Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts
Monday, 19 December 2016
ANAK (MASIH) MENGENDARAI SEPEDA MOTOR
Oleh:
Fazli
Rachman
(Staf Pusham
Unimed dan Kader HMI)
Anak mengendarai
sepeda motor seperti sudah menjadi hal yang wajar. Pasalnya anak penguna sepeda
motor tidak kunjung berkurang dan relatif bertambah. Ini bisa kita lihat
sepanjang hari terutama pada hari-hari sekolah, anak (siswa) pergi kesekolah
dengan mengendarai sepeda motor. Dapat juga dilihat disekolah-sekolah relatif
banyak sepeda motor yang terparkir dihalaman parkir sekolah, bahkan offer
capacity sehingga masyarakat disekitar sekolah menyediakan tempat parkir
berbayar.
Perlu
dipahami anak adalah kelompok rentan pelanggaran HAM. Anak (UU No 23 Tahun 2002
Tentang Anak) adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang
masih dalam kandungan. Perlindungan anak merupakan upaya penting untuk segera
dilakukan. Sangat berbahaya sekali anak mengendarai sepeda motor, contohnya kecelakaan
dengan berbagai penyebab hingga Ranmor karena anak dianggap sebagai kelompok
lemah. Berbagai bahaya tersebut maka pembiaran anak mengendarai sepeda motor
adalah pelanggaran hukum.
Masalah ini
sejak beberapa tahun terakhir menjadi sorotan, sudah menjadi rahasia umum jika
anak tidak memiliki SIM tetapi bebas berkendara. Padahal, seorang pengendara
sepeda motor dikatakan dapat mengendarai sepeda motor setelah memiliki legitimasi
kompetensi pengemudi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk
mendapatkan legitimasi kompetensi pengemudi/SIM seorang pengemudi wajib menggikuti
dan lulus serangkaian ujian, dimulai ujian teori, kesehatan dan ujian
keterampilan mengemudi dengan alat simulator atau ujian praktik. Lalu bagaimana
dengan anak-anak?
Dalam
Perkapolri No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi dijelaskan bahwa untuk
memperoleh SIM C (Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor) jika berusia minimal
17 tahun. Jelas bahwa sesorang yang dibawah 17 tahun tidak bisa mendapatkan SIM
apalagi untuk mengendarai sepeda motor. SIM juga berfungsi sebagai identitas
pengemudi, kontrol kompetensi pengemudi dan data forensik kepolisian. Tujuannya
adalah agar terjaminnya legitimasi dan identitas terhadap kompetensi pengemudi
dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalu lintas.
Duduk
Pemasalahan
Anak
mengendarai sepeda motor merupakan realita kekinian bahkan sudah menjadi sebuah
“pemakluman”. Pasalanya kita masih belum memiliki alat transportasi publik yang
aman dan nyaman. Transportasi publik dewasa ini relatif belum menjawab
kebutuhan masyarakat. Rute yang ada relatif jauh sehingga untuk mencapai tujuan
memakan waktu lama, ditambah dengan supir harus “mengetem” dengan waktu yang
lama. Ini menjadi problem tersendiri bagi transportasi publik yang ada.
Nyatanya
pemerintah sampai saat ini relatif tidak mampu menyediakan transportasi ramah,
jika ada ongkosnya relatif mahal. Bayangkan jika anak masuk sekolah jam 7.30
WIB, mereka harus jam berapa berangkat dari rumah dan kemungkinan terlalu gelap
dan sangat berbahaya. Kondisi lebih berat jika sekolah anak relatif lebih jauh
dari rumah. Mengendarai sepeda motor menjadi solusi sesaat dibalik bahaya yang
mengancam anak.
Orang tua
yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan anak, ternyata mendukung.
Disebabkan berbagai masalah transportasi public kita. Banyak orang tua
memberikan sepeda motor anaknya disebabkan karena jarak sekolah jauh dan
memakan waktu lama jika mengunakan transpotasi publik yang ada. Orang tua juga
menghitung biaya dengan mengunakan transpotasi publik dua kali lebih banyak
jika mengunakan sepeda motor. Belum lagi anak yang minta mengunakan sepeda
motor hanya untuk “gaya-gayaan” saja. Tertapi bagaimanapun tindakan tersebut
mengabaikan prinsip keselamatan dan keamanan anak.
Disisi lain,
ternyata terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian. Penglihatan penulis
selama ini, cukup bebas anak pergi sekolah dengan mengunakan seragam sekolah
mengendarai sepeda motor. Walaupun mereka tampak menaati peraturan dengan
menyalakan lampu, mengunakan kaca spion dan memakai helm, mereka tetaplah tidak
memiliki SIM sebagai legitimasi kompetensi pengendara. Saya yakin petugas
kepolisian mengetahui bahwa mereka adalah anak dibawah umur kepemilikan SIM
(dibawah 17 tahun). Tentunya polisi mengetahui rata-rata siswa SMA kelas 3 saja
masih berumur 16 tahun dan hanya sedikit sudah 17 tahun. Bahkan, anak SMP saja
sudah mengendarai sepeda motor.
Kemungkinan
Buruk
Sangat
berbahaya anak mengendarai sepeda motor, banyak kemungkinan bisa terjadi jika
anak tetap dibiarkan mengendarai sepeda motor. Ancaman kecelakaan selalu
menghantui. Anak memiliki ancaman kecelakaan lebih tinggi dikarenakan tidak
memiliki pengakuan kompetensi sebagai pengendara. Anak dalam masa pendewasaan
kemungkinan akan kebut-kebutan dijalan karena hasrat ingin tampil dan mencoba.
Ancaman
tersebut dikarenakan semakin tinggi anak penguna sepeda motor dan akan mempersempit
ruang berkendara khususnya pada jam-jam sibuk. Tentu angka kecelakaan juga akan
semakin tinggi. Dilain sisi , anak sebagai kelompok rentan lebih rawan Ranmor,
tentu akan membahayakan. Pengunakaan sepeda motor juga semakin praktis dan
mobile anak kemana saja dan tidak terkontrol. Bahkan sebagian kecil mereka dengan
sepeda motornya membolos sekolah ketempat-tempat jauh atau tempat tidak dilihat
keluarga.
Terakhir,
tidak berjalannya program tertib berlalu lintas. Dasar berfikirnya adalah
bagaimana mungkin tertib berlalu lintas terwujud jika masih ada pengendara yang
tidak memiliki SIM (dibawah 17 tahuh) bebas berkendara di jalanan. Permasalahan
klasik seperti ini sudah menjadi pembahasan umum masyarakat. Tetapi kenyataannya
sampai hari ini masalah tersebut masih tetap terjadi.
Masalah ini
bisa diselesaikan jika (1) orang tua benar melindungi dan mendidik anaknya
dengan baik. Tidak mempermudah diri untuk melakukan sesuatu dengan praktis. (2)
Kepolisian harus tetap konsisten menegakan hukum, terutama tertib berlalu
lintas. Karena mobilitas manusia salah satunya di jalan raya. (3) Pemerintah
harus bersegera diri untuk membenahi transportasi publik, sehingga terwujudnya
transpistasi yang mengutamakan keamanan, ketertiban dan praktis. Dan yang
terpenting adalah sinergitas antara orang tua sebagai pendidik, polisi dalam
rangka penegakan hukum melalui tertib berlalu lintas dan pemerintah yang
menyediakan transportasi publik. Sehingga anak tidak perlu lagi mengendarai
sepeda motor untuk mobilitasnya sehari-hari dan semoga tertib berlalu lintas
dapat terwujud dan generasi muda selamat sentausa.
