Pages

Thursday 6 February 2014

Belum Merdeka Dari Banjir (Opini Analisa)



Oleh:
FAZLI RACHMAN

(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
           
            Analisa, Sebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan manusia.
            Dengan pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
            Perubahan iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam) Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan pembangunan yang berwawasan lingkungan  sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan diikuti banjir. Memang itulah yang dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat tentunya.
Kedatangan hujan sudah pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir. Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
            Tentu harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action­ yang tepat bukan hanya sekedar wacana belaka.
PENANGGULANGAN BANJIR
            Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir, tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
            Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
            Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun  2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus terjadi ketika hujan datang.
            Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi, yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS dengan optimal.
            Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
            Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.
                       



0 comments:

Post a Comment