Welcome to My Blog

Lentera Merah, nur di dalam kegelapan.

Awal Harapan dan Cita-Cita

Bersama teman-teman di pantai cermin,Sumatera Utara,Indonesia.

Setinas, Rakernas, Silatnas HIMNAS PKn

Wisata di Moseum Kalimantan Barat, Pontianak bersama Peserta dan Panitia Setinas, Rakernas, Silatnas HIMNAS PKn 2-4 November 2012 di STKIP PGRI Pontianak.

Foto Bersama Kombes Pol Drs. Heri Subiansauri, SH.MH.MSi

Dalam Seminar Nasional, Menyambut Hari Sumpah Pemuda tahun 2012 dengan tema “Pemuda Dan Patriotisme Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (Sema FIS Unimed) bekerjasama dengan Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) .

Nomor Punggung 4

Pelepas Minat setelah pertandingan FIS CUP tahun 2012.

Pages

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Monday, 19 December 2016

ANAK (MASIH) MENGENDARAI SEPEDA MOTOR




Oleh:
Fazli Rachman
(Staf Pusham Unimed dan Kader HMI)
Anak mengendarai sepeda motor seperti sudah menjadi hal yang wajar. Pasalnya anak penguna sepeda motor tidak kunjung berkurang dan relatif bertambah. Ini bisa kita lihat sepanjang hari terutama pada hari-hari sekolah, anak (siswa) pergi kesekolah dengan mengendarai sepeda motor. Dapat juga dilihat disekolah-sekolah relatif banyak sepeda motor yang terparkir dihalaman parkir sekolah, bahkan offer capacity sehingga masyarakat disekitar sekolah menyediakan tempat parkir berbayar.
Perlu dipahami anak adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Anak (UU No 23 Tahun 2002 Tentang Anak) adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak merupakan upaya penting untuk segera dilakukan. Sangat berbahaya sekali anak mengendarai sepeda motor, contohnya kecelakaan dengan berbagai penyebab hingga Ranmor karena anak dianggap sebagai kelompok lemah. Berbagai bahaya tersebut maka pembiaran anak mengendarai sepeda motor adalah pelanggaran hukum.
Masalah ini sejak beberapa tahun terakhir menjadi sorotan, sudah menjadi rahasia umum jika anak tidak memiliki SIM tetapi bebas berkendara. Padahal, seorang pengendara sepeda motor dikatakan dapat mengendarai sepeda motor setelah memiliki legitimasi kompetensi pengemudi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk mendapatkan legitimasi kompetensi pengemudi/SIM seorang pengemudi wajib menggikuti dan lulus serangkaian ujian, dimulai ujian teori, kesehatan dan ujian keterampilan mengemudi dengan alat simulator atau ujian praktik. Lalu bagaimana dengan anak-anak?
Dalam Perkapolri No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa untuk memperoleh SIM C (Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor) jika berusia minimal 17 tahun. Jelas bahwa sesorang yang dibawah 17 tahun tidak bisa mendapatkan SIM apalagi untuk mengendarai sepeda motor. SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi, kontrol kompetensi pengemudi dan data forensik kepolisian. Tujuannya adalah agar terjaminnya legitimasi dan identitas terhadap kompetensi pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.
Duduk Pemasalahan
Anak mengendarai sepeda motor merupakan realita kekinian bahkan sudah menjadi sebuah “pemakluman”. Pasalanya kita masih belum memiliki alat transportasi publik yang aman dan nyaman. Transportasi publik dewasa ini relatif belum menjawab kebutuhan masyarakat. Rute yang ada relatif jauh sehingga untuk mencapai tujuan memakan waktu lama, ditambah dengan supir harus “mengetem” dengan waktu yang lama. Ini menjadi problem tersendiri bagi transportasi publik yang ada.
Nyatanya pemerintah sampai saat ini relatif tidak mampu menyediakan transportasi ramah, jika ada ongkosnya relatif mahal. Bayangkan jika anak masuk sekolah jam 7.30 WIB, mereka harus jam berapa berangkat dari rumah dan kemungkinan terlalu gelap dan sangat berbahaya. Kondisi lebih berat jika sekolah anak relatif lebih jauh dari rumah. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi sesaat dibalik bahaya yang mengancam anak.
Orang tua yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan anak, ternyata mendukung. Disebabkan berbagai masalah transportasi public kita. Banyak orang tua memberikan sepeda motor anaknya disebabkan karena jarak sekolah jauh dan memakan waktu lama jika mengunakan transpotasi publik yang ada. Orang tua juga menghitung biaya dengan mengunakan transpotasi publik dua kali lebih banyak jika mengunakan sepeda motor. Belum lagi anak yang minta mengunakan sepeda motor hanya untuk “gaya-gayaan” saja. Tertapi bagaimanapun tindakan tersebut mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan anak.
Disisi lain, ternyata terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian. Penglihatan penulis selama ini, cukup bebas anak pergi sekolah dengan mengunakan seragam sekolah mengendarai sepeda motor. Walaupun mereka tampak menaati peraturan dengan menyalakan lampu, mengunakan kaca spion dan memakai helm, mereka tetaplah tidak memiliki SIM sebagai legitimasi kompetensi pengendara. Saya yakin petugas kepolisian mengetahui bahwa mereka adalah anak dibawah umur kepemilikan SIM (dibawah 17 tahun). Tentunya polisi mengetahui rata-rata siswa SMA kelas 3 saja masih berumur 16 tahun dan hanya sedikit sudah 17 tahun. Bahkan, anak SMP saja sudah mengendarai sepeda motor.
Kemungkinan Buruk
Sangat berbahaya anak mengendarai sepeda motor, banyak kemungkinan bisa terjadi jika anak tetap dibiarkan mengendarai sepeda motor. Ancaman kecelakaan selalu menghantui. Anak memiliki ancaman kecelakaan lebih tinggi dikarenakan tidak memiliki pengakuan kompetensi sebagai pengendara. Anak dalam masa pendewasaan kemungkinan akan kebut-kebutan dijalan karena hasrat ingin tampil dan mencoba.
Ancaman tersebut dikarenakan semakin tinggi anak penguna sepeda motor dan akan mempersempit ruang berkendara khususnya pada jam-jam sibuk. Tentu angka kecelakaan juga akan semakin tinggi. Dilain sisi , anak sebagai kelompok rentan lebih rawan Ranmor, tentu akan membahayakan. Pengunakaan sepeda motor juga semakin praktis dan mobile anak kemana saja dan tidak terkontrol. Bahkan sebagian kecil mereka dengan sepeda motornya membolos sekolah ketempat-tempat jauh atau tempat tidak dilihat keluarga.
Terakhir, tidak berjalannya program tertib berlalu lintas. Dasar berfikirnya adalah bagaimana mungkin tertib berlalu lintas terwujud jika masih ada pengendara yang tidak memiliki SIM (dibawah 17 tahuh) bebas berkendara di jalanan. Permasalahan klasik seperti ini sudah menjadi pembahasan umum masyarakat. Tetapi kenyataannya sampai hari ini masalah tersebut masih tetap terjadi.
Masalah ini bisa diselesaikan jika (1) orang tua benar melindungi dan mendidik anaknya dengan baik. Tidak mempermudah diri untuk melakukan sesuatu dengan praktis. (2) Kepolisian harus tetap konsisten menegakan hukum, terutama tertib berlalu lintas. Karena mobilitas manusia salah satunya di jalan raya. (3) Pemerintah harus bersegera diri untuk membenahi transportasi publik, sehingga terwujudnya transpistasi yang mengutamakan keamanan, ketertiban dan praktis. Dan yang terpenting adalah sinergitas antara orang tua sebagai pendidik, polisi dalam rangka penegakan hukum melalui tertib berlalu lintas dan pemerintah yang menyediakan transportasi publik. Sehingga anak tidak perlu lagi mengendarai sepeda motor untuk mobilitasnya sehari-hari dan semoga tertib berlalu lintas dapat terwujud dan generasi muda selamat sentausa.