Tulisan ini
adalah tulisan lama yang, baru saya publish.
Friday, 14 August 2015
PAK OGAH KECIL YANG TERABAIKAN
Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan
PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
Sosok
Pak Ogah yang identik dengan selogan “gopek
dulu dong” memang diperbarui siring
perkembangan zaman. Karakter Pak Ogah dalam serial film “Leptop Si Unyil’ kini digunakan
menyebut para pengatur lalu lintas tak resmi, biasa berada pada
persimpangan-persimpangan jalan yang tidak terdapat lampu lalu lintas (Traffics Light) dan terjamah oleh
Polisi lalu lintas. Pak Ogah sangat membantu dalam mengatur lancarnya lalu
lintas dengan membantu penyebrangan jalan bagi kenderaan bermotor.
Keberadaan
Pak Ogah semakin dibutuhkan ketika volume kendaraan semakin meningkat tetapi
tidak didukung dengan peningkatan fasilitas serta Polisi lalu lintas.
Meningkatnya volume kendaraan serta tingginya tingkat kesibukan pengunanya
menyebabkan seringkali menyebabkan kemacetan yang panjang, Pasalnya semua pengguna
kenderaan berlomba-lomba ingin cepat sampai ke tempat tujuan dengan
berbondong-bondong menyerobot jalan dari
berbagai sisi. Kondisi seperti ini semakin diparah dengan tidak adanya Traffics Light serta minimnya Polisi lalu lintas yang membantu menormalisasi kemacetan pada
jam-jam sibuk.
Pak
Ogah kini menjelma sebagai pembantu Polisi lalu lintas untuk meredam kemacetan
kota, bukan hanya di daerah Jawa-Jakarta tatapi juga di Medan. Para Pak
Ogah menjadikan kegiatan pengaturan lalu
lintas sebagai profesinya, yang sebenarnya menjadi tugas Polisi Lalu lintas.
Mengapa tidak, para pengguna jalan menganggap keberadaan Pak Ogah dapat
membantu melancarkan jalannya hingga sampai ketujuan sehingga para pengguna
jalan merela menggularkan uang untuk membayar jasa Pak Ogah yang telah
membantunya menyebrang jalan. Biasanya para mengguna kendaraan kecuali roda dua
dan tigalah yang menjadi sasaran kutipan oleh Pak Ogah karena dianggap
membutuhkan ruang jalan yang besar dan lebih sulit untuk menyebrang.
Berpariasi
uang yang diberikan kepada Pak Ogah, mulai dari 500 rupiah hingga 1000 rupiah,
tergantung keikhalas mereka yang memberikan. Sedikit demi sedikit tentu pundi uang
dikumpulkan hingga dapat mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga, apalagi jika
dihitung dari volume kendaraan yang semakin bertambah tentu menjadi anugrah
tersendiri bagi mereka.
Realita Pak Ogah Kecil
Iming–iming
uang yang ditawarkan tentu menatik perhatian tersendiri oleh anak-anak untuk
menjadi Pak Ogah. Pak Ogah kecil tak kalah dengan Pak Ogah lainya mereka dengan
lihainya mengatur lalu lintas bagaikan seorang profesional yang telah
berpengalaman untuk mengatur lalu lintas.
Mereka
pastinya sadar bahwa bahaya yang sangat
besar didepan mata ketika melakukan perkerjaan sebagai pengatur lalu lintas.
Tentu bahaya ini tidak dindahkah oleh Pak Ogah kecil demi mendapatkan pundi uang
meski mengancam nyawanya, terkadang kurangnya kepercayaan penguna kenderaan
menganggap ringgan instruksi yang justru dengan tenangnya mengabaikan justru
menambah bahaya yang harus dihadapinya. Postur randah terkadang tidak nampak
bahwa mereka berada di tengah jalan untuk mengatur jalan terkadang terjadi
terkadang mereka hampir tertabrak. Tentu bahaya sudah menghantui didepan mata Pak
Ogah kecil, tetapi bukan menjadi alasan mereka untuk berhenti mencari pundi
uang dengan mengatur lalu lintas.
Pemandangan
keberadaan Pak Ogah kecil di Medan dapat dilihat secara tidak sengaja pada persimpangan
jalan yang tidak memiliki Traffics Light
dan pada saat Traffics Light mati yang
biasanya terjadi pada saat pemadaman listrik, memang tidak setiap saat pak ogah
kecil membantu penyebrangan tetapi pada waktu tertentu yang tidak terjadwal.
Pak
Ogak kecil adalah wujud kehilangan masa keemasan anak-anak yang seharusnya
mendapatkan haknya sebagai anak bukan. Jalanan bukanlah daerah bermain buat
anak-anak apalagi untuk mencari uang dengan menjadi pengatur lalu lintas karena
bahaya yang sangat besar berada disana, tetapi realita seperti ini belum
terlihat penyelesaianya melihat sampai sekarang keberadaan Pak Ogah kecil masih
tetap ada.
Refleksi UU No. 23
Tahun 2002
Setiap
anak berhak untu hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisiapasi secara wajar
sesuai den dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi,
begitulah bunyi Pasal 4 UU No. 23 Tahun
2002. Tetapi fenomena Pak Ogah kecil adalah sebuah fakta bahwa
terabaikannya hak anak dan sudah seharusnya pemerintah khusunya Pemko Medan memberikan
perhatiannya kepada mereka.
Kemiskinan
menyebabkan mereka harus rela melupakan masa kecilnya demi pundi uang yang
harus dicarinya demi mencukupi uang kebutuhanya. Sudah seharusnya pemerintah khusunya
Pemko Medan memberikan pelayaanan terhadap kesehatan dan jaminan sosial sesuai
dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial sebagaimana bunyi Pasal 8
UU tersebut. Sehingga kedepanya mereka dapan memegang tongkat estafet kehidupan
bangsa nantinya, tetapi seandainya fenomena Pak Ogah kecil masih tetap ada
nantinya tentunya ini akan menjadi boomerang bagi bangsa karena kerena mamiliki generasi penerus kecerdasan
yang buruk karena terabainya pendidikan mereka akibat terkontaminasi budaya
sosial yang buruk.
Keberadaan
Pak Ogak kecil menjadi fakta gagalnya pemerintah memberikan perlindungan anak.
Maka untuk itu perlu perhartian khusus tidak hanya oleh pemerintah, tetapi
seluruh elemen masyarakat sebagai sosial kontrol yang secara langsung memiliki
kontak langsung dengan pertumbuhan kecerdasan anak, sebab sinergitas antara
pemerintah dan masyarakat khususnya orang tua sangat dibutuhkan untuk
memperbaiki tumbuh-kembang anak bangsa sehingga terujutnya generasi penerus
bangsa yang unggul segingga nantinya sebagai pemengan tongkat estafet bangsa
dikemudian hari.
Tulisan ini diselesaikan pada 11 Juli 2013
Friday, 3 July 2015
TANTANGAN REFORMA AGRARIA
OLEH
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn
Universitas Negeri Medan dan Pengurus HMI Kom. FIS Unimed)
Tantangan Reforma Agraria menjadi tuntutan bersama kalangan akademisi,
Ornop serta organisasi-organisasi tani Indonesia untuk dilaksanakan. Sejak awal
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pidatonya pada awal
tahun 2007 yang disiarkan oleh TVRI, Presiden SBY sempat menyinggung untuk
melakukan pembaharuan (Reforma) Agraria. Pidato tersebut menjadi membawa angin
segar bagi berbagai pihak yang menginginkan Reforma Agraria menjadi perhatian
Pemerintah pada saat itu.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden SBY juga menyinggung tentang redistribusi Tanah Negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategirikan miskin petani. Jika kembali membuka Visi, Misi dan Program Pemerintahan saat itu agenda Reforma Agraria menjadi program sejajar dengan program lainya dalam rangka revitalisasi petani dan aktifitas pedesaan. Faktanya kejelasan program tersebut masih belum menemukan titik terang.
Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Penelolahan Sumberdaya Alam. Pada Pasal 7 menjelaskan “Menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dengan menjadikan Ketetapan ini sebagai landasan dalam setiap pembuatan kebijakan; dan semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini harus segera dicabut, diubah, dan/atau diganti”.
Sedangkan pada Pasal 8 menyebutkan “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”. Jelas bahwa Reforma Agraria merupakan agenda utama yang harus diselasaikan oleh Pemerintah.
Indonesia kekayaan sumberdaya agraris, untuk itu pemerintah seharunya memberi perhatian lebih terhadap pembangunan sektor agraris. Bukan karena penduduk Indonesia banyak bergantung pada tanah dan sumberdaya agraris, tetapi potensi besar kekayaan agraris Indonesia yang berpotensi untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengatasi persoalan struktural seperti; kemiskinan, penganguran, laju urbanisasi, krisis pangan, energi dan ekologi.
Tapi ternyata potensi besar kekayaan agrasis Indonesia tidak dikelola secara baik. Potensi besar kekayaan agrasis terbiarkan percuma. Bahkan sebaliknya, kekayaan agrasis sering berbuah negarif. Pengelolahan dan kekuasaan Negara atas tanah serta sumberdaya alam berbanding terbalik dengan harapan. Ketimpangan sangat mendalam dirasakan oleh masyarakat, sehingga mendorong terjadinya konflik terbuka dari wujud ketidakadilan. Konflik agraria terjadi sering dibarengi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Persoalan agraria masih menjadi daftar hitam Pemerintah sekarang yang harus ditanggani secepatnya. Berlarutnya persoalan agraria akan berdampak luas bagi Indonesia, lemahnya struktur ekonomi dan industrialisasi; ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumberdaya agraria; sehingga mengakibatkan meningkatnya konflik agraria; peraturan perundang-undangan tumpang tindih serta tidak berorientasi pada konsep ekonomi kerakyatan dan; birokrasi yang mementingkan pengusaha dengan alasan pertumbuhan ekonomi.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden SBY juga menyinggung tentang redistribusi Tanah Negara kepada sejumlah rumah tangga yang dikategirikan miskin petani. Jika kembali membuka Visi, Misi dan Program Pemerintahan saat itu agenda Reforma Agraria menjadi program sejajar dengan program lainya dalam rangka revitalisasi petani dan aktifitas pedesaan. Faktanya kejelasan program tersebut masih belum menemukan titik terang.
Reforma Agraria merupakan implementasi dari mandat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR RI) Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaharuan Agraria dan Penelolahan Sumberdaya Alam. Pada Pasal 7 menjelaskan “Menugaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam dengan menjadikan Ketetapan ini sebagai landasan dalam setiap pembuatan kebijakan; dan semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan Ketetapan ini harus segera dicabut, diubah, dan/atau diganti”.
Sedangkan pada Pasal 8 menyebutkan “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam serta melaporkan pelaksanaannya pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”. Jelas bahwa Reforma Agraria merupakan agenda utama yang harus diselasaikan oleh Pemerintah.
Indonesia kekayaan sumberdaya agraris, untuk itu pemerintah seharunya memberi perhatian lebih terhadap pembangunan sektor agraris. Bukan karena penduduk Indonesia banyak bergantung pada tanah dan sumberdaya agraris, tetapi potensi besar kekayaan agraris Indonesia yang berpotensi untuk dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mengatasi persoalan struktural seperti; kemiskinan, penganguran, laju urbanisasi, krisis pangan, energi dan ekologi.
Tapi ternyata potensi besar kekayaan agrasis Indonesia tidak dikelola secara baik. Potensi besar kekayaan agrasis terbiarkan percuma. Bahkan sebaliknya, kekayaan agrasis sering berbuah negarif. Pengelolahan dan kekuasaan Negara atas tanah serta sumberdaya alam berbanding terbalik dengan harapan. Ketimpangan sangat mendalam dirasakan oleh masyarakat, sehingga mendorong terjadinya konflik terbuka dari wujud ketidakadilan. Konflik agraria terjadi sering dibarengi dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Persoalan agraria masih menjadi daftar hitam Pemerintah sekarang yang harus ditanggani secepatnya. Berlarutnya persoalan agraria akan berdampak luas bagi Indonesia, lemahnya struktur ekonomi dan industrialisasi; ketimpangan struktur penguasaan tanah dan sumberdaya agraria; sehingga mengakibatkan meningkatnya konflik agraria; peraturan perundang-undangan tumpang tindih serta tidak berorientasi pada konsep ekonomi kerakyatan dan; birokrasi yang mementingkan pengusaha dengan alasan pertumbuhan ekonomi.
Komitmen dan Tantangan Presiden
Mendatang
Belum terselesaikanya persoalan agraria pastinya akan diwariskan kepada Pemerintahan selanjutnya. Tahun ini menjadi momentum memilih pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemanfaatan kekayaan sumberdaya agraria Indonesia dengan baik. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini sudah selayaknya memilih mengunakan rasionalias atas kualitas dari figur calon serta komitmen agrarian yang baik. Jika kita salah pilih maka 5 (lima) tahun Indonesia kedepan akan buram.
Siapapun nanti Presiden dan Wakilnya terpilih, mereka mempunyai beban berat dipundaknya. Sebab Indonesia Negara yang besar dengan segudang persoalan yang kompleks serta harus diselesaikan secepat mungkin. Begitu juga persoalan agraria, Reforma Agraris harus menjadi prioritas utama dalam program kerja nasionalnya. Potensi besar sumberdaya agraris sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kedepanya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas Pemerintah selanjutnya untuk segera melakukan pembaharuan agraria. Diantaranya dengan memperbaiki tatanan agraria yang telah timpang, pembangian yang adil atas sumberdaya agraria, mengurangi penguasan tanah yang berlebihan, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan, serta membangun pondasi yang kokoh atas dasar keadilan sosial sebagaimana amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu, dapat membentuk lembaga khusus yang menangani Agraria penyelesaian konflik agraria. Serta mengkaji/review kembali peratutan perundang-undangan, khususnya praturan perundang-undangan terkait agraria serta sumberdaya alam. Siapapun terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden nanti dapat memanfaatkan potensi agraria Indonesia yang melimpah, apapun caranya. Semoga Pemerintahan kedepan jauh lebih baik.
Belum terselesaikanya persoalan agraria pastinya akan diwariskan kepada Pemerintahan selanjutnya. Tahun ini menjadi momentum memilih pemimpin yang memiliki komitmen dalam pemanfaatan kekayaan sumberdaya agraria Indonesia dengan baik. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun ini sudah selayaknya memilih mengunakan rasionalias atas kualitas dari figur calon serta komitmen agrarian yang baik. Jika kita salah pilih maka 5 (lima) tahun Indonesia kedepan akan buram.
