Welcome to My Blog

Lentera Merah, nur di dalam kegelapan.

Awal Harapan dan Cita-Cita

Bersama teman-teman di pantai cermin,Sumatera Utara,Indonesia.

Setinas, Rakernas, Silatnas HIMNAS PKn

Wisata di Moseum Kalimantan Barat, Pontianak bersama Peserta dan Panitia Setinas, Rakernas, Silatnas HIMNAS PKn 2-4 November 2012 di STKIP PGRI Pontianak.

Foto Bersama Kombes Pol Drs. Heri Subiansauri, SH.MH.MSi

Dalam Seminar Nasional, Menyambut Hari Sumpah Pemuda tahun 2012 dengan tema “Pemuda Dan Patriotisme Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (Sema FIS Unimed) bekerjasama dengan Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) .

Nomor Punggung 4

Pelepas Minat setelah pertandingan FIS CUP tahun 2012.

Pages

Thursday 20 February 2014

Menjelang Pemilu: Anggota Dewan Absen



Oleh : Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)

            Analisadaily, Musim kampanye seperti sekarang, ada suasana yang berbeda jika kita dengan jeli melihatnya. Secara umum dapat kita rasakan suasana politik semakin semakin panas.  Karena banyak yang “katanya” calon wakil rakyat/calon legislatif (Caleg) akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Banyak dari calon legislatif  “cuci muka” agar kelihatan lebih segar dihadapan masyarakat di daerah pemilihannya (Konstituen). Sehingga berbagai upaya pun dilakukan.
            Hal yang tidak jarang juga kita lihat kecuali musim kampanye seperti sekarang, banyak sekali sepanduk, baliho, dan sejenisnya terpajang ditempat-tempat yang dianggap strategis untuk dilihat. Tidak jarang juga kita temukan banyak calon legislatif terjun langsung kelapangan untuk sekedar menyapa Konstituen-nya. Tidak bisa kita pungkiri juga kegiatan-kegiatan seperti inilah banyak kita temukan pada musim kampaye saja.
            Upaya-upaya yang dilakukan seperti pemasangan papan iklan dan terjun langsung ke masyarakat pun dilakukan. Dalam rangka kegiatan kampaye dan upaya pemenangan calon wakil rakyat pada pemilu nantinya. Seperti sudah menjadi kebiasaan calon legislatif hanya muncul disaat menjelang pemilu saja, oleh karenanya saat menjelang pemilu membutuhkan waktu cukup banyak untuk lebih berinteraksi dengan Konstituen. Begitu juga anggota dewan dan mencalonkan kembali untuk menjadi wakil rakyat periode selanjutnya (Incumbent).