Tulisan ini adalah tulisan lama yang, baru saya publish.

Friday, 14 August 2015

PAK OGAH KECIL YANG TERABAIKAN


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
Sosok Pak Ogah yang identik dengan selogan “gopek dulu dong”  memang diperbarui siring perkembangan zaman. Karakter Pak Ogah  dalam serial film “Leptop Si Unyil’ kini digunakan menyebut para pengatur lalu lintas tak resmi, biasa berada pada persimpangan-persimpangan jalan yang tidak terdapat lampu lalu lintas (Traffics Light) dan terjamah oleh Polisi lalu lintas. Pak Ogah sangat membantu dalam mengatur lancarnya lalu lintas dengan membantu penyebrangan jalan bagi kenderaan bermotor.
Keberadaan Pak Ogah semakin dibutuhkan ketika volume kendaraan semakin meningkat tetapi tidak didukung dengan peningkatan fasilitas serta Polisi lalu lintas. Meningkatnya volume kendaraan serta tingginya tingkat kesibukan pengunanya menyebabkan seringkali menyebabkan kemacetan yang panjang, Pasalnya semua pengguna kenderaan berlomba-lomba ingin cepat sampai ke tempat tujuan dengan berbondong-bondong menyerobot  jalan dari berbagai sisi. Kondisi seperti ini semakin diparah dengan tidak adanya Traffics Light  serta minimnya Polisi lalu lintas  yang membantu menormalisasi kemacetan pada jam-jam sibuk.
Pak Ogah kini menjelma sebagai pembantu Polisi lalu lintas untuk meredam kemacetan kota, bukan hanya di daerah Jawa-Jakarta tatapi juga di Medan. Para Pak Ogah  menjadikan kegiatan pengaturan lalu lintas sebagai profesinya, yang sebenarnya menjadi tugas Polisi Lalu lintas. Mengapa tidak, para pengguna jalan menganggap keberadaan Pak Ogah dapat membantu melancarkan jalannya hingga sampai ketujuan sehingga para pengguna jalan merela menggularkan uang untuk membayar jasa Pak Ogah yang telah membantunya menyebrang jalan. Biasanya para mengguna kendaraan kecuali roda dua dan tigalah yang menjadi sasaran kutipan oleh Pak Ogah karena dianggap membutuhkan ruang jalan yang besar dan lebih sulit untuk menyebrang.
Berpariasi uang yang diberikan kepada Pak Ogah, mulai dari 500 rupiah hingga 1000 rupiah, tergantung keikhalas mereka yang memberikan. Sedikit demi sedikit tentu pundi uang dikumpulkan hingga dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi jika dihitung dari volume kendaraan yang semakin bertambah tentu menjadi anugrah tersendiri bagi mereka.
Realita Pak Ogah Kecil
Iming–iming uang yang ditawarkan tentu menatik perhatian tersendiri oleh anak-anak untuk menjadi Pak Ogah. Pak Ogah kecil tak kalah dengan Pak Ogah lainya mereka dengan lihainya mengatur lalu lintas bagaikan seorang profesional yang telah berpengalaman untuk mengatur lalu lintas.
Mereka  pastinya sadar bahwa bahaya yang sangat besar didepan mata ketika melakukan perkerjaan sebagai pengatur lalu lintas. Tentu bahaya ini tidak dindahkah oleh Pak Ogah kecil demi mendapatkan pundi uang meski mengancam nyawanya, terkadang kurangnya kepercayaan penguna kenderaan menganggap ringgan instruksi yang justru dengan tenangnya mengabaikan justru menambah bahaya yang harus dihadapinya. Postur randah terkadang tidak nampak bahwa mereka berada di tengah jalan untuk mengatur jalan terkadang terjadi terkadang mereka hampir tertabrak. Tentu bahaya sudah menghantui didepan mata Pak Ogah kecil, tetapi bukan menjadi alasan mereka untuk berhenti mencari pundi uang dengan mengatur lalu lintas.
Pemandangan keberadaan Pak Ogah kecil di Medan dapat dilihat secara tidak sengaja pada persimpangan jalan yang tidak memiliki Traffics Light dan pada saat Traffics Light mati yang biasanya terjadi pada saat pemadaman listrik, memang tidak setiap saat pak ogah kecil membantu penyebrangan tetapi pada waktu tertentu yang tidak terjadwal.
Pak Ogak kecil adalah wujud kehilangan masa keemasan anak-anak yang seharusnya mendapatkan haknya sebagai anak bukan. Jalanan bukanlah daerah bermain buat anak-anak apalagi untuk mencari uang dengan menjadi pengatur lalu lintas karena bahaya yang sangat besar berada disana, tetapi realita seperti ini belum terlihat penyelesaianya melihat sampai sekarang keberadaan Pak Ogah kecil masih tetap ada.
Refleksi UU No. 23 Tahun 2002
Setiap anak berhak untu hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisiapasi secara wajar sesuai den dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan  diskriminasi, begitulah bunyi Pasal 4 UU No. 23 Tahun  2002. Tetapi fenomena Pak Ogah kecil adalah sebuah fakta bahwa terabaikannya hak anak dan sudah seharusnya pemerintah khusunya Pemko Medan memberikan perhatiannya kepada mereka.
Kemiskinan menyebabkan mereka harus rela melupakan masa kecilnya demi pundi uang yang harus dicarinya demi mencukupi uang kebutuhanya. Sudah seharusnya pemerintah khusunya Pemko Medan memberikan pelayaanan terhadap kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial sebagaimana bunyi Pasal 8 UU tersebut. Sehingga kedepanya mereka dapan memegang tongkat estafet kehidupan bangsa nantinya, tetapi seandainya fenomena Pak Ogah kecil masih tetap ada nantinya tentunya ini akan menjadi boomerang bagi bangsa karena  kerena mamiliki generasi penerus kecerdasan yang buruk karena terabainya pendidikan mereka akibat terkontaminasi budaya sosial yang buruk.
Keberadaan Pak Ogak kecil menjadi fakta gagalnya pemerintah memberikan perlindungan anak. Maka untuk itu perlu perhartian khusus tidak hanya oleh pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat sebagai sosial kontrol yang secara langsung memiliki kontak langsung dengan pertumbuhan kecerdasan anak, sebab sinergitas antara pemerintah dan masyarakat khususnya orang tua sangat dibutuhkan untuk memperbaiki tumbuh-kembang anak bangsa sehingga terujutnya generasi penerus bangsa yang unggul segingga nantinya sebagai pemengan tongkat estafet bangsa dikemudian hari.