Siapapun nanti Presiden dan Wakilnya terpilih, mereka mempunyai beban berat dipundaknya. Sebab Indonesia Negara yang besar dengan segudang persoalan yang kompleks serta harus diselesaikan secepat mungkin. Begitu juga persoalan agraria, Reforma Agraris harus menjadi prioritas utama dalam program kerja nasionalnya. Potensi besar sumberdaya agraris sudah saatnya dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah kedepanya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus menjadi prioritas Pemerintah selanjutnya untuk segera melakukan pembaharuan agraria. Diantaranya dengan memperbaiki tatanan agraria yang telah timpang, pembangian yang adil atas sumberdaya agraria, mengurangi penguasan tanah yang berlebihan, menyelesaikan konflik agraria, memperkuat ekonomi kerakyatan di pedesaan, serta membangun pondasi yang kokoh atas dasar keadilan sosial sebagaimana amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain itu, dapat membentuk lembaga khusus yang menangani Agraria penyelesaian konflik agraria. Serta mengkaji/review kembali peratutan perundang-undangan, khususnya praturan perundang-undangan terkait agraria serta sumberdaya alam. Siapapun terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden nanti dapat memanfaatkan potensi agraria Indonesia yang melimpah, apapun caranya. Semoga Pemerintahan kedepan jauh lebih baik.
Tulisan ini diselesaikan pada 29/6/2014
Tuesday, 30 June 2015
TENTANG UN
Oleh
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Pengurus HMI Komisariat FIS
UNIMED)
Sejak
Ujian Nasional (UN) diselengarakan telah mengundang pro dan kontra dari
berbagai elemen. Mereka yang pro terhadap UN tentu memeiliki pendapat dan pola
fikir tersendiri mengapa UN sangat penting bagi peserta didik, sedangkan kontra
memandang bahwa UN adalah sebuah wujud dari ketidakadilan serta kekeliruan Pemerintah
terhadap penilaian hasil belajar peserta didik.
Bagi
mereka yang kontra, tentunya UN sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik
tentu kurang tepat jika melihat kondisi pendidikan Indonesia sekarang. Kualitas
pendidikan yang belum merata baik sarana maupun prasarana antara kota dan desa
serta daerah maju dan daerah tertinggal harus diikutsertakan dalam pelaksanaan
UN dan diberikan soal yang sama. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali
kecurangan ketika penyelengaraan UN sehingga UN terkesan dipaksakan bagi peserta
didik.
Sedangkan
bagi mereka yang pro UN, UN bukan hanya sekedar ujian kelulusan. Lebih jauh UN
bertujuan untu pemetaan kualitas pendidikan; seleksi jenjang berikutnya;
kelulusan dalam jenjang satuan pendidikan, serta; pembinaan dan pemberian
bantuan terhadap satuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, sebagaimana
termaktub pada Pasal 68 PP No. 13 Tahun 2013 (Perubahan PP No. 19 Tahun 2005) Tantang
Standar Nasional Pendidikan. Atas dasar tersebutlah diperlukan
standarisasi/alat ukur secara nasional untuk peningkatan mutu pendidikan secara
berkesinambungan perlahan dan menyeluruh.
***
Penyelengaraan
UN sebagai standar kelulusan sekarang masih
mencakup aspek kognitif peserta didik. Sementara pendidikan mencakup 3
(tiga) aspek yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Untuk itu jika UN menjadi
standar pendidikan di Indonesia tentu haruskah mencakup ketiga aspek tersebut,
karena ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Sejak
UN dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik sebenarnya terdapat kekeliruan.
Bagaimana peserta didik dikatakan lulus jika hanya dinilai dari aspek kongnitif
saja?. Sudah dijelaskan bahwa dalam konsep pendidikan Indonesia mencakup 3 (tiga)
aspek yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Jika peserta didik dikatakan
lulus hanya dalam satu aspek yaitu kognitif, maka terjadi ambiguitas dalam
pendidikan Indonesia yang dilakukan selama ini.
Seharusnya
proses pendidikan yang telah pemerintah desain dengan cakupan Kognitif, Psikomotor, dan Afektif, standar
kelulusanya harusnya mencakup tiga aspek juga. Kenneth D. Moore menjelaskan Kognitif, Psikomotor, dan Afektif memiliki
subaspek seperti aspek kognitif yang terdiri dari ingatan, pemahaman, aplikasi,
analisis, sintetis; afektif terdiri dari penerimaan, tanggapan, penanaman
nilai, pengorganisasian nilai-nilai, karakterisasi kehidupan; dan psikomotor
terdiri dari memperhatikan, peniruan, pembiasaan dan pemantapan prilaku.
Sebelum
proses pembelajaran, guru harus menyiapkan sebuah rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat Kognitif, Psikomotor, dan Afektif didalamnya. Tentunya
proses pembelajaran juga mencakup 3 (tiga) aspek tersebut. Oleh karenanya
penilaian terhadap hasil pembelajaran juga harus mencakup 3 (aspek tersebut).
Baik kurikulum 2006 ataupun 2013 menurut penulis juga memuat ketiga aspek
tersebut.
Jika
UN dijadikan sebagai standar kelulusuan peserta didik tentu kurang tepat,
karena hanya mencakup aspek kognitif. Menurut penulis dapat dijadikan sebagai
standar kelulusan peserta didik jika mencakup 3 (tiga) aspek tersebut, untuk
itu UN harus direkonstruksi ulang sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan UN
sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik tentu kurang tepat melihat kondisi
pendidikan Indonesia sekarang. Kualitas pendidikan yang belum merata baik
sarana maupun prasarana antara kota dan desa serta daerah maju dan daerah
tertinggal harus diikutsertakan dalam pelaksanaan UN dan diberikan soal yang
sama. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali kecurangan ketika penyelengaraan
UN sehingga UN terkesan dipaksakan bagi peserta didik.
***
UN
baik sebagai standar nasional pendidikan. Jika tidak ada satu alat ukur
pendidikan, bagaimana dapat mengevaluasi pendidikan. Pelaksanaan UN dapat mengambarkan
peta pendidikan nasional baik terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan kelembagaan
bahkan terhadap konsep pendidikannya.
Apabila UN telah
selesai dilaksanakan, maka hasil UN dapat dijadikan gambaran pendidikan
nasional. Gambaran tersebut dapat menjadi acuan pembenahan mutu pendidikan. Jika
UN tidak dilaksanakan pemerintah akan kewalahan untuk menentukan peta
pendidikan nasional dan bagaimana pemerintah dapat melakukan pengukuran serta
evaluasi terhadap pendidikan. UN bukan hanya sekedar ujian kelulusan. Lebih
jauh UN bertujuan untu pemetaan kualitas pendidikan; seleksi jenjang
berikutnya; kelulusan dalam jenjang satuan pendidikan, serta; pembinaan dan
pemberian bantuan terhadap satuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Setidaknya problem
pelaksanaan UN, jurtsu harus diperbaiki secara berkesinambungan. Secara umum,
peningkatan kualitas guru; melengkapi sarana dan prasarana sekolah; akses
informasi pendidikan yang baik; mengatasi dapak psikologi pelaksanaan UN bagi
peserta didik, serta; meninjau kembali konsep pendidikan nasional. Perbaikan
masalah UN yang selama ini telah beberapa kali terlaksana haruslah secara nyata
dapat dirasakan oleh berbagai eleman pendidikan.
Kesimpulan
Baik kelompok pro atau kontra
terhadap UN, mereka sama-sama menggingkan meningkatnya kualitas pendidikan
Indonesia. Melalui pelaksanaan UN seharusnya tidak menjadi “ajang penghakiman peserta
didik” atas kualitas pendidikan Indonesia yang belum baik dan merata. UN
seharusnya menjadi pelajaran kedepanya bagi penyelengara pendidikan atas
pelaksanaan pendidikan selama peserta didik belajar pada satuan pendidikan.