Tugas Terabaikan

            Masih banyak anggota dewan yang mencalonkan kembali untuk periode selanjutnya (Incumbent). Tentu mereka akan melakukan hal yang hampir sama dengan calon legislatif lainnya. Bahwa menjelang pemilu intensitas berkampanye dan  mensosialisasikan diri kepada Konstituen semakin tinggi. Tentunya untuk kegiatan berkampanye para calon legislatif Incumbent harus menyediakan waktunya utuk kegiatan tersebut. Karena pada saat menjelang pemilu dianggap waktu yang sangat tepat untuk berkampanye.
            Sebenarnya tidak menjadi masalah ketika calon legislatif incumbent meluangkan waktunya untuk kampanye. Asalkan pada hari-hari tertentu (misalnya hari libur) yang tidak menganggu tugas sebagai anggota dewan. Bukan dengan memilih alternatif absen tugas demi kegiatan kampanye. Jika seperti ini sebenarnya mana yang lebih penting tugas sebagai anggota dewan atau kegiatan kampanye?.
            Sebagai contoh; DPR RI, masih banyak tugas-tugas  yang harus mereka kerjakan dan diselesaikan sebelum mengakhiri masa jabatan pada 1 Oktober 2014 nantinya. Sesuai fungsinya dibidang legislatif, tetapi sepenjang tahun ini (2014) rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU)  masih terhitung satu UU saja yaitu RUU tentang perdangangan yang disahkan dalam rapat paripurna selasa (11/2), dijakarta.  Padalah target yang harus diselesaikan pada tahun ini adalah sebanyak 66 RUU yang diprioritaskan (Kompas,13/2/2014).
            Menangapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Pramono Agung Wibowo mengakui bahwa jika menjelang pemilu semakin banyak anggota DPR yang Absen. Sangat disayangkan seorang wakil rakyat di DPR RI meninggalkan tugas dan kewajibanya untuk terjun kepada rakyat kawasan daerah pemilihanya untuk berkampanye.
            Meski masih banyak tugas yang harus diselesaikan sebagai anggota dewan, masih banyak anggota DPR RI yang tidak masuk/absen tugas. Banyak rapat-rapat yang dibatalkan karena rapat tidak kuorum dan banyak juga rapat yang molor. Sangat miris kita melihat wakil kita di kursi dewan sana.
            Sebagai seorang wakil rakyat di DPR haruskah meninggalkan tugasnya sebagai anggota DPR untuk kegiatan yang tidak terlalu penting. Padahal tidak perlu seorang anggota DPR mengkampanyekan dirinya lagi jika memang ketika beliau menjadi anggota dewan yang menjalakan tugas dan fungsinya. Selalu  membangun komunikasi dengaan masyarakat atau terjun langsung kepada masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat ketika menjadi anggota DPR.
            Tetapi yang terjadi sebaliknya, setiap menjelang pemilu seluruh calon anggota legislatif muncul kepermukaan dari yang tidak pernah kelihatan. Memberikan janji surga agar masyarakat terhanyut dalam bualan semata. Hanya pada saat menjelang pemilu mereka mencari perhatian kepada masyarakat setelah terpilih mereka hilang bagaikan ditelan bumi. Beginilah kehidupan demokrasi kita yang masih terbilang muda.

Penutup

            Tidak terbayangkan dibenak penulis, ketika anggota dewan absen tidak menjalankan tugasnya karena kegiatan kampanye. Mungkin sudah waktunya anggota dewan diwajib melaporkan kegiatanya secara tertulis kepada rakyat selama setahun penuh. Atau sudah waktunya rakyat diberikan hak kepada rakyat untuk mencabut wakilnya (anggota dewan) ketika para wakil rakyat dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
            Sangat miris kita memiliki wakil-wakil yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah saatnya yang memberikan punishment bagi anggota DPR yang bolos atau absen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa alasan yang sangat urgen. Dalam rangka untuk mewujutkan pembangunan nasional sudah seharusnya memberikan sedikit stimulus agas menyehatkan tubuh anggota DPR sehingga fungsi-fungsi mereka dapat berjalan dengan baik.
            Kemudian sudah seharusnya masyarakat jeli memilih wakil yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Mari kita sama-sama mengawal proses pemilu hingga selesai. Jangan sekali-kali kita menerima uang dengan syarat harus memilih calon (membeli suara), karena  jika terjadi akan melahirkan bibit-bibit koruptor yang baru jika duduk menjadi anggota dewan nantinya.
            Jika proses menuju pemilu nantinya benar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin pemilu nanti akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat nantinya. Semoga saja.







Friday 7 February 2014

Senyum Tulus Seorang Insan


Keterangan Foto: Fazli Rachman (Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)

Thursday 6 February 2014

INKONSISTENSI PEMERINTAH (Opini, Poros Mahasiswa)


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Aktivis HMI)