Tulisan ini diselesaikan pada 11 Juli 2013

Friday, 3 July 2015

TANTANGAN REFORMA AGRARIA

OLEH
FAZLI RACHMAN



(Mahasiswa Jurusan PPKn Universitas Negeri Medan dan Pengurus HMI Kom. FIS Unimed)

Tantangan Reforma Agraria menjadi tuntutan bersama kalangan akademisi, Ornop serta organisasi-organisasi tani Indonesia untuk dilaksanakan. Sejak awal Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pidatonya pada awal tahun 2007 yang disiarkan oleh TVRI, Presiden SBY sempat menyinggung untuk melakukan pembaharuan (Reforma) Agraria. Pidato tersebut menjadi membawa angin segar bagi berbagai pihak yang menginginkan Reforma Agraria menjadi perhatian Pemerintah pada saat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden SBY juga menyinggung tentang redistribusi Tanah Negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategirikan miskin petani. Jika kembali membuka Visi, Misi dan Program Pemerintahan saat itu agenda Reforma Agraria menjadi program sejajar dengan program lainya dalam rangka revitalisasi petani dan aktifitas pedesaan. Faktanya kejelasan program tersebut masih belum menemukan titik terang.
Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Penelolahan Sumberdaya Alam. Pada Pasal 7 menjelaskan “Menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dengan menjadikan Ketetapan ini sebagai landasan dalam setiap pembuatan kebijakan; dan semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini harus segera dicabut, diubah, dan/atau diganti”.
Sedangkan pada Pasal 8 menyebutkan “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”. Jelas bahwa Reforma Agraria merupakan agenda utama yang harus diselasaikan oleh Pemerintah.
Indonesia kekayaan sumberdaya agraris, untuk itu pemerintah seharunya memberi perhatian lebih terhadap pembangunan sektor agraris. Bukan karena penduduk Indonesia banyak bergantung pada tanah dan sumberdaya agraris, tetapi potensi besar kekayaan agraris Indonesia yang berpotensi untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengatasi persoalan struktural seperti; kemiskinan, penganguran, laju urbanisasi, krisis pangan, energi dan ekologi.
Tapi ternyata potensi besar kekayaan agrasis Indonesia tidak dikelola secara baik. Potensi besar kekayaan agrasis terbiarkan percuma. Bahkan sebaliknya, kekayaan agrasis sering berbuah negarif. Pengelolahan dan kekuasaan Negara atas tanah serta sumberdaya alam berbanding terbalik dengan harapan. Ketimpangan sangat mendalam dirasakan oleh masyarakat, sehingga mendorong terjadinya konflik terbuka dari wujud ketidakadilan. Konflik agraria terjadi sering dibarengi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Persoalan agraria masih menjadi daftar hitam Pemerintah sekarang yang harus ditanggani secepatnya. Berlarutnya persoalan agraria akan berdampak luas bagi Indonesia, lemahnya struktur ekonomi dan industrialisasi; ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumberdaya agraria; sehingga mengakibatkan meningkatnya konflik agraria; peraturan perundang-undangan tumpang tindih serta tidak berorientasi pada konsep ekonomi kerakyatan dan; birokrasi yang mementingkan pengusaha dengan alasan pertumbuhan ekonomi.
Komitmen dan Tantangan Presiden Mendatang
Belum terselesaikanya persoalan agraria pastinya akan diwariskan kepada Pemerintahan selanjutnya. Tahun ini menjadi momentum memilih pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemanfaatan kekayaan sumberdaya agraria Indonesia dengan baik. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini sudah selayaknya memilih mengunakan rasionalias atas kualitas dari figur calon serta komitmen agrarian yang baik. Jika kita salah pilih maka 5 (lima) tahun Indonesia kedepan akan buram.
Siapapun nanti Presiden dan Wakilnya terpilih, mereka mempunyai beban berat dipundaknya. Sebab Indonesia Negara yang besar dengan segudang persoalan yang kompleks serta harus diselesaikan secepat mungkin. Begitu juga persoalan agraria, Reforma Agraris harus menjadi prioritas utama dalam program kerja nasionalnya. Potensi besar sumberdaya agraris sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kedepanya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas Pemerintah selanjutnya untuk segera melakukan pembaharuan agraria. Diantaranya dengan memperbaiki tatanan agraria yang telah timpang, pembangian yang adil atas sumberdaya agraria, mengurangi penguasan tanah yang berlebihan, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan, serta membangun pondasi yang kokoh atas dasar keadilan sosial sebagaimana amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu, dapat membentuk lembaga khusus yang menangani Agraria penyelesaian konflik agraria. Serta mengkaji/review kembali peratutan perundang-undangan, khususnya praturan perundang-undangan terkait agraria serta sumberdaya alam. Siapapun terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden nanti dapat memanfaatkan potensi agraria Indonesia yang melimpah, apapun caranya. Semoga Pemerintahan kedepan jauh lebih baik.

