Oleh
FAZLI RACHMAN
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu
Sosial Universitas Negeri Medan, dan Aktivis HMI)
Analisa, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
kalimat inilah yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara yang memberikan
rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Butir kelima Pancasila
yang dijadikan dasar negara/fundamentalism oleh founding fathers sudah seharusnya merasuk keseluruh organ tubuh
Negara Republik Indonesia hingga kini untuk memberikan rasa keadilan bagi
rakyatnya.
Kini rasa keadilan yang menjadi cita-cita
luhur semakin menjadi slogan semata ketika pendidikan terdiskriminasi. Kisah
miris ketika pendidikan di ujung timur negeri ini kondisinya sangat memilukan, memimpikan
turunnya keajaiban dari pemerintah akan sesosok seorang guru. Kekurangan guru
menambah mirisnya kondisi pendidikan timur negeri ini, pengabdian guru disana bagaikan
sesosok Oemar Bakrie yang mengabdi dan memberikan jiwa raganya secara ikhlas
hanya untuk bangsa dan negara tanpa pamrih, ditengah glamornya pendidikan
perkotaan khusunya Jawa dan Sumatera, sebuah kisah yang saya dapat ketika membaca
sebuah opini yang berjudul Merindukan
Sosok”Oemar Bakrie” di Tanah Papua (Analisa 18/10/2013), kisah ini hanya
satu contoh dari sekian banyak kisah miris pendidikan di Indonesia.
Pendidikan
adalah investasi bangsa, untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi anak bangsa
untuk senantiasa menuntut ilmu sebanyak mungkin dengan harapan mampu
menginterprestasikannya suatu hari nanti. Kualitas dan pemerataan pendidikan adalah
sebuah kewajiban yang harus berikan kepada anak bangsa di seluruh wilayah
Indonesia tanpa terkecuali, agar di kemudian hari mereka dapat membangun
daerahnya sendiri khususnya dan Indonesia umumnya demi kemajuan bersama dimana
yang akan datang.
Jika
mengacu pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
(UUD NRI 1945) sudah jelas bahwa salah satu tujuan dibentuknya negara ini
adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jelas bahwa memberikan pendidikan
yang berkualitas dan merata adalah sebuah kewajiban bagi negara, apa lagi dalam
pada UUD NRI 1945 pada Pasal 31 (1) “setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan”.
Pemerataan
kualitas adalah sebuah wujud pendidikan yang berkeadilan. Tetapi jika kita
mengulas berbagai kisah perjuangan anak bangsa berjuang untuk mendapatkan ilmu,
menepuh perjalanan hingga puluhan kilometer bahkan hingga bertaruh nyawa adalah
wujud kesungguhan pengorbanan mereka untuk mencerdaskan dirinya sehingga
kedepannya dapat merubah derajat hidup mereka tetapi apa yang dikorbankan tidak
sepadan dengan ilmu yang didapatkan. Permasalahannya adalah kurangnya fasilitas
seperti, guru, ruangan, buku, media pembelajaran, teknologi yang tidak mendukung
proses pembelajaran terwujudnya proses pembelajaran yang ideal.
Pendidikan
Asal Ada di Ujung Negeri
Sederetan
aturan hukum mulai dari sumber dari segala sumber-nya (Pancasila) hingga
Peraturan Perundang-Undang dibawahnya sudah dirancang sedemikian rupa agar
perwujudan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dapat merata dan berkualitas
dari segi mutunya. Tetapi tak sama dengan daerah Jawa dan Sumatera, justru
pendidikan di daerah-daerah lain di Indonesia terkesan seadanya, pasalnya jika
dilihat pendidikan anak negeri khusunya diwilayah Papua dan daerah-daerah tergolong
tertinggal, terluar dan terdepan (3T) negeri ini gurunya pun sangat minim
(sebagai tolak ukur awal).
Negara
yang berkeadilan seharusnya pendidikannya pun memiliki perspektif keadilan.
Papua menjadi satu contoh terbelakangnya pendidikan, tak sebanding dengan
potensi sumberdaya manusianya yang luar biasa. Terbukti anak-anak dari Papua
berprestasi bukan hanya pada kancah nasional bahkan internasional melalui kemenangan
dari sederetan kompetisi yang diikuti mereka adalah sebahagian kecil bukti
bahwa banyak anak bangsa yang memiliki potensi luar biasa disana tidak memiliki
kesempatan mengecap pendidikan yang berkualitas.
Seharusnya
pemerintah sadar bahwa disegala kekurangan negara ini, pendidikan sangat
dibutuhkan. Papua hanya satu contoh kecil dari contoh bahwa banyak anak bangsa
yang mengecap pendidikan tidak berkualitas dan bahkan ada juga yang belum
pernah mendapat pendidikan walaupun mereka memiliki potensi yang luar biasa
jika difasilitasi.
Mendapatkan pendidikan merupakan hak
seluruh warga negara Indonesia, tetapi bukan pendidikan yang sekedar ada yang
dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang memiliki mutu dan
meratalah yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskiminasi dan
mengedepankan prinsip keadilan. Ditengah keglamoran pendidikan Jawa dan
Sumatera yang memiliki gedung permanen, guru bermutu dan cukup, fasilitas yang
lengkap dibandingkan daerah lain secara khusus daerah 3T semakin menambah
kesenjangan pendidikan di Indonesia. Pemulihan pendidikan didaerah-daerah 3T Indonesia
adalah sebuah kewajiban dengan melengkapi segala fasilitas pendukung tanpa
terkecuali bukan hanya guru melalui program SM-3T.
Pendidikan berkeadilan adalah modal
utama untuk mengembangkan potensi anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia
menjadi negara unggul di mata dunia. Semoga saja!.
0 comments:
Post a Comment