Sindo (Poros Mahasiswa), Isu kenaikian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi isu hangat di berbagai media akhir ini. Beberapa hari lalu Pemerintah  sempat mengumandangkan pemberlakuan dua atau dual price yakni kendaraan transportasi umum, kendaraan pengangkut barang kebutuhan masyarakat, dan kendaran roda dua tetap menikmati harga BBM bersubdisi 4500 rupiah/ liter. Sedangkan mobil pribadi harus membayar 6500 rupiah/ liternya.
Pemberlakuan dua harga BBM sudah dipastikan Pemerintah naik Mei ini. Baru-baru ini Pemerintah cenderung memilih menaikan harga dengan pemberlakuan satu harga BBM, artinya Pemerintah akan tetap menaikan harga BBM secara keseluruhan dan tidak jadi mengunakan sistem dua harga. 
Rencana pemberlakuan harga BBM dari dua harga menjadi satu adalah wujut tidak konsistennya Pemerintah menangapi permasalah yang sangat urgen seperti ini. Pasalanya subsidi BBM sangat memeberatkan APBN ditambah lagi pengunaan BBM yang terus naik tiap tahunya dinilai sebagai masalah yang sangat urgan saat ini. Tidak kosistennya Pemerintan bukan kali ini saja, dalam beberapa tahun belakangan Pemerintah sepertinya ragu-ragu dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah direncanakan misalnya rencana menaiakan harga BBM, rencana pembatasan dan pengendalian BBM yang hanya menjadi wacana hingga konversi BBM ke-BBG yang tidak tahu kabarnya hingga sekarang.
Lagi-lagi kejadian yang sama akan terulang kembali apabila Pemerintah tidak konsisten memilih memberlakukan harga BBM dengan satu harga yang semulanya direncanakan mengunakan sistem dua harga. Setidaknya Pemerintah harus berfikir dua kali untuk mengambil kebijakan menaikan harga BBM dengan satu harga. Kebijakan tersebut akan berdampak luas apabila Pemerintah tetap menaikan harga BBM dengan satu harga. Kenaikan harga BBM akan berdampak luas terutama kebutuhan pokok, kenaikan harga BBM akan mendongkrak harga kebutuhan dan kemudian akan berakar naiknya harga-harga kebutuhan lainya.
Kalaupun memang harus menaikan harga BBM harus ada solusi lain sebagai penopang dampak dari naiknya harga BBM kali ini seperti subsidi kesehatan, subsidi sembako (menurunkan harga sembako agar tetap stabil), meningkatkan lapangan kerja, gratiskan biaya pendidikan, pengembangan energi alternatif  seharusnya ditinggkatkan untuk menopang dampak dari kenaikan harga BBM .
Kebijakan terkait subsidi BBM sudah seharusnya matang, dan tidak seharunya mentah kembali bila kebijakan tersebut dianggap tidak memberatkan rakyat miskin. Pemerintah sebagai wakil rakya sudah seharusnya bekerja ekstra untuk menjawab masalah tersebut yang menjadi masalah turun-temurun setiap tahunnya. Pemerintah juga harus mengambil kebijakan yang tepat tidak memberatkan rakyat miskin oleh karenanya Pemerintah harus berfikir matang terkait harga BBM. 
Diakhir cerita, Pemerintah harus tegas dalam menyikapi dan mengambil keputusan terhadap masalah-masalah yang urgen, tidak bertele-tele, konsisten dengan memperhatikan dampak atas kebijakan yang diambil dengan mepertimbangkan kepentingan rakyat serta yang terpenting adalah kebijakan yang sudah diambil  seharusnya dilaksanakan dengan baik dan jujur.




SUBSIDI BBM DAN PEREKONOMIAN ( Opini Poros Mahasiswa)


