi; ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumberdaya agraria; sehingga mengakibatkan meningkatnya konflik agraria; peraturan perundang-undangan tumpang tindih serta tidak berorientasi pada konsep ekonomi kerakyatan dan; birokrasi yang mementingkan pengusaha dengan alasan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden SBY juga menyinggung tentang redistribusi Tanah Negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategirikan miskin petani. Jika kembali membuka Visi, Misi dan Program Pemerintahan saat itu agenda Reforma Agraria menjadi program sejajar dengan program lainya dalam rangka revitalisasi petani dan aktifitas pedesaan. Faktanya kejelasan program tersebut masih belum menemukan titik terang.
Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Penelolahan Sumberdaya Alam. Pada Pasal 7 menjelaskan “Menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dengan menjadikan Ketetapan ini sebagai landasan dalam setiap pembuatan kebijakan; dan semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini harus segera dicabut, diubah, dan/atau diganti”.
Sedangkan pada Pasal 8 menyebutkan “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”. Jelas bahwa Reforma Agraria merupakan agenda utama yang harus diselasaikan oleh Pemerintah.
Indonesia kekayaan sumberdaya agraris, untuk itu pemerintah seharunya memberi perhatian lebih terhadap pembangunan sektor agraris. Bukan karena penduduk Indonesia banyak bergantung pada tanah dan sumberdaya agraris, tetapi potensi besar kekayaan agraris Indonesia yang berpotensi untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengatasi persoalan struktural seperti; kemiskinan, penganguran, laju urbanisasi, krisis pangan, energi dan ekologi.
Tapi ternyata potensi besar kekayaan agrasis Indonesia tidak dikelola secara baik. Potensi besar kekayaan agrasis terbiarkan percuma. Bahkan sebaliknya, kekayaan agrasis sering berbuah negarif. Pengelolahan dan kekuasaan Negara atas tanah serta sumberdaya alam berbanding terbalik dengan harapan. Ketimpangan sangat mendalam dirasakan oleh masyarakat, sehingga mendorong terjadinya konflik terbuka dari wujud ketidakadilan. Konflik agraria terjadi sering dibarengi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Persoalan agraria masih menjadi daftar hitam Pemerintah sekarang yang harus ditanggani secepatnya. Berlarutnya persoalan agraria akan berdampak luas bagi Indonesia, lemahnya struktur ekonomi dan industrialisasi; ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumberdaya agraria; sehingga mengakibatkan meningkatnya konflik agraria; peraturan perundang-undangan tumpang tindih serta tidak berorientasi pada konsep ekonomi kerakyatan dan; birokrasi yang mementingkan pengusaha dengan alasan pertumbuhan ekonomi.
Komitmen dan Tantangan Presiden
Mendatang
Belum terselesaikanya persoalan agraria pastinya akan diwariskan kepada Pemerintahan selanjutnya. Tahun ini menjadi momentum memilih pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemanfaatan kekayaan sumberdaya agraria Indonesia dengan baik. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini sudah selayaknya memilih mengunakan rasionalias atas kualitas dari figur calon serta komitmen agrarian yang baik. Jika kita salah pilih maka 5 (lima) tahun Indonesia kedepan akan buram.
Siapapun nanti Presiden dan Wakilnya terpilih, mereka mempunyai beban berat dipundaknya. Sebab Indonesia Negara yang besar dengan segudang persoalan yang kompleks serta harus diselesaikan secepat mungkin. Begitu juga persoalan agraria, Reforma Agraris harus menjadi prioritas utama dalam program kerja nasionalnya. Potensi besar sumberdaya agraris sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kedepanya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas Pemerintah selanjutnya untuk segera melakukan pembaharuan agraria. Diantaranya dengan memperbaiki tatanan agraria yang telah timpang, pembangian yang adil atas sumberdaya agraria, mengurangi penguasan tanah yang berlebihan, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan, serta membangun pondasi yang kokoh atas dasar keadilan sosial sebagaimana amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu, dapat membentuk lembaga khusus yang menangani Agraria penyelesaian konflik agraria. Serta mengkaji/review kembali peratutan perundang-undangan, khususnya praturan perundang-undangan terkait agraria serta sumberdaya alam. Siapapun terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden nanti dapat memanfaatkan potensi agraria Indonesia yang melimpah, apapun caranya. Semoga Pemerintahan kedepan jauh lebih baik.
Belum terselesaikanya persoalan agraria pastinya akan diwariskan kepada Pemerintahan selanjutnya. Tahun ini menjadi momentum memilih pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemanfaatan kekayaan sumberdaya agraria Indonesia dengan baik. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini sudah selayaknya memilih mengunakan rasionalias atas kualitas dari figur calon serta komitmen agrarian yang baik. Jika kita salah pilih maka 5 (lima) tahun Indonesia kedepan akan buram.
Siapapun nanti Presiden dan Wakilnya terpilih, mereka mempunyai beban berat dipundaknya. Sebab Indonesia Negara yang besar dengan segudang persoalan yang kompleks serta harus diselesaikan secepat mungkin. Begitu juga persoalan agraria, Reforma Agraris harus menjadi prioritas utama dalam program kerja nasionalnya. Potensi besar sumberdaya agraris sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kedepanya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas Pemerintah selanjutnya untuk segera melakukan pembaharuan agraria. Diantaranya dengan memperbaiki tatanan agraria yang telah timpang, pembangian yang adil atas sumberdaya agraria, mengurangi penguasan tanah yang berlebihan, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan, serta membangun pondasi yang kokoh atas dasar keadilan sosial sebagaimana amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu, dapat membentuk lembaga khusus yang menangani Agraria penyelesaian konflik agraria. Serta mengkaji/review kembali peratutan perundang-undangan, khususnya praturan perundang-undangan terkait agraria serta sumberdaya alam. Siapapun terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden nanti dapat memanfaatkan potensi agraria Indonesia yang melimpah, apapun caranya. Semoga Pemerintahan kedepan jauh lebih baik.
Tulisan ini diselesaikan pada 29/6/2014
Subscribe to:
Posts (Atom)