Tulisan ini diselesaikan pada 29/6/2014


Tuesday, 30 June 2015

TENTANG UN

Oleh
Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)

            Sejak Ujian Nasional (UN) diselengarakan telah mengundang pro dan kontra dari berbagai elemen. Mereka yang pro terhadap UN tentu memeiliki pendapat dan pola fikir tersendiri mengapa UN sangat penting bagi peserta didik, sedangkan kontra memandang bahwa UN adalah sebuah wujud dari ketidakadilan serta kekeliruan Pemerintah terhadap penilaian hasil belajar peserta didik.
            Bagi mereka yang kontra, tentunya UN sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik tentu kurang tepat jika melihat kondisi pendidikan Indonesia sekarang. Kualitas pendidikan yang belum merata baik sarana maupun prasarana antara kota dan desa serta daerah maju dan daerah tertinggal harus diikutsertakan dalam pelaksanaan UN dan diberikan soal yang sama. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali kecurangan ketika penyelengaraan UN sehingga UN terkesan dipaksakan bagi peserta didik.
            Sedangkan bagi mereka yang pro UN, UN bukan hanya sekedar ujian kelulusan. Lebih jauh UN bertujuan untu pemetaan kualitas pendidikan; seleksi jenjang berikutnya; kelulusan dalam jenjang satuan pendidikan, serta; pembinaan dan pemberian bantuan terhadap satuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, sebagaimana termaktub pada Pasal 68 PP No. 13 Tahun 2013 (Perubahan PP No. 19 Tahun 2005) Tantang Standar Nasional Pendidikan. Atas dasar tersebutlah diperlukan standarisasi/alat ukur secara nasional untuk peningkatan mutu pendidikan secara berkesinambungan perlahan dan menyeluruh.
***
Penyelengaraan UN sebagai standar kelulusan sekarang masih  mencakup aspek kognitif peserta didik. Sementara pendidikan mencakup 3 (tiga) aspek yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Untuk itu jika UN menjadi standar pendidikan di Indonesia tentu haruskah mencakup ketiga aspek tersebut, karena ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
            Sejak UN dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik sebenarnya terdapat kekeliruan. Bagaimana peserta didik dikatakan lulus jika hanya dinilai dari aspek kongnitif saja?. Sudah dijelaskan bahwa dalam konsep pendidikan Indonesia mencakup 3 (tiga) aspek yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Jika peserta didik dikatakan lulus hanya dalam satu aspek yaitu kognitif, maka terjadi ambiguitas dalam pendidikan Indonesia yang dilakukan selama ini.
            Seharusnya proses pendidikan yang telah pemerintah desain dengan cakupan  Kognitif, Psikomotor, dan Afektif, standar kelulusanya harusnya mencakup tiga aspek juga. Kenneth D. Moore menjelaskan  Kognitif, Psikomotor, dan Afektif memiliki subaspek seperti aspek kognitif yang terdiri dari ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintetis; afektif terdiri dari penerimaan, tanggapan, penanaman nilai, pengorganisasian nilai-nilai, karakterisasi kehidupan; dan psikomotor terdiri dari memperhatikan, peniruan, pembiasaan dan pemantapan prilaku.
            Sebelum proses pembelajaran, guru harus menyiapkan sebuah rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat Kognitif, Psikomotor, dan Afektif didalamnya. Tentunya proses pembelajaran juga mencakup 3 (tiga) aspek tersebut. Oleh karenanya penilaian terhadap hasil pembelajaran juga harus mencakup 3 (aspek tersebut). Baik kurikulum 2006 ataupun 2013 menurut penulis juga memuat ketiga aspek tersebut.
            Jika UN dijadikan sebagai standar kelulusuan peserta didik tentu kurang tepat, karena hanya mencakup aspek kognitif. Menurut penulis dapat dijadikan sebagai standar kelulusan peserta didik jika mencakup 3 (tiga) aspek tersebut, untuk itu UN harus direkonstruksi ulang sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan UN sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik tentu kurang tepat melihat kondisi pendidikan Indonesia sekarang. Kualitas pendidikan yang belum merata baik sarana maupun prasarana antara kota dan desa serta daerah maju dan daerah tertinggal harus diikutsertakan dalam pelaksanaan UN dan diberikan soal yang sama. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali kecurangan ketika penyelengaraan UN sehingga UN terkesan dipaksakan bagi peserta didik.

***
            UN baik sebagai standar nasional pendidikan. Jika tidak ada satu alat ukur pendidikan, bagaimana dapat mengevaluasi pendidikan. Pelaksanaan UN dapat mengambarkan peta pendidikan nasional baik terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan kelembagaan bahkan terhadap konsep pendidikannya.
Apabila UN telah selesai dilaksanakan, maka hasil UN dapat dijadikan gambaran pendidikan nasional. Gambaran tersebut dapat menjadi acuan pembenahan mutu pendidikan. Jika UN tidak dilaksanakan pemerintah akan kewalahan untuk menentukan peta pendidikan nasional dan bagaimana pemerintah dapat melakukan pengukuran serta evaluasi terhadap pendidikan. UN bukan hanya sekedar ujian kelulusan. Lebih jauh UN bertujuan untu pemetaan kualitas pendidikan; seleksi jenjang berikutnya; kelulusan dalam jenjang satuan pendidikan, serta; pembinaan dan pemberian bantuan terhadap satuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Setidaknya problem pelaksanaan UN, jurtsu harus diperbaiki secara berkesinambungan. Secara umum, peningkatan kualitas guru; melengkapi sarana dan prasarana sekolah; akses informasi pendidikan yang baik; mengatasi dapak psikologi pelaksanaan UN bagi peserta didik, serta; meninjau kembali konsep pendidikan nasional. Perbaikan masalah UN yang selama ini telah beberapa kali terlaksana haruslah secara nyata dapat dirasakan oleh berbagai eleman pendidikan.
Kesimpulan
            Baik kelompok pro atau kontra terhadap UN, mereka sama-sama menggingkan meningkatnya kualitas pendidikan Indonesia. Melalui pelaksanaan UN seharusnya tidak menjadi “ajang penghakiman peserta didik” atas kualitas pendidikan Indonesia yang belum baik dan merata. UN seharusnya menjadi pelajaran kedepanya bagi penyelengara pendidikan atas pelaksanaan pendidikan selama peserta didik belajar pada satuan pendidikan.

            UN seharusnya menjadi ajang evaluasi bagi peserta didik dan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat kita rasakan jika (salah satunya) UN berjalan dengan baik. Bukan hanya pada pelaksanaannya tetapi evaluasi, serta pengembangan secara berkesinambungan terhadap pendidikan Indonesia. Harapanya adalah kualitas pendidikan semakin baik.