Oleh:
Fazli Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)
            Sindo (Poros Mahasiswa), Ketika kenaikan BBM beberapa waktu lalu, menimbulkan multiefek terasa bagi perumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi  yang sebelumnya relatif stabil juga terancam dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu disebabkan melambungnya minyak harga dunia yang diakibatkan gejolak politik Timur Tengah  dan pertumbuhan ekonomi dunia yang melemah.
            Setiap kali penaikan subsidi BBM selalu dibarengi dengan gejolak pertumbuhan ekonomi akibat shock kenaikan BBM. Hal ini karena kurangnya persiapan untuk mengantisipasi dalam jangka panjang kenaikan BBM baik secara mendadak maupun secara bertahap. Kesiapan menganggapi kemungkinan kenaikan BBM atau konsumsi BBM yang melunjak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat minim. Dikarenakan keterbatasan anggaran ditambah lagi pertumbuhan konsumsi BBM yang selalu meningkat kisaran 10 persen pertahun menambah beban  APBN untuk menutupi anggaran kenikan konsumsi BBM.
            Secara sederhana, ketika BBM naik maka harga kebutuhan akan naik. Kenaikan harga kebutuhan tentu akan menyebabkan menggurangnya daya beli masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan tentu akan menambah biaya hidup keluarga untuk mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Kejadian ini menyebabkan masyarakat miskin semakin miskin lagi. Bahkan efek dari keniakan BBM juga akan memicu inflasi terjadi.
            Keterbatasan anggaran dan kenaikan konsumsi BBM seringkali mengakibatkan defisit anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Kondisi seperti semakin  memperihatinkan ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Mau tidak mau harus menambah anggaran untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi, tak jarang diantaranya ditutupi dengan hutang dengan negara lain.
             Anggaran untuk subsidi BBM untuk tahun 2011 saja adalah sekitar 211 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar tersebut hanya diperuntukan untuk menutupi biaya subsidi BBM bagi rakyat.  Subsidi sebenarnya diperuntukan untuk masyarakat miskin. UU RI No. 30 tahun 2007 tentang Energi menegaskan pada Pasal 7 (2)  Pemerintah menyediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
            Namun kenyataan subsidi BBM dimanfaatkan oleh kelas menegah hingga kelas atas. Lebih dari 70 persen penguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menegah keatas. Sepertinya Pemerintah harus membuat standarisasi miskin sehingga kelompok masyarakat tidak mampulah yang menikmati subsidi BBM.
            Menurut data SUSENAS BPS menunjukan bahwa 40 persen masyarakat menengah ke bawah hanya mendapatkan manfaat sebesar 13 persen dari subsidi BBM. Kolompok yang paling menikmati manfaat dari subsidi BBM adalah 40 persen masyarakat teratas di Indonesia dengan bagian sebesar kisaran 70 persen.
            Sudah jelas bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran. Banyak wacana untuk mencabut subsidi BBM karena dinilai tidak tepat sasaran. Mencabut subsidi BBM justru menambah beban masyarakat secara otomatis akan menambah biaya hidup masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin.
Ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah untuk mengawal subsidi BBM hingga dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin UU RI No. 30 tahun 2007. Untuk itu Pemerintah harus mengevaluasi kenerja pengawalan dan pemanfaatan subsidi BBM.
Dapat kita bayangkan 70 persen subsidi BBM yang digunakan oleh kalangan 40 persen masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun infrastruktur, penguatan ekonomi dan pendidikan. Indonesia akan membangun fondasi perekonomian yang kuat.
Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran tidak dapat dipandang sebelah mata. Besarnya jumlah BBM bersubsidi yang salah sasaran harus dilakukan kontrol sehingga biaya subsidi BBM dapat diperuntukkan untuk sekrot yang lebih bermanfaat dan multiefek serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.



           
           


NORMALISASI DAS SOLUSI BANJIR (Medan Bisnis)


Oleh
FAZLI RACHMAN

(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
           
            Medan BisnisSebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan manusia.
            Dengan pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
            Perubahan iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam) Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan pembangunan yang berwawasan lingkungan  sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan diikuti banjir. Memang itulah yang dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat tentunya.
Kedatangan hujan sudah pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir. Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
            Tentu harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action­ yang tepat bukan hanya sekedar wacana belaka.
PENANGGULANGAN BANJIR
            Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir, tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
            Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
            Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun  2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus terjadi ketika hujan datang.
            Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi, yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS dengan optimal.
            Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
            Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.
                       



Pemerintah Provinsi Baru dan Masyarakat Harus Bersinergi (Medan Bisnis)


Oleh:
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)