UN
seharusnya menjadi ajang evaluasi bagi peserta didik dan pemerintah dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat kita
rasakan jika (salah satunya) UN berjalan dengan baik. Bukan hanya pada
pelaksanaannya tetapi evaluasi, serta pengembangan secara berkesinambungan
terhadap pendidikan Indonesia. Harapanya adalah kualitas pendidikan semakin
baik.
Tulisan ini diselesaikan pada pertengahan 2014
Tulisan ini diselesaikan pada pertengahan 2014
Monday, 29 June 2015
(MENINGKATKAN) GAIRAH MEMILIH
Oleh:
Fazli
Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED
dan Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)
Mengairahkan
partisipasi publik untuk pemilu 2014 harus diupayakan secara maksimal demi
walaupun tidak ada paksaan untuk turut berpartisipasi. Meningkatnya jumlah
pemilih dibandingkan tahun pemilu tahun 2009 bukan menjadi tolak ukur untuk
kegairahan pemilu legislatif 2014
nantinya.
Lonjakan pemilih
pada pemilu legislatif 2014 nantinya meningkat hingga 10 persen, menurut data
sebelumnya jumlah pemilih mencapai 171 juta lebih jiwa sedangkan untuk pemilu legislatif tahun 2014 nantinya
mencapai 188 juta lebih jiwa setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Namun amat disayangkan ketika kenaikan jumlah pemilih tidak diikuti dengan
naiknya minat memilih para wakil-nya yang nantinya akan duduk di singgasana
politik yang katanya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Buktinya tingkat
pasrtisipasi publik pada 1999 dan 2009 pada pemilu legislatif menurun 20
persen.
Klimaks
partisipasi politik masyarakat ketika euforia politik yang sering terjadi era revormasi seringnya pesta demokrasi
digelar hanya menghasilkan wakil dan pemimpin rakyat tanpa menghasilkan
kesejahteraan bagi rakyat, oleh karenanya tumbuh pada masyarakat sikap apatis akan
pemilu. Pemilu adalah bagian dari demokrasi dan demikrasi adalah alat untuk
memporoleh kesejahteraan.
Pemilu tahun
2014 maksimalkan diusahakan agar gairah untuk ikut dalam pesta demokrasi dengan
memilih dapat meningkat. Dewasa atau
tidaknya demokrasi Indonesia tetap masih banyak masyarakat enggan untuk memilih
dan menggangap percuma memilih jika kehidupan yang lebih baik tidak bisa
didapatkan. Indonesia telah beberapa kali mengadakan pesta demokrasi atau pemilu
sepanjang pencapaian kemerdekaan. Tak bisa dipungkiri pengalaman panjang pemilu
telah didapat dan sebuah pembelajaran sudah seharusnya didapat dari setiap
pengadaan pemilu.
Pengalaman yang
panjang pesta demokrasi atau pemilu tak cukup untuk meningkatkan gairah publik
mengikuti pesta demokrasi yang berlangsung. Berbagai respon masyarakat akan
terselengaranya pemilu juga berangam baik positif atau pun negarif telah didapat.
Masyarakat sebagai bagian penting pemilu
tentunya merasakan dampak langsung dari pemilu sehingga memiliki respon
tersendiri terhadap pemilu yang terselengara, tetapi sayangnya respon yang
tentunya bersifat membangun itu tak dihiraukan pemerintah sebagai masukan untuk
menjalankan pemilu yang lebih baik.
Apatis
Memilih
Pemilu
adalah waktu dimana kita dapat memilih wakil atau pemimpin yang kita harapkan
menerima aspirasinya untuk mewujutkan kesejahteraan baginya. Antara pemilih dengan
yang dipilih seharusnya memiliki
pengetahuan tentang latar belakang wakil atau pemimpin yang mewakili,
memperjuangkan aspirasinya dan untuk menjalankan pemerintahan ketika telah
duduk disinggasana politiknya. Maka dari itu perlunya pendekatan dan pengenalan
calon wakil rakyat kepada masyarakat agar mereka mengenal siapa dan bagaimana
latar belakangnya, hingga pada hari pemilihan masyarakat dapat memilih pilihan
yang tepat baginya.
Kampanye
menjadi ajang memperkenalkan diri para calon wakil rakyat, segala cara baik
yang dikatakan haram maupun yang dikatakan halal dilakukan untuk menarik
perhatian masyarakat yang akan memilih sehingga dapat memilihnya ketika
pemilihan. Tak bisa dinafikan banyak dana yang dihabiskan olehnya untuk menarik
simpatik para pemilih untuk itu calon perlu modal besar untuk menjadi seorang
calon wakil rakyat.
Habis-habisan
dalam kampanye pemilu membuat mereka memutar otak agar modal kampanyenya dapat
kembali, pasalnya gaji sebagai wakil rakyak tak cukup untuk mengembalikan
modalnya yang habis-habisan ketika kampanye. Tak jarang ketika meraka menduduki
jabatan melakukan korupsi adalah satu caranya untuk mengembalikan modal
kampanyenya, buktinya banyak wakil rakyat menjadi tersangka korupsi.
Kenyamanan
singgasana wakil rakyat membuat lupa bahwasanya mereka adalah penyalur aspirasi
rakyat, apa yang dilakukan tak sama denggan apa yang dijanjikan ketika kampanye. Bertampang dan berbicara manis didepan
masyarakat agar memilihnya tetapi ketika menikmati kenyamanan singgasana wakil
rakyat seakan lupa bahwa mereka adalah wakil rakyat, tingkah lakunya yang tak
mencerminkan sebagai wakil rakyat. Tidur
ketika rapat atau sidang, absen menghadiri sidang-sidang, sombong, dan banyak
karakter yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat.
Akhirnya
menuai berbagai respon masyatakat terhadap produk pemilu yang menjanjikan
pemimpin idealnya. Dari kenyataan yang mampak dimasyarakat dan tidaknya menjadi pembelajaran tersendiri
baginya, pembelajar tersebut ada yang meningkatkan slektifitas dan sensitifitas
untuk memilih pemimpinnya serta ada yang apatis dan menggangap bahwa pemilu
akan sama saja dan menghasilkan pemimpin yang sama juga.
Meningkatkan pemahaman pemilih agar lebih selektif memilih
tentu akan percuma jika tidak memulai denggan memberikan pemahaman melalui pendidikan
politik. Tampak terlupakan ketika antara pemerintah dan partai politik tak lagi
memberikan pemahaman pentingnya demoktrasi dalam sistem pemerintahan.
Pemerintah dan partai politik sibuk mengurusi masing-masing diri sendiri untuk
menjalankan tugas pemerintahan dan bagaimana menyusun strategi pemenangan
pemilu bagi partai politik, dan hanya muncul pada saat-saat pemilu yang semakin
dekat.
Meningkatkan gairah partisipasi masyarakat untuk memilih butuh waktu yang panjang, masyarakat sebenarnya butuh bagaimana contoh wakil-wakil rakyat yang benar-benar dapat memperjuangkan aspirasinya sehingga masyarakat mengganggap penting wakilnya sangat penting untuk memperjuangkan aspirasinya. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana selektif memilih pemimpin melalui pendidikan politik oleh pemerintah dan partai politik serta sangat penting seharusnya pemerintah memperketat regulasinya untuk menyeleksi bakal calon wakil dan pemimpin rakyat. Intinya adalah pemerintah harus mendekorasi ulang sistem politik demokrasi Indonesia agar memaksimalkan partisipasi politik masyarakat.