Tulisan ini diselesaikan pada pertengahan 2014

Monday, 29 June 2015

(MENINGKATKAN) GAIRAH MEMILIH

Oleh:
Fazli Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)

Mengairahkan partisipasi publik untuk pemilu 2014 harus diupayakan secara maksimal demi walaupun tidak ada paksaan untuk turut berpartisipasi. Meningkatnya jumlah pemilih dibandingkan tahun pemilu tahun 2009 bukan menjadi tolak ukur untuk kegairahan pemilu legislatif  2014 nantinya.
Lonjakan pemilih pada pemilu legislatif 2014 nantinya meningkat hingga 10 persen, menurut data sebelumnya jumlah pemilih mencapai 171 juta lebih jiwa sedangkan  untuk pemilu legislatif tahun 2014 nantinya mencapai 188 juta lebih jiwa setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun amat disayangkan ketika kenaikan jumlah pemilih tidak diikuti dengan naiknya minat memilih para wakil-nya yang nantinya akan duduk di singgasana politik yang katanya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Buktinya tingkat pasrtisipasi publik pada 1999 dan 2009 pada pemilu legislatif menurun 20 persen.
Klimaks partisipasi politik masyarakat ketika euforia politik yang sering terjadi  era revormasi seringnya pesta demokrasi digelar hanya menghasilkan wakil dan pemimpin rakyat tanpa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat, oleh karenanya tumbuh pada masyarakat sikap apatis akan pemilu. Pemilu adalah bagian dari demokrasi dan demikrasi adalah alat untuk memporoleh kesejahteraan.
Pemilu tahun 2014 maksimalkan diusahakan agar gairah untuk ikut dalam pesta demokrasi dengan  memilih dapat meningkat. Dewasa atau tidaknya demokrasi Indonesia tetap masih banyak masyarakat enggan untuk memilih dan menggangap percuma memilih jika kehidupan yang lebih baik tidak bisa didapatkan. Indonesia telah beberapa kali mengadakan pesta demokrasi atau pemilu sepanjang pencapaian kemerdekaan. Tak bisa dipungkiri pengalaman panjang pemilu telah didapat dan sebuah pembelajaran sudah seharusnya didapat dari setiap pengadaan pemilu.
Pengalaman yang panjang pesta demokrasi atau pemilu tak cukup untuk meningkatkan gairah publik mengikuti pesta demokrasi yang berlangsung. Berbagai respon masyarakat akan terselengaranya pemilu juga berangam baik positif atau pun negarif telah didapat. Masyarakat sebagai bagian penting  pemilu tentunya merasakan dampak langsung dari pemilu sehingga memiliki respon tersendiri terhadap pemilu yang terselengara, tetapi sayangnya respon yang tentunya bersifat membangun itu tak dihiraukan pemerintah sebagai masukan untuk menjalankan pemilu yang lebih baik.
Apatis Memilih
            Pemilu adalah waktu dimana kita dapat memilih wakil atau pemimpin yang kita harapkan menerima aspirasinya untuk mewujutkan kesejahteraan baginya. Antara pemilih dengan  yang dipilih seharusnya memiliki pengetahuan tentang latar belakang wakil atau pemimpin yang mewakili, memperjuangkan aspirasinya dan untuk menjalankan pemerintahan ketika telah duduk disinggasana politiknya. Maka dari itu perlunya pendekatan dan pengenalan calon wakil rakyat kepada masyarakat agar mereka mengenal siapa dan bagaimana latar belakangnya, hingga pada hari pemilihan masyarakat dapat memilih pilihan yang tepat baginya.
            Kampanye menjadi ajang memperkenalkan diri para calon wakil rakyat, segala cara baik yang dikatakan haram maupun yang dikatakan halal dilakukan untuk menarik perhatian masyarakat yang akan memilih sehingga dapat memilihnya ketika pemilihan. Tak bisa dinafikan banyak dana yang dihabiskan olehnya untuk menarik simpatik para pemilih untuk itu calon perlu modal besar untuk menjadi seorang calon wakil rakyat.
            Habis-habisan dalam kampanye pemilu membuat mereka memutar otak agar modal kampanyenya dapat kembali, pasalnya gaji sebagai wakil rakyak tak cukup untuk mengembalikan modalnya yang habis-habisan ketika kampanye. Tak jarang ketika meraka menduduki jabatan melakukan korupsi adalah satu caranya untuk mengembalikan modal kampanyenya, buktinya banyak wakil rakyat menjadi tersangka korupsi.
        Kenyamanan singgasana wakil rakyat membuat lupa bahwasanya mereka adalah penyalur aspirasi rakyat, apa yang dilakukan tak sama denggan  apa yang dijanjikan ketika  kampanye. Bertampang dan berbicara manis didepan masyarakat agar memilihnya tetapi ketika menikmati kenyamanan singgasana wakil rakyat seakan lupa bahwa mereka adalah wakil rakyat, tingkah lakunya yang tak mencerminkan sebagai wakil rakyat.  Tidur ketika rapat atau sidang, absen menghadiri sidang-sidang, sombong, dan banyak karakter yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat.
     Akhirnya menuai berbagai respon masyatakat terhadap produk pemilu yang menjanjikan pemimpin idealnya. Dari kenyataan yang mampak dimasyarakat  dan tidaknya menjadi pembelajaran tersendiri baginya, pembelajar tersebut ada yang meningkatkan slektifitas dan sensitifitas untuk memilih pemimpinnya serta ada yang apatis dan menggangap bahwa pemilu akan sama saja dan menghasilkan pemimpin yang sama juga.
            Meningkatkan  pemahaman pemilih agar lebih selektif memilih tentu akan percuma jika tidak memulai denggan  memberikan pemahaman melalui pendidikan politik. Tampak terlupakan ketika antara pemerintah dan partai politik tak lagi memberikan pemahaman pentingnya demoktrasi dalam sistem pemerintahan. Pemerintah dan partai politik sibuk mengurusi masing-masing diri sendiri untuk menjalankan tugas pemerintahan dan bagaimana menyusun strategi pemenangan pemilu bagi partai politik, dan hanya muncul pada saat-saat pemilu yang semakin dekat.
         Meningkatkan gairah partisipasi masyarakat untuk memilih butuh waktu yang panjang, masyarakat sebenarnya butuh bagaimana contoh wakil-wakil rakyat yang benar-benar dapat memperjuangkan aspirasinya sehingga masyarakat mengganggap penting wakilnya sangat penting untuk memperjuangkan aspirasinya. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana selektif memilih pemimpin melalui pendidikan politik oleh pemerintah dan partai politik serta sangat penting seharusnya pemerintah memperketat regulasinya untuk menyeleksi bakal calon wakil dan pemimpin rakyat. Intinya adalah pemerintah harus mendekorasi ulang sistem politik demokrasi Indonesia agar memaksimalkan partisipasi politik masyarakat.

