Pages

Tuesday 30 June 2015

TENTANG UN

Oleh
Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)

            Sejak Ujian Nasional (UN) diselengarakan telah mengundang pro dan kontra dari berbagai elemen. Mereka yang pro terhadap UN tentu memeiliki pendapat dan pola fikir tersendiri mengapa UN sangat penting bagi peserta didik, sedangkan kontra memandang bahwa UN adalah sebuah wujud dari ketidakadilan serta kekeliruan Pemerintah terhadap penilaian hasil belajar peserta didik.
            Bagi mereka yang kontra, tentunya UN sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik tentu kurang tepat jika melihat kondisi pendidikan Indonesia sekarang. Kualitas pendidikan yang belum merata baik sarana maupun prasarana antara kota dan desa serta daerah maju dan daerah tertinggal harus diikutsertakan dalam pelaksanaan UN dan diberikan soal yang sama. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali kecurangan ketika penyelengaraan UN sehingga UN terkesan dipaksakan bagi peserta didik.
            Sedangkan bagi mereka yang pro UN, UN bukan hanya sekedar ujian kelulusan. Lebih jauh UN bertujuan untu pemetaan kualitas pendidikan; seleksi jenjang berikutnya; kelulusan dalam jenjang satuan pendidikan, serta; pembinaan dan pemberian bantuan terhadap satuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan, sebagaimana termaktub pada Pasal 68 PP No. 13 Tahun 2013 (Perubahan PP No. 19 Tahun 2005) Tantang Standar Nasional Pendidikan. Atas dasar tersebutlah diperlukan standarisasi/alat ukur secara nasional untuk peningkatan mutu pendidikan secara berkesinambungan perlahan dan menyeluruh.
***
Penyelengaraan UN sebagai standar kelulusan sekarang masih  mencakup aspek kognitif peserta didik. Sementara pendidikan mencakup 3 (tiga) aspek yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Untuk itu jika UN menjadi standar pendidikan di Indonesia tentu haruskah mencakup ketiga aspek tersebut, karena ketiga aspek tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
            Sejak UN dijadikan sebagai penentu kelulusan peserta didik sebenarnya terdapat kekeliruan. Bagaimana peserta didik dikatakan lulus jika hanya dinilai dari aspek kongnitif saja?. Sudah dijelaskan bahwa dalam konsep pendidikan Indonesia mencakup 3 (tiga) aspek yaitu Kognitif, Psikomotor, dan Afektif. Jika peserta didik dikatakan lulus hanya dalam satu aspek yaitu kognitif, maka terjadi ambiguitas dalam pendidikan Indonesia yang dilakukan selama ini.
            Seharusnya proses pendidikan yang telah pemerintah desain dengan cakupan  Kognitif, Psikomotor, dan Afektif, standar kelulusanya harusnya mencakup tiga aspek juga. Kenneth D. Moore menjelaskan  Kognitif, Psikomotor, dan Afektif memiliki subaspek seperti aspek kognitif yang terdiri dari ingatan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintetis; afektif terdiri dari penerimaan, tanggapan, penanaman nilai, pengorganisasian nilai-nilai, karakterisasi kehidupan; dan psikomotor terdiri dari memperhatikan, peniruan, pembiasaan dan pemantapan prilaku.
            Sebelum proses pembelajaran, guru harus menyiapkan sebuah rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat Kognitif, Psikomotor, dan Afektif didalamnya. Tentunya proses pembelajaran juga mencakup 3 (tiga) aspek tersebut. Oleh karenanya penilaian terhadap hasil pembelajaran juga harus mencakup 3 (aspek tersebut). Baik kurikulum 2006 ataupun 2013 menurut penulis juga memuat ketiga aspek tersebut.
            Jika UN dijadikan sebagai standar kelulusuan peserta didik tentu kurang tepat, karena hanya mencakup aspek kognitif. Menurut penulis dapat dijadikan sebagai standar kelulusan peserta didik jika mencakup 3 (tiga) aspek tersebut, untuk itu UN harus direkonstruksi ulang sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan UN sebagai syarat kelulusan bagi peserta didik tentu kurang tepat melihat kondisi pendidikan Indonesia sekarang. Kualitas pendidikan yang belum merata baik sarana maupun prasarana antara kota dan desa serta daerah maju dan daerah tertinggal harus diikutsertakan dalam pelaksanaan UN dan diberikan soal yang sama. Oleh karena itu, terdapat banyak sekali kecurangan ketika penyelengaraan UN sehingga UN terkesan dipaksakan bagi peserta didik.

***
            UN baik sebagai standar nasional pendidikan. Jika tidak ada satu alat ukur pendidikan, bagaimana dapat mengevaluasi pendidikan. Pelaksanaan UN dapat mengambarkan peta pendidikan nasional baik terhadap peserta didik, satuan pendidikan, dan kelembagaan bahkan terhadap konsep pendidikannya.
Apabila UN telah selesai dilaksanakan, maka hasil UN dapat dijadikan gambaran pendidikan nasional. Gambaran tersebut dapat menjadi acuan pembenahan mutu pendidikan. Jika UN tidak dilaksanakan pemerintah akan kewalahan untuk menentukan peta pendidikan nasional dan bagaimana pemerintah dapat melakukan pengukuran serta evaluasi terhadap pendidikan. UN bukan hanya sekedar ujian kelulusan. Lebih jauh UN bertujuan untu pemetaan kualitas pendidikan; seleksi jenjang berikutnya; kelulusan dalam jenjang satuan pendidikan, serta; pembinaan dan pemberian bantuan terhadap satuan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Setidaknya problem pelaksanaan UN, jurtsu harus diperbaiki secara berkesinambungan. Secara umum, peningkatan kualitas guru; melengkapi sarana dan prasarana sekolah; akses informasi pendidikan yang baik; mengatasi dapak psikologi pelaksanaan UN bagi peserta didik, serta; meninjau kembali konsep pendidikan nasional. Perbaikan masalah UN yang selama ini telah beberapa kali terlaksana haruslah secara nyata dapat dirasakan oleh berbagai eleman pendidikan.
Kesimpulan
            Baik kelompok pro atau kontra terhadap UN, mereka sama-sama menggingkan meningkatnya kualitas pendidikan Indonesia. Melalui pelaksanaan UN seharusnya tidak menjadi “ajang penghakiman peserta didik” atas kualitas pendidikan Indonesia yang belum baik dan merata. UN seharusnya menjadi pelajaran kedepanya bagi penyelengara pendidikan atas pelaksanaan pendidikan selama peserta didik belajar pada satuan pendidikan.

            UN seharusnya menjadi ajang evaluasi bagi peserta didik dan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan dapat kita rasakan jika (salah satunya) UN berjalan dengan baik. Bukan hanya pada pelaksanaannya tetapi evaluasi, serta pengembangan secara berkesinambungan terhadap pendidikan Indonesia. Harapanya adalah kualitas pendidikan semakin baik.

Tulisan ini diselesaikan pada pertengahan 2014

0 comments:

Post a Comment