Meningkatkan gairah partisipasi masyarakat untuk memilih butuh waktu yang panjang, masyarakat sebenarnya butuh bagaimana contoh wakil-wakil rakyat yang benar-benar dapat memperjuangkan aspirasinya sehingga masyarakat mengganggap penting wakilnya sangat penting untuk memperjuangkan aspirasinya. Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bagaimana selektif memilih pemimpin melalui pendidikan politik oleh pemerintah dan partai politik serta sangat penting seharusnya pemerintah memperketat regulasinya untuk menyeleksi bakal calon wakil dan pemimpin rakyat. Intinya adalah pemerintah harus mendekorasi ulang sistem politik demokrasi Indonesia agar memaksimalkan partisipasi politik masyarakat.
Tulisan ini diselesaikan pada 25 Desember 2013
Thursday, 20 February 2014
Menjelang Pemilu: Anggota Dewan Absen
Oleh : Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)
Analisadaily, Musim kampanye seperti sekarang, ada suasana yang berbeda jika kita dengan jeli melihatnya. Secara umum dapat kita rasakan suasana politik semakin semakin panas. Karena banyak yang “katanya” calon wakil rakyat/calon legislatif (Caleg) akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Banyak dari calon legislatif “cuci muka” agar kelihatan lebih segar dihadapan masyarakat di daerah pemilihannya (Konstituen). Sehingga berbagai upaya pun dilakukan.
Hal yang tidak jarang juga kita lihat kecuali musim kampanye seperti sekarang, banyak sekali sepanduk, baliho, dan sejenisnya terpajang ditempat-tempat yang dianggap strategis untuk dilihat. Tidak jarang juga kita temukan banyak calon legislatif terjun langsung kelapangan untuk sekedar menyapa Konstituen-nya. Tidak bisa kita pungkiri juga kegiatan-kegiatan seperti inilah banyak kita temukan pada musim kampaye saja.
Upaya-upaya yang dilakukan seperti pemasangan papan iklan dan terjun langsung ke masyarakat pun dilakukan. Dalam rangka kegiatan kampaye dan upaya pemenangan calon wakil rakyat pada pemilu nantinya. Seperti sudah menjadi kebiasaan calon legislatif hanya muncul disaat menjelang pemilu saja, oleh karenanya saat menjelang pemilu membutuhkan waktu cukup banyak untuk lebih berinteraksi dengan Konstituen. Begitu juga anggota dewan dan mencalonkan kembali untuk menjadi wakil rakyat periode selanjutnya (Incumbent).
Tugas Terabaikan
Masih banyak anggota dewan yang mencalonkan kembali untuk periode selanjutnya (Incumbent). Tentu mereka akan melakukan hal yang hampir sama dengan calon legislatif lainnya. Bahwa menjelang pemilu intensitas berkampanye dan mensosialisasikan diri kepada Konstituen semakin tinggi. Tentunya untuk kegiatan berkampanye para calon legislatif Incumbent harus menyediakan waktunya utuk kegiatan tersebut. Karena pada saat menjelang pemilu dianggap waktu yang sangat tepat untuk berkampanye.
Sebenarnya tidak menjadi masalah ketika calon legislatif incumbent meluangkan waktunya untuk kampanye. Asalkan pada hari-hari tertentu (misalnya hari libur) yang tidak menganggu tugas sebagai anggota dewan. Bukan dengan memilih alternatif absen tugas demi kegiatan kampanye. Jika seperti ini sebenarnya mana yang lebih penting tugas sebagai anggota dewan atau kegiatan kampanye?.
Sebagai contoh; DPR RI, masih banyak tugas-tugas yang harus mereka kerjakan dan diselesaikan sebelum mengakhiri masa jabatan pada 1 Oktober 2014 nantinya. Sesuai fungsinya dibidang legislatif, tetapi sepenjang tahun ini (2014) rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) masih terhitung satu UU saja yaitu RUU tentang perdangangan yang disahkan dalam rapat paripurna selasa (11/2), dijakarta. Padalah target yang harus diselesaikan pada tahun ini adalah sebanyak 66 RUU yang diprioritaskan (Kompas,13/2/2014).
Menangapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Pramono Agung Wibowo mengakui bahwa jika menjelang pemilu semakin banyak anggota DPR yang Absen. Sangat disayangkan seorang wakil rakyat di DPR RI meninggalkan tugas dan kewajibanya untuk terjun kepada rakyat kawasan daerah pemilihanya untuk berkampanye.
Meski masih banyak tugas yang harus diselesaikan sebagai anggota dewan, masih banyak anggota DPR RI yang tidak masuk/absen tugas. Banyak rapat-rapat yang dibatalkan karena rapat tidak kuorum dan banyak juga rapat yang molor. Sangat miris kita melihat wakil kita di kursi dewan sana.
Sebagai seorang wakil rakyat di DPR haruskah meninggalkan tugasnya sebagai anggota DPR untuk kegiatan yang tidak terlalu penting. Padahal tidak perlu seorang anggota DPR mengkampanyekan dirinya lagi jika memang ketika beliau menjadi anggota dewan yang menjalakan tugas dan fungsinya. Selalu membangun komunikasi dengaan masyarakat atau terjun langsung kepada masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat ketika menjadi anggota DPR.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, setiap menjelang pemilu seluruh calon anggota legislatif muncul kepermukaan dari yang tidak pernah kelihatan. Memberikan janji surga agar masyarakat terhanyut dalam bualan semata. Hanya pada saat menjelang pemilu mereka mencari perhatian kepada masyarakat setelah terpilih mereka hilang bagaikan ditelan bumi. Beginilah kehidupan demokrasi kita yang masih terbilang muda.
Penutup
Tidak terbayangkan dibenak penulis, ketika anggota dewan absen tidak menjalankan tugasnya karena kegiatan kampanye. Mungkin sudah waktunya anggota dewan diwajib melaporkan kegiatanya secara tertulis kepada rakyat selama setahun penuh. Atau sudah waktunya rakyat diberikan hak kepada rakyat untuk mencabut wakilnya (anggota dewan) ketika para wakil rakyat dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
Sangat miris kita memiliki wakil-wakil yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah saatnya yang memberikan punishment bagi anggota DPR yang bolos atau absen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa alasan yang sangat urgen. Dalam rangka untuk mewujutkan pembangunan nasional sudah seharusnya memberikan sedikit stimulus agas menyehatkan tubuh anggota DPR sehingga fungsi-fungsi mereka dapat berjalan dengan baik.
Kemudian sudah seharusnya masyarakat jeli memilih wakil yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Mari kita sama-sama mengawal proses pemilu hingga selesai. Jangan sekali-kali kita menerima uang dengan syarat harus memilih calon (membeli suara), karena jika terjadi akan melahirkan bibit-bibit koruptor yang baru jika duduk menjadi anggota dewan nantinya.
Jika proses menuju pemilu nantinya benar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin pemilu nanti akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat nantinya. Semoga saja.
Thursday, 6 February 2014
INKONSISTENSI PEMERINTAH (Opini, Poros Mahasiswa)
Oleh
FAZLI RACHMAN
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa
Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Pengurus Senat
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Aktivis HMI)
Sindo (Poros Mahasiswa), Isu kenaikian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi isu hangat di
berbagai media akhir ini. Beberapa hari lalu Pemerintah sempat mengumandangkan pemberlakuan dua atau dual
price yakni kendaraan transportasi umum, kendaraan pengangkut
barang kebutuhan masyarakat, dan kendaran roda dua tetap menikmati harga BBM
bersubdisi 4500 rupiah/ liter. Sedangkan mobil pribadi harus membayar 6500
rupiah/ liternya.