Tulisan ini diselesaikan pada 25 Desember 2013

Thursday, 20 February 2014

Menjelang Pemilu: Anggota Dewan Absen



Oleh : Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)

            Analisadaily, Musim kampanye seperti sekarang, ada suasana yang berbeda jika kita dengan jeli melihatnya. Secara umum dapat kita rasakan suasana politik semakin semakin panas.  Karena banyak yang “katanya” calon wakil rakyat/calon legislatif (Caleg) akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Banyak dari calon legislatif  “cuci muka” agar kelihatan lebih segar dihadapan masyarakat di daerah pemilihannya (Konstituen). Sehingga berbagai upaya pun dilakukan.
            Hal yang tidak jarang juga kita lihat kecuali musim kampanye seperti sekarang, banyak sekali sepanduk, baliho, dan sejenisnya terpajang ditempat-tempat yang dianggap strategis untuk dilihat. Tidak jarang juga kita temukan banyak calon legislatif terjun langsung kelapangan untuk sekedar menyapa Konstituen-nya. Tidak bisa kita pungkiri juga kegiatan-kegiatan seperti inilah banyak kita temukan pada musim kampaye saja.
            Upaya-upaya yang dilakukan seperti pemasangan papan iklan dan terjun langsung ke masyarakat pun dilakukan. Dalam rangka kegiatan kampaye dan upaya pemenangan calon wakil rakyat pada pemilu nantinya. Seperti sudah menjadi kebiasaan calon legislatif hanya muncul disaat menjelang pemilu saja, oleh karenanya saat menjelang pemilu membutuhkan waktu cukup banyak untuk lebih berinteraksi dengan Konstituen. Begitu juga anggota dewan dan mencalonkan kembali untuk menjadi wakil rakyat periode selanjutnya (Incumbent).

Tugas Terabaikan

            Masih banyak anggota dewan yang mencalonkan kembali untuk periode selanjutnya (Incumbent). Tentu mereka akan melakukan hal yang hampir sama dengan calon legislatif lainnya. Bahwa menjelang pemilu intensitas berkampanye dan  mensosialisasikan diri kepada Konstituen semakin tinggi. Tentunya untuk kegiatan berkampanye para calon legislatif Incumbent harus menyediakan waktunya utuk kegiatan tersebut. Karena pada saat menjelang pemilu dianggap waktu yang sangat tepat untuk berkampanye.
            Sebenarnya tidak menjadi masalah ketika calon legislatif incumbent meluangkan waktunya untuk kampanye. Asalkan pada hari-hari tertentu (misalnya hari libur) yang tidak menganggu tugas sebagai anggota dewan. Bukan dengan memilih alternatif absen tugas demi kegiatan kampanye. Jika seperti ini sebenarnya mana yang lebih penting tugas sebagai anggota dewan atau kegiatan kampanye?.
            Sebagai contoh; DPR RI, masih banyak tugas-tugas  yang harus mereka kerjakan dan diselesaikan sebelum mengakhiri masa jabatan pada 1 Oktober 2014 nantinya. Sesuai fungsinya dibidang legislatif, tetapi sepenjang tahun ini (2014) rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU)  masih terhitung satu UU saja yaitu RUU tentang perdangangan yang disahkan dalam rapat paripurna selasa (11/2), dijakarta.  Padalah target yang harus diselesaikan pada tahun ini adalah sebanyak 66 RUU yang diprioritaskan (Kompas,13/2/2014).
            Menangapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Pramono Agung Wibowo mengakui bahwa jika menjelang pemilu semakin banyak anggota DPR yang Absen. Sangat disayangkan seorang wakil rakyat di DPR RI meninggalkan tugas dan kewajibanya untuk terjun kepada rakyat kawasan daerah pemilihanya untuk berkampanye.
            Meski masih banyak tugas yang harus diselesaikan sebagai anggota dewan, masih banyak anggota DPR RI yang tidak masuk/absen tugas. Banyak rapat-rapat yang dibatalkan karena rapat tidak kuorum dan banyak juga rapat yang molor. Sangat miris kita melihat wakil kita di kursi dewan sana.
            Sebagai seorang wakil rakyat di DPR haruskah meninggalkan tugasnya sebagai anggota DPR untuk kegiatan yang tidak terlalu penting. Padahal tidak perlu seorang anggota DPR mengkampanyekan dirinya lagi jika memang ketika beliau menjadi anggota dewan yang menjalakan tugas dan fungsinya. Selalu  membangun komunikasi dengaan masyarakat atau terjun langsung kepada masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat ketika menjadi anggota DPR.
            Tetapi yang terjadi sebaliknya, setiap menjelang pemilu seluruh calon anggota legislatif muncul kepermukaan dari yang tidak pernah kelihatan. Memberikan janji surga agar masyarakat terhanyut dalam bualan semata. Hanya pada saat menjelang pemilu mereka mencari perhatian kepada masyarakat setelah terpilih mereka hilang bagaikan ditelan bumi. Beginilah kehidupan demokrasi kita yang masih terbilang muda.

Penutup

            Tidak terbayangkan dibenak penulis, ketika anggota dewan absen tidak menjalankan tugasnya karena kegiatan kampanye. Mungkin sudah waktunya anggota dewan diwajib melaporkan kegiatanya secara tertulis kepada rakyat selama setahun penuh. Atau sudah waktunya rakyat diberikan hak kepada rakyat untuk mencabut wakilnya (anggota dewan) ketika para wakil rakyat dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
            Sangat miris kita memiliki wakil-wakil yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah saatnya yang memberikan punishment bagi anggota DPR yang bolos atau absen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa alasan yang sangat urgen. Dalam rangka untuk mewujutkan pembangunan nasional sudah seharusnya memberikan sedikit stimulus agas menyehatkan tubuh anggota DPR sehingga fungsi-fungsi mereka dapat berjalan dengan baik.
            Kemudian sudah seharusnya masyarakat jeli memilih wakil yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Mari kita sama-sama mengawal proses pemilu hingga selesai. Jangan sekali-kali kita menerima uang dengan syarat harus memilih calon (membeli suara), karena  jika terjadi akan melahirkan bibit-bibit koruptor yang baru jika duduk menjadi anggota dewan nantinya.
            Jika proses menuju pemilu nantinya benar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin pemilu nanti akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat nantinya. Semoga saja.