            Medan Bisnis, Pembentukan Provinsi baru adalah salah satu bentuk dari otonomi daerah.  Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah lebih mampu untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri. Sejak orde Revormasi tuntuan untuk melakukan desentralisasi dan dekonsentrasi Pemerintahan adalah sebuah wujud kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Pemerintah untuk mengelolah daerah-daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
            Sejak orde Baru kecemburuan beberapa daerah akan intensitas pembanguaanan daerah yang berbeda akibat sentalisasi Pemerintahan menuntut akan adanya otonomi daerah. Sejatinya otonomi daerah bertujuan agar daerah lebih mandiri untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri dengan harapan agar terciptanya kehidupan lebih baik  yang selama ini dirasakan kurang.
            Dengan otonomi daerah diharapkan masyarakat daerah otonom dapat lebih sejahtera, begitu juga harapan dengan terbentuknya Provinsi Tapanuli dan Nias. Seluruh  penduduk Prov. Tapanuli dan Penduduk Prov. Nias yang masing-masing akan segera dibentuk telah mangantungkan harapanya kepada Pemerintah Provinsi baru mereka agar terwujudnya kesejahteraan serta keadilan tanpa diskriminasi yang selama ini mereka rasakan.
Tentunya pembentukan daerah otonom Provinsi Tapanuli dan Nias sebagai solusi untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain yang sudah mapan dahulu, tetapi apakah mampu dengan segala ketarbatasan pada daerah dapat disulap menjadi daerah yang terdepan di Indonesia. Sudah wajar jika sekarang kita lihat dengan keterbatasan sumber daya dan tidak adanya perusahaan industri yang dapat mendayagunakan masyarakat selama ini menyebabkan banyak dari mereka yang merantau untuk mencari kehidupan yang lebih mapan.
Mewujutkan daerah otonom yang mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain bukan hal mudah, harus memilki modal dasar pembangunan daerah melalui kajian tentang kesiapan tentang kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang baik untuk dikelola sehingga tidak menjadi daerah yang dipaksakan untuk menjadi daerah otonom sehingga menjadi Provinsi gagal produk.
HARAPAN BARU UNTUK TAPANULI DAN NIAS   
Pembentukan Provinsi baru yaitu Tapanuli dan Nias menjawab harapan masyarakatnya, apalagi RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli dan Nias telah disetujui DPR. Tidak lama lagi daerah tersebut memegang kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan meningkatkan daya guna dan menghasil guna dalam rangka pelayanan masyarakat sehingga terwujudnya tujuan yang diamatkan Peraturan Perundang-Undangan khususnya UUD NRI 1945 Alinea Ke-4.
Demi mengejar ketertingalan pembangunan dengan daerah lain, pembangunan adalah sebuah wujut awal untuk mengingkatkan perekonomian daerah, sehingga menjadi daerah dapat secara mandiri mengelolah dan meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya yang ada di daerah. Dengan peningkatan perekonomian akan menambah pendapatan daerah sehingga dapat membangun sektor-sektor dengan mengutamakan multiplier effect positif bagi daerah. Harapan untuk mewujudkan kehidupan lebih baik di daerahnya adalah sebuah wujut pembentukan daerah dengan mementingkan kepentingan masyarakatnya.
Keterbatasan anggaran daerah otonom baru untuk membangun daerahnya, tentu perlu politik anggaran baik dengan pemanfaatan sumber daya lokal dari Pemerintah daerah menjadi sebuah keharusan. Tentunya pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal awal pembangunan sudah harus menjadi perhatian. Mengingat pemanfaatan sumber daya lokal dapat membantu mengurangi cost yang dibutuhkan untuk pembangunan serta akan terwujud simbiosis mutualisme antara masyarakat dengan Pemerintah. Semuanya adalah untuk kehidupan masyarakat lebih baik.
SEMOGA TIDAK TERJADI
            Otonomi daerah yang hingga kini digunakan Indonesia sejak dibentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah usianya sudah 14 tahun. Apresiasi otonomi daerah kini menjadi harapan baru setiap daerah untuk mengembangkan daerahnya, tapi selama 14 tahun perubahan yang diharapkan belum juga tercapai sepenuhnya. Benar atau tidak otonomi daerah melahirkan raja-raja kecil baru yang hanya mementingkan golongannya sendiri.
            Pelaksanaan otonomi daerah selama ini ternyata belum dewasa, justru munculnya masalah dan persoalan-persoalan baru. Otonomi daerah nyatanya melahirkan raja-raja kecil baru, bahkan pembangunan yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat justru mengembangbiakan generasi korupsi, akibat cita-cita otonomi daerah menjadi sebuah angin lalu.
            Dampaknya masyarakat merasa antipati terhadap Pemerintah daerahnya sendiri. Masyarakat semakin pesimis atas terwujudnya kehidupan yang lebih baik, pelayanan yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan, pemerataan, pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.
            Maka untuk itu perlu sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun daerahnya. Masyarakat tidak perlu takut untuk menjadi kontrol politik pemerintah, dan berani menyuarakan aspirasinya dan transparansi  melalui upaya soft (intlektualitas) dan hard (aksi/demonstrasi), sehingga Pemerintah daerah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebab mustahil terwujudnya Pemerintahan yang baik tanpa sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat, dan bukan tidak mungkin hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang telah dijabarkan terjadi.