Pemberlakuan dua harga BBM sudah dipastikan Pemerintah naik
Mei ini. Baru-baru ini Pemerintah cenderung memilih menaikan harga dengan pemberlakuan
satu harga BBM, artinya Pemerintah akan tetap menaikan harga BBM secara
keseluruhan dan tidak jadi mengunakan sistem dua harga.
Rencana pemberlakuan harga BBM dari dua harga menjadi satu
adalah wujut tidak konsistennya Pemerintah menangapi permasalah yang sangat
urgen seperti ini. Pasalanya subsidi BBM sangat memeberatkan APBN ditambah lagi
pengunaan BBM yang terus naik tiap tahunya dinilai sebagai masalah yang sangat
urgan saat ini. Tidak kosistennya Pemerintan bukan kali ini saja, dalam
beberapa tahun belakangan Pemerintah sepertinya ragu-ragu dalam mengeksekusi
kebijakan yang sudah direncanakan misalnya rencana menaiakan harga BBM, rencana
pembatasan dan pengendalian BBM yang hanya menjadi wacana hingga konversi BBM
ke-BBG yang tidak tahu kabarnya hingga sekarang.
Lagi-lagi kejadian yang sama akan terulang kembali apabila Pemerintah
tidak konsisten memilih memberlakukan harga BBM dengan satu harga yang
semulanya direncanakan mengunakan sistem dua harga. Setidaknya Pemerintah harus
berfikir dua kali untuk mengambil kebijakan menaikan harga BBM dengan satu
harga. Kebijakan tersebut akan berdampak luas apabila Pemerintah tetap menaikan
harga BBM dengan satu harga. Kenaikan harga BBM akan berdampak luas terutama kebutuhan
pokok, kenaikan harga BBM akan mendongkrak harga kebutuhan dan kemudian akan
berakar naiknya harga-harga kebutuhan lainya.
Kalaupun memang harus menaikan harga BBM harus ada solusi
lain sebagai penopang dampak dari naiknya harga BBM kali ini seperti subsidi
kesehatan, subsidi sembako (menurunkan harga sembako agar tetap stabil),
meningkatkan lapangan kerja, gratiskan biaya pendidikan, pengembangan energi
alternatif seharusnya ditinggkatkan
untuk menopang dampak dari kenaikan harga BBM .
Kebijakan terkait subsidi BBM sudah seharusnya matang, dan
tidak seharunya mentah kembali bila kebijakan tersebut dianggap tidak
memberatkan rakyat miskin. Pemerintah sebagai wakil rakya sudah seharusnya
bekerja ekstra untuk menjawab masalah tersebut yang menjadi masalah
turun-temurun setiap tahunnya. Pemerintah juga harus mengambil kebijakan yang
tepat tidak memberatkan rakyat miskin oleh karenanya Pemerintah harus berfikir
matang terkait harga BBM.
Diakhir cerita, Pemerintah harus tegas dalam menyikapi dan
mengambil keputusan terhadap masalah-masalah yang urgen, tidak bertele-tele,
konsisten dengan memperhatikan dampak atas kebijakan yang diambil dengan
mepertimbangkan kepentingan rakyat serta yang terpenting adalah kebijakan yang
sudah diambil seharusnya dilaksanakan
dengan baik dan jujur.
SUBSIDI BBM DAN PEREKONOMIAN ( Opini Poros Mahasiswa)
Oleh:
Fazli
Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan
Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)
Sindo (Poros Mahasiswa), Ketika
kenaikan BBM beberapa waktu lalu, menimbulkan multiefek terasa bagi perumbuhan
ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi
yang sebelumnya relatif stabil juga terancam dengan kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu disebabkan melambungnya minyak harga
dunia yang diakibatkan gejolak politik Timur Tengah dan pertumbuhan ekonomi dunia yang melemah.
Setiap
kali penaikan subsidi BBM selalu dibarengi dengan gejolak pertumbuhan ekonomi
akibat shock kenaikan BBM. Hal ini karena kurangnya persiapan untuk
mengantisipasi dalam jangka panjang kenaikan BBM baik secara mendadak maupun
secara bertahap. Kesiapan menganggapi kemungkinan kenaikan BBM atau konsumsi
BBM yang melunjak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat
minim. Dikarenakan keterbatasan anggaran ditambah lagi pertumbuhan konsumsi BBM
yang selalu meningkat kisaran 10 persen pertahun menambah beban APBN untuk menutupi anggaran kenikan konsumsi
BBM.
Secara
sederhana, ketika BBM naik maka harga kebutuhan akan naik. Kenaikan harga
kebutuhan tentu akan menyebabkan menggurangnya daya beli masyarakat. Kenaikan
harga kebutuhan tentu akan menambah biaya hidup keluarga untuk mencukupi
kebutuhanya sehari-hari. Kejadian ini menyebabkan masyarakat miskin semakin
miskin lagi. Bahkan efek dari keniakan BBM juga akan memicu inflasi terjadi.
Keterbatasan
anggaran dan kenaikan konsumsi BBM seringkali mengakibatkan defisit anggaran
yang telah ditetapkan dalam APBN. Kondisi seperti semakin memperihatinkan ketika harga minyak dunia
mengalami kenaikan. Mau tidak mau harus menambah anggaran untuk menutupi
defisit anggaran yang terjadi, tak jarang diantaranya ditutupi dengan hutang
dengan negara lain.
Anggaran untuk subsidi BBM untuk tahun 2011
saja adalah sekitar 211 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar tersebut hanya
diperuntukan untuk menutupi biaya subsidi BBM bagi rakyat. Subsidi sebenarnya diperuntukan untuk
masyarakat miskin. UU RI No. 30 tahun 2007 tentang Energi menegaskan pada Pasal
7 (2) Pemerintah menyediakan untuk
kelompok masyarakat tidak mampu.
Namun
kenyataan subsidi BBM dimanfaatkan oleh kelas menegah hingga kelas atas. Lebih
dari 70 persen penguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menegah keatas.
Sepertinya Pemerintah harus membuat standarisasi miskin sehingga kelompok
masyarakat tidak mampulah yang menikmati subsidi BBM.
Menurut data SUSENAS BPS
menunjukan bahwa 40 persen masyarakat menengah ke bawah hanya mendapatkan
manfaat sebesar 13 persen dari subsidi BBM. Kolompok yang paling menikmati manfaat
dari subsidi BBM adalah 40 persen masyarakat teratas di Indonesia dengan bagian
sebesar kisaran 70 persen.
Sudah
jelas bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran. Banyak wacana untuk mencabut
subsidi BBM karena dinilai tidak tepat sasaran. Mencabut subsidi BBM justru
menambah beban masyarakat secara otomatis akan menambah biaya hidup masyarakat,
khususnya kelompok masyarakat miskin.
Ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakmampuan
pemerintah untuk mengawal subsidi BBM hingga dapat dinikmati oleh kelompok
masyarakat miskin UU RI
No. 30 tahun 2007. Untuk itu Pemerintah harus mengevaluasi kenerja pengawalan
dan pemanfaatan subsidi BBM.
Dapat kita bayangkan 70 persen subsidi BBM yang
digunakan oleh kalangan 40 persen masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan
untuk membangun infrastruktur, penguatan ekonomi dan pendidikan. Indonesia akan
membangun fondasi perekonomian yang kuat.
Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran
tidak dapat dipandang sebelah mata. Besarnya jumlah BBM bersubsidi yang salah
sasaran harus dilakukan kontrol sehingga biaya subsidi BBM dapat diperuntukkan
untuk sekrot yang lebih bermanfaat dan multiefek serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
NORMALISASI DAS SOLUSI BANJIR (Medan Bisnis)
Oleh
FAZLI
RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
Medan Bisnis, Sebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang
giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan
penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan
lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan
dengan kebutuhan manusia.
Dengan
pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi
menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau
akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam
keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan
lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan
hidup.
Perubahan
iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat
kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir
merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam)
Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang
Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah
tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan
pembangunan yang berwawasan lingkungan
sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang
sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan
diikuti banjir. Memang itulah yang
dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan
banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat
khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat
tentunya.
Kedatangan hujan sudah
pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk
sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan
mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah
tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir.
Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi
kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk
menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
Tentu
harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar
banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action yang tepat bukan hanya sekedar
wacana belaka.
PENANGGULANGAN
BANJIR
Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir,
tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan
jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga
kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi
dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus
hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS
tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan
revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan
Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah
bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah
berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur
tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang
ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS
sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus
terjadi ketika hujan datang.
Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi,
yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah
Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah
peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi
Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut
secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS
dengan optimal.
Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi
masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah
juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung
dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam
penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya
harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup
sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami
sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan
harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.
Pemerintah Provinsi Baru dan Masyarakat Harus Bersinergi (Medan Bisnis)
Oleh:
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED
dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)
Medan Bisnis, Pembentukan Provinsi baru adalah salah satu bentuk dari
otonomi daerah. Otonomi daerah dimaksudkan agar
daerah lebih mampu untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri secara
mandiri. Sejak orde Revormasi tuntuan untuk melakukan desentralisasi dan
dekonsentrasi Pemerintahan adalah sebuah wujud kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap kemampuan Pemerintah untuk mengelolah daerah-daerah sesuai dengan
potensi yang dimilikinya.
Sejak
orde Baru kecemburuan beberapa daerah akan intensitas pembanguaanan daerah yang
berbeda akibat sentalisasi Pemerintahan menuntut akan adanya otonomi daerah.
Sejatinya otonomi daerah bertujuan agar daerah lebih mandiri untuk mengurus dan
mengatur daerahnya sendiri dengan harapan agar terciptanya kehidupan lebih baik
yang selama ini dirasakan kurang.
Dengan
otonomi daerah diharapkan masyarakat daerah otonom dapat lebih sejahtera,
begitu juga harapan dengan terbentuknya Provinsi Tapanuli dan Nias. Seluruh penduduk Prov. Tapanuli dan Penduduk Prov.
Nias yang masing-masing akan segera dibentuk telah mangantungkan harapanya kepada
Pemerintah Provinsi baru mereka agar terwujudnya kesejahteraan serta keadilan
tanpa diskriminasi yang selama ini mereka rasakan.
Tentunya pembentukan daerah
otonom Provinsi Tapanuli dan Nias sebagai solusi untuk mengejar ketertinggalan
pembangunan dengan daerah lain yang sudah mapan dahulu, tetapi apakah mampu
dengan segala ketarbatasan pada daerah dapat disulap menjadi daerah yang
terdepan di Indonesia. Sudah wajar jika sekarang kita lihat dengan keterbatasan
sumber daya dan tidak adanya perusahaan industri yang dapat mendayagunakan
masyarakat selama ini menyebabkan banyak dari mereka yang merantau untuk
mencari kehidupan yang lebih mapan.
Mewujutkan daerah otonom
yang mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain bukan hal
mudah, harus memilki modal dasar pembangunan daerah melalui kajian tentang
kesiapan tentang kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan
daerah yang baik untuk dikelola sehingga tidak menjadi daerah yang dipaksakan
untuk menjadi daerah otonom sehingga menjadi Provinsi gagal produk.
HARAPAN
BARU UNTUK TAPANULI DAN NIAS
Pembentukan Provinsi
baru yaitu Tapanuli dan Nias menjawab harapan masyarakatnya, apalagi RUU
Pembentukan Provinsi Tapanuli dan Nias telah disetujui DPR. Tidak lama lagi
daerah tersebut memegang kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aspirasi
masyarakat dengan meningkatkan daya guna dan menghasil guna dalam rangka
pelayanan masyarakat sehingga terwujudnya tujuan yang diamatkan Peraturan
Perundang-Undangan khususnya UUD NRI 1945 Alinea Ke-4.
Demi mengejar
ketertingalan pembangunan dengan daerah lain, pembangunan adalah sebuah wujut
awal untuk mengingkatkan perekonomian daerah, sehingga menjadi daerah dapat
secara mandiri mengelolah dan meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya
yang ada di daerah. Dengan peningkatan perekonomian akan menambah pendapatan
daerah sehingga dapat membangun sektor-sektor dengan mengutamakan multiplier effect positif bagi daerah. Harapan untuk mewujudkan kehidupan
lebih baik di daerahnya adalah sebuah wujut pembentukan daerah dengan mementingkan
kepentingan masyarakatnya.
Keterbatasan anggaran
daerah otonom baru untuk membangun daerahnya, tentu perlu politik anggaran baik
dengan pemanfaatan sumber daya lokal dari Pemerintah daerah menjadi sebuah
keharusan. Tentunya pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal awal
pembangunan sudah harus menjadi perhatian. Mengingat pemanfaatan sumber daya
lokal dapat membantu mengurangi cost
yang dibutuhkan untuk pembangunan serta akan terwujud simbiosis mutualisme
antara masyarakat dengan Pemerintah. Semuanya adalah untuk kehidupan masyarakat
lebih baik.
SEMOGA
TIDAK TERJADI
Otonomi daerah yang hingga kini digunakan Indonesia
sejak dibentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah usianya
sudah 14 tahun. Apresiasi otonomi daerah kini menjadi harapan baru setiap
daerah untuk mengembangkan daerahnya, tapi selama 14 tahun perubahan yang
diharapkan belum juga tercapai sepenuhnya. Benar atau tidak otonomi daerah
melahirkan raja-raja kecil baru yang hanya mementingkan golongannya sendiri.
Pelaksanaan
otonomi daerah selama ini ternyata belum dewasa, justru munculnya masalah dan
persoalan-persoalan baru. Otonomi daerah nyatanya melahirkan raja-raja kecil
baru, bahkan pembangunan yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat justru
mengembangbiakan generasi korupsi, akibat cita-cita otonomi daerah menjadi
sebuah angin lalu.
Dampaknya
masyarakat merasa antipati terhadap Pemerintah daerahnya sendiri. Masyarakat
semakin pesimis atas terwujudnya kehidupan yang lebih baik, pelayanan yang
semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan, pemerataan,
pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.
Maka
untuk itu perlu sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun
daerahnya. Masyarakat tidak perlu takut untuk menjadi kontrol politik
pemerintah, dan berani menyuarakan aspirasinya dan transparansi melalui upaya soft (intlektualitas) dan hard
(aksi/demonstrasi), sehingga Pemerintah daerah bekerja sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebab mustahil terwujudnya Pemerintahan yang baik tanpa sinergitas
antara Pemerintah dan masyarakat, dan bukan tidak mungkin hal-hal yang tidak
diharapkan seperti yang telah dijabarkan terjadi.
Subscribe to:
Posts (Atom)