Thursday, 6 February 2014

INKONSISTENSI PEMERINTAH (Opini, Poros Mahasiswa)


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Aktivis HMI)

Sindo (Poros Mahasiswa), Isu kenaikian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi isu hangat di berbagai media akhir ini. Beberapa hari lalu Pemerintah  sempat mengumandangkan pemberlakuan dua atau dual price yakni kendaraan transportasi umum, kendaraan pengangkut barang kebutuhan masyarakat, dan kendaran roda dua tetap menikmati harga BBM bersubdisi 4500 rupiah/ liter. Sedangkan mobil pribadi harus membayar 6500 rupiah/ liternya.
Pemberlakuan dua harga BBM sudah dipastikan Pemerintah naik Mei ini. Baru-baru ini Pemerintah cenderung memilih menaikan harga dengan pemberlakuan satu harga BBM, artinya Pemerintah akan tetap menaikan harga BBM secara keseluruhan dan tidak jadi mengunakan sistem dua harga. 
Rencana pemberlakuan harga BBM dari dua harga menjadi satu adalah wujut tidak konsistennya Pemerintah menangapi permasalah yang sangat urgen seperti ini. Pasalanya subsidi BBM sangat memeberatkan APBN ditambah lagi pengunaan BBM yang terus naik tiap tahunya dinilai sebagai masalah yang sangat urgan saat ini. Tidak kosistennya Pemerintan bukan kali ini saja, dalam beberapa tahun belakangan Pemerintah sepertinya ragu-ragu dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah direncanakan misalnya rencana menaiakan harga BBM, rencana pembatasan dan pengendalian BBM yang hanya menjadi wacana hingga konversi BBM ke-BBG yang tidak tahu kabarnya hingga sekarang.
Lagi-lagi kejadian yang sama akan terulang kembali apabila Pemerintah tidak konsisten memilih memberlakukan harga BBM dengan satu harga yang semulanya direncanakan mengunakan sistem dua harga. Setidaknya Pemerintah harus berfikir dua kali untuk mengambil kebijakan menaikan harga BBM dengan satu harga. Kebijakan tersebut akan berdampak luas apabila Pemerintah tetap menaikan harga BBM dengan satu harga. Kenaikan harga BBM akan berdampak luas terutama kebutuhan pokok, kenaikan harga BBM akan mendongkrak harga kebutuhan dan kemudian akan berakar naiknya harga-harga kebutuhan lainya.
Kalaupun memang harus menaikan harga BBM harus ada solusi lain sebagai penopang dampak dari naiknya harga BBM kali ini seperti subsidi kesehatan, subsidi sembako (menurunkan harga sembako agar tetap stabil), meningkatkan lapangan kerja, gratiskan biaya pendidikan, pengembangan energi alternatif  seharusnya ditinggkatkan untuk menopang dampak dari kenaikan harga BBM .
Kebijakan terkait subsidi BBM sudah seharusnya matang, dan tidak seharunya mentah kembali bila kebijakan tersebut dianggap tidak memberatkan rakyat miskin. Pemerintah sebagai wakil rakya sudah seharusnya bekerja ekstra untuk menjawab masalah tersebut yang menjadi masalah turun-temurun setiap tahunnya. Pemerintah juga harus mengambil kebijakan yang tepat tidak memberatkan rakyat miskin oleh karenanya Pemerintah harus berfikir matang terkait harga BBM. 
Diakhir cerita, Pemerintah harus tegas dalam menyikapi dan mengambil keputusan terhadap masalah-masalah yang urgen, tidak bertele-tele, konsisten dengan memperhatikan dampak atas kebijakan yang diambil dengan mepertimbangkan kepentingan rakyat serta yang terpenting adalah kebijakan yang sudah diambil  seharusnya dilaksanakan dengan baik dan jujur.




SUBSIDI BBM DAN PEREKONOMIAN ( Opini Poros Mahasiswa)


Oleh:
Fazli Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)
            Sindo (Poros Mahasiswa), Ketika kenaikan BBM beberapa waktu lalu, menimbulkan multiefek terasa bagi perumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi  yang sebelumnya relatif stabil juga terancam dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu disebabkan melambungnya minyak harga dunia yang diakibatkan gejolak politik Timur Tengah  dan pertumbuhan ekonomi dunia yang melemah.
            Setiap kali penaikan subsidi BBM selalu dibarengi dengan gejolak pertumbuhan ekonomi akibat shock kenaikan BBM. Hal ini karena kurangnya persiapan untuk mengantisipasi dalam jangka panjang kenaikan BBM baik secara mendadak maupun secara bertahap. Kesiapan menganggapi kemungkinan kenaikan BBM atau konsumsi BBM yang melunjak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat minim. Dikarenakan keterbatasan anggaran ditambah lagi pertumbuhan konsumsi BBM yang selalu meningkat kisaran 10 persen pertahun menambah beban  APBN untuk menutupi anggaran kenikan konsumsi BBM.
            Secara sederhana, ketika BBM naik maka harga kebutuhan akan naik. Kenaikan harga kebutuhan tentu akan menyebabkan menggurangnya daya beli masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan tentu akan menambah biaya hidup keluarga untuk mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Kejadian ini menyebabkan masyarakat miskin semakin miskin lagi. Bahkan efek dari keniakan BBM juga akan memicu inflasi terjadi.
            Keterbatasan anggaran dan kenaikan konsumsi BBM seringkali mengakibatkan defisit anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Kondisi seperti semakin  memperihatinkan ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Mau tidak mau harus menambah anggaran untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi, tak jarang diantaranya ditutupi dengan hutang dengan negara lain.
             Anggaran untuk subsidi BBM untuk tahun 2011 saja adalah sekitar 211 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar tersebut hanya diperuntukan untuk menutupi biaya subsidi BBM bagi rakyat.  Subsidi sebenarnya diperuntukan untuk masyarakat miskin. UU RI No. 30 tahun 2007 tentang Energi menegaskan pada Pasal 7 (2)  Pemerintah menyediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
            Namun kenyataan subsidi BBM dimanfaatkan oleh kelas menegah hingga kelas atas. Lebih dari 70 persen penguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menegah keatas. Sepertinya Pemerintah harus membuat standarisasi miskin sehingga kelompok masyarakat tidak mampulah yang menikmati subsidi BBM.
            Menurut data SUSENAS BPS menunjukan bahwa 40 persen masyarakat menengah ke bawah hanya mendapatkan manfaat sebesar 13 persen dari subsidi BBM. Kolompok yang paling menikmati manfaat dari subsidi BBM adalah 40 persen masyarakat teratas di Indonesia dengan bagian sebesar kisaran 70 persen.
            Sudah jelas bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran. Banyak wacana untuk mencabut subsidi BBM karena dinilai tidak tepat sasaran. Mencabut subsidi BBM justru menambah beban masyarakat secara otomatis akan menambah biaya hidup masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin.
Ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah untuk mengawal subsidi BBM hingga dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin UU RI No. 30 tahun 2007. Untuk itu Pemerintah harus mengevaluasi kenerja pengawalan dan pemanfaatan subsidi BBM.
Dapat kita bayangkan 70 persen subsidi BBM yang digunakan oleh kalangan 40 persen masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun infrastruktur, penguatan ekonomi dan pendidikan. Indonesia akan membangun fondasi perekonomian yang kuat.
Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran tidak dapat dipandang sebelah mata. Besarnya jumlah BBM bersubsidi yang salah sasaran harus dilakukan kontrol sehingga biaya subsidi BBM dapat diperuntukkan untuk sekrot yang lebih bermanfaat dan multiefek serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.



           
           


NORMALISASI DAS SOLUSI BANJIR (Medan Bisnis)


Oleh
FAZLI RACHMAN

(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
           
            Medan Bisnis, Sebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan manusia.
            Dengan pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
            Perubahan iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam) Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan pembangunan yang berwawasan lingkungan  sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan diikuti banjir. Memang itulah yang dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat tentunya.
Kedatangan hujan sudah pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir. Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
            Tentu harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action­ yang tepat bukan hanya sekedar wacana belaka.
PENANGGULANGAN BANJIR
            Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir, tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
            Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
            Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun  2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus terjadi ketika hujan datang.
            Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi, yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS dengan optimal.
            Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
            Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.
                       



Pemerintah Provinsi Baru dan Masyarakat Harus Bersinergi (Medan Bisnis)


Oleh:
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)

            Medan Bisnis, Pembentukan Provinsi baru adalah salah satu bentuk dari otonomi daerah.  Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah lebih mampu untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri. Sejak orde Revormasi tuntuan untuk melakukan desentralisasi dan dekonsentrasi Pemerintahan adalah sebuah wujud kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Pemerintah untuk mengelolah daerah-daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
            Sejak orde Baru kecemburuan beberapa daerah akan intensitas pembanguaanan daerah yang berbeda akibat sentalisasi Pemerintahan menuntut akan adanya otonomi daerah. Sejatinya otonomi daerah bertujuan agar daerah lebih mandiri untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri dengan harapan agar terciptanya kehidupan lebih baik  yang selama ini dirasakan kurang.
            Dengan otonomi daerah diharapkan masyarakat daerah otonom dapat lebih sejahtera, begitu juga harapan dengan terbentuknya Provinsi Tapanuli dan Nias. Seluruh  penduduk Prov. Tapanuli dan Penduduk Prov. Nias yang masing-masing akan segera dibentuk telah mangantungkan harapanya kepada Pemerintah Provinsi baru mereka agar terwujudnya kesejahteraan serta keadilan tanpa diskriminasi yang selama ini mereka rasakan.
Tentunya pembentukan daerah otonom Provinsi Tapanuli dan Nias sebagai solusi untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain yang sudah mapan dahulu, tetapi apakah mampu dengan segala ketarbatasan pada daerah dapat disulap menjadi daerah yang terdepan di Indonesia. Sudah wajar jika sekarang kita lihat dengan keterbatasan sumber daya dan tidak adanya perusahaan industri yang dapat mendayagunakan masyarakat selama ini menyebabkan banyak dari mereka yang merantau untuk mencari kehidupan yang lebih mapan.
Mewujutkan daerah otonom yang mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain bukan hal mudah, harus memilki modal dasar pembangunan daerah melalui kajian tentang kesiapan tentang kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang baik untuk dikelola sehingga tidak menjadi daerah yang dipaksakan untuk menjadi daerah otonom sehingga menjadi Provinsi gagal produk.
HARAPAN BARU UNTUK TAPANULI DAN NIAS   
Pembentukan Provinsi baru yaitu Tapanuli dan Nias menjawab harapan masyarakatnya, apalagi RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli dan Nias telah disetujui DPR. Tidak lama lagi daerah tersebut memegang kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan meningkatkan daya guna dan menghasil guna dalam rangka pelayanan masyarakat sehingga terwujudnya tujuan yang diamatkan Peraturan Perundang-Undangan khususnya UUD NRI 1945 Alinea Ke-4.
Demi mengejar ketertingalan pembangunan dengan daerah lain, pembangunan adalah sebuah wujut awal untuk mengingkatkan perekonomian daerah, sehingga menjadi daerah dapat secara mandiri mengelolah dan meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya yang ada di daerah. Dengan peningkatan perekonomian akan menambah pendapatan daerah sehingga dapat membangun sektor-sektor dengan mengutamakan multiplier effect positif bagi daerah. Harapan untuk mewujudkan kehidupan lebih baik di daerahnya adalah sebuah wujut pembentukan daerah dengan mementingkan kepentingan masyarakatnya.
Keterbatasan anggaran daerah otonom baru untuk membangun daerahnya, tentu perlu politik anggaran baik dengan pemanfaatan sumber daya lokal dari Pemerintah daerah menjadi sebuah keharusan. Tentunya pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal awal pembangunan sudah harus menjadi perhatian. Mengingat pemanfaatan sumber daya lokal dapat membantu mengurangi cost yang dibutuhkan untuk pembangunan serta akan terwujud simbiosis mutualisme antara masyarakat dengan Pemerintah. Semuanya adalah untuk kehidupan masyarakat lebih baik.
SEMOGA TIDAK TERJADI
            Otonomi daerah yang hingga kini digunakan Indonesia sejak dibentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah usianya sudah 14 tahun. Apresiasi otonomi daerah kini menjadi harapan baru setiap daerah untuk mengembangkan daerahnya, tapi selama 14 tahun perubahan yang diharapkan belum juga tercapai sepenuhnya. Benar atau tidak otonomi daerah melahirkan raja-raja kecil baru yang hanya mementingkan golongannya sendiri.
            Pelaksanaan otonomi daerah selama ini ternyata belum dewasa, justru munculnya masalah dan persoalan-persoalan baru. Otonomi daerah nyatanya melahirkan raja-raja kecil baru, bahkan pembangunan yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat justru mengembangbiakan generasi korupsi, akibat cita-cita otonomi daerah menjadi sebuah angin lalu.
            Dampaknya masyarakat merasa antipati terhadap Pemerintah daerahnya sendiri. Masyarakat semakin pesimis atas terwujudnya kehidupan yang lebih baik, pelayanan yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan, pemerataan, pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.
            Maka untuk itu perlu sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun daerahnya. Masyarakat tidak perlu takut untuk menjadi kontrol politik pemerintah, dan berani menyuarakan aspirasinya dan transparansi  melalui upaya soft (intlektualitas) dan hard (aksi/demonstrasi), sehingga Pemerintah daerah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebab mustahil terwujudnya Pemerintahan yang baik tanpa sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat, dan bukan tidak mungkin hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang telah dijabarkan terjadi.