Pages

Thursday 6 February 2014

NEGARA KEADILAN YANG DISKRIMINASI (Opini Analisa)


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, dan Aktivis HMI)

Analisa, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kalimat inilah yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Butir kelima Pancasila yang dijadikan dasar negara/fundamentalism oleh founding fathers sudah seharusnya merasuk keseluruh organ tubuh Negara Republik Indonesia hingga kini untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya.
Kini rasa keadilan yang menjadi cita-cita luhur semakin menjadi slogan semata ketika pendidikan terdiskriminasi. Kisah miris ketika pendidikan di ujung timur negeri ini kondisinya sangat memilukan, memimpikan turunnya keajaiban dari pemerintah akan sesosok seorang guru. Kekurangan guru menambah mirisnya kondisi pendidikan timur negeri ini, pengabdian guru disana bagaikan sesosok Oemar Bakrie yang mengabdi dan memberikan jiwa raganya secara ikhlas hanya untuk bangsa dan negara tanpa pamrih, ditengah glamornya pendidikan perkotaan khusunya Jawa dan Sumatera, sebuah kisah yang saya dapat ketika membaca sebuah opini yang berjudul Merindukan Sosok”Oemar Bakrie” di Tanah Papua (Analisa 18/10/2013), kisah ini hanya satu contoh dari sekian banyak kisah miris pendidikan di Indonesia.
            Pendidikan adalah investasi bangsa, untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi anak bangsa untuk senantiasa menuntut ilmu sebanyak mungkin dengan harapan mampu menginterprestasikannya suatu hari nanti. Kualitas dan pemerataan pendidikan adalah sebuah kewajiban yang harus berikan kepada anak bangsa di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, agar di kemudian hari mereka dapat membangun daerahnya sendiri khususnya dan Indonesia umumnya demi kemajuan bersama dimana yang akan datang.
            Jika mengacu pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) sudah jelas bahwa salah satu tujuan dibentuknya negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jelas bahwa memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata adalah sebuah kewajiban bagi negara, apa lagi dalam pada UUD NRI 1945 pada Pasal 31 (1) “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
            Pemerataan kualitas adalah sebuah wujud pendidikan yang berkeadilan. Tetapi jika kita mengulas berbagai kisah perjuangan anak bangsa berjuang untuk mendapatkan ilmu, menepuh perjalanan hingga puluhan kilometer bahkan hingga bertaruh nyawa adalah wujud kesungguhan pengorbanan mereka untuk mencerdaskan dirinya sehingga kedepannya dapat merubah derajat hidup mereka tetapi apa yang dikorbankan tidak sepadan dengan ilmu yang didapatkan. Permasalahannya adalah kurangnya fasilitas seperti, guru, ruangan, buku, media pembelajaran, teknologi yang tidak mendukung proses pembelajaran terwujudnya proses pembelajaran yang ideal.
Pendidikan Asal Ada di Ujung Negeri
            Sederetan aturan hukum mulai dari sumber dari segala sumber-nya (Pancasila) hingga Peraturan Perundang-Undang dibawahnya sudah dirancang sedemikian rupa agar perwujudan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dapat merata dan berkualitas dari segi mutunya. Tetapi tak sama dengan daerah Jawa dan Sumatera, justru pendidikan di daerah-daerah lain di Indonesia terkesan seadanya, pasalnya jika dilihat pendidikan anak negeri khusunya diwilayah Papua dan daerah-daerah tergolong tertinggal, terluar dan terdepan (3T) negeri ini gurunya pun sangat minim (sebagai tolak ukur awal).             
            Negara yang berkeadilan seharusnya pendidikannya pun memiliki perspektif keadilan. Papua menjadi satu contoh terbelakangnya pendidikan, tak sebanding dengan potensi sumberdaya manusianya yang luar biasa. Terbukti anak-anak dari Papua berprestasi bukan hanya pada kancah nasional bahkan internasional melalui kemenangan dari sederetan kompetisi yang diikuti mereka adalah sebahagian kecil bukti bahwa banyak anak bangsa yang memiliki potensi luar biasa disana tidak memiliki kesempatan mengecap pendidikan yang berkualitas.
            Seharusnya pemerintah sadar bahwa disegala kekurangan negara ini, pendidikan sangat dibutuhkan. Papua hanya satu contoh kecil dari contoh bahwa banyak anak bangsa yang mengecap pendidikan tidak berkualitas dan bahkan ada juga yang belum pernah mendapat pendidikan walaupun mereka memiliki potensi yang luar biasa jika difasilitasi.        
Mendapatkan pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia, tetapi bukan pendidikan yang sekedar ada yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang memiliki mutu dan meratalah yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskiminasi dan mengedepankan prinsip keadilan. Ditengah keglamoran pendidikan Jawa dan Sumatera yang memiliki gedung permanen, guru bermutu dan cukup, fasilitas yang lengkap dibandingkan daerah lain secara khusus daerah 3T semakin menambah kesenjangan pendidikan di Indonesia. Pemulihan pendidikan didaerah-daerah 3T Indonesia adalah sebuah kewajiban dengan melengkapi segala fasilitas pendukung tanpa terkecuali bukan hanya guru melalui program SM-3T.
Pendidikan berkeadilan adalah modal utama untuk mengembangkan potensi anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara unggul di mata dunia. Semoga saja!.
           

           
           


0 comments:

Post a Comment