JALAN KAMI GELAP PEMERINTAH di MANA? (Opini Analisa)


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn  FIS UNIMED, dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)

           Analisa, Penerangan adalah kebutuhan, terlebih lagi diera modern sekarang. Membicarakan penerangan tentunya akan membutuhkan waktu yang lama, karena penerangan memiliki urgensi tersendiri jika dilihat dari berbagai sudut pandang keilmuan masing-masing.  Tetapi kebutuhan akan penerangan menempati posisi tersendiri sehingga perlu dikaji secara seksama sehingga tampaklah kebutuhan atas penerangan sangat penting diera modern dewasa ini.
            Kebutuhan atas penerangan semakin terang dengan meningkatnya aktivitas dunia malam yang memang terjadi ketika modernisasi terjadi di berbagai daerah, oleh karenanya perlu dilakukan pengimbangan kebutuhan penerangan dengan menyediakan sarana penerangan yang dibutuhkan.
Perlu diketahui kebutuhan atas penerangan berbeda dengan kebutuhan atas listrik. Kebutuhan atas listrik adalah kebutuhan tersedianya listrik yang nantinya akan digunakan untuk mengaktifkan alat-alat elektronik sehingga memudahkan manusia untuk melakukan sesuatu, sedangkan kebutuhan atas listrik adalah kebutuhan pencahayaan di kegelapan agar manusia dapat melihat suatu objek untuk dan mempermudah melakukan aktivitasnya pada saat malam hari atau pada kondisi gelap. Walaupun memang tidak bisa dipungkiri penerangan tentu memerlukan listrik, tanpa listrik mustahil terpenuhinya kebutuhan atas penerangan.
Penerangan Jalan Wajib
            Penerangan jalan merupakan bagian yang tak akan terpisahkan modernisasi. Tujuanya adalah untuk memudahkan kita untu melakukan aktivitas malam hari pada saat berkendara sehingga dapat melihat dan menjaga kualitas pandangan saat berkendaran atau berjalan kaki. Fungsinya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan serta meningkatkan keamanan, mencegah dan mengurangi kriminalisasi bahkan menambah indahan daerah atau lingkungan.
            Sudah jelas fungsi dan tujuan penerangan jalan sangat penting sehingga menjadi penerangan jalan menjadi kebutuhan tersendiri bagi masyarakat. Atas kebutuhan itulah pemerintah melakukan upaya untuk menerangi kegelapan pada sentral aktivitas  masyatakat melalui upaya mewujutkan penerangan pada daerah-daerahnya.
            Untuk itu setiap penguna listrik yang dihasilkan sendiri dan sumber lain dikenakan Wajib Pajak Penerangan Jalan, yang panajaknya ditambahkan dengan harga tagihan listrik perbulannya. Hasil tagihan Pajak Penerangan Jalan dikumpulkan oleh Pemerintah kabupaten/kota dan sebagianya akan dialokasikan untuk membangun dan memelihara lampu penerang jalan. Oleh karena itu masyarakat berhak untuk mendapatkan fasilitas penerangan jalan.
            Pemerintah kabupaten/kota melalui dinas terkaitnya berkawajiban memberikan fasilitas penerangan jalan kepada masyarakat. Sensitifitas dalam pembangunan dan pemerliharaan fasilitas penerangan jalan oleh pemerintah kabupaten/kota seharusnya ditingkatkan jika melihat modernisasi daerahnya yang tentunya berdampak meningkatnya aktivitas masyarakat dimalam hari tentunya harus disadari. Mewujudkan penerangan dengan upaya dan usaha secara optimal tentunya pemerintah daerah sebagai pewujud dan pengelolah penerangan jalan harus dilakukan secara konsisten dan kontinu dengan merawatan fasilitas penerangan jalan baik memotong pohon yang menghalangi cahaya lampu, memperbaiki kelistrikan serta menganti lampu yang sudah mati.
            Kurangnya penerangan tantunya akan berdampak pada terhambatnya aktivitas masyarakat serta dapat menahan aktivitas karena engan dan takut untuk beraktivitas  pada malam hari akibat kegelapan, sudah tentu penerangan adalah kebutuhan wajib.
Ironi
            Kebutuhan atas ketersediaan penerangan tampaknya masyarakat harus menunggu lama, pasalnya Pemerintah kabupaten/kota seakan menutup telinga dan matanya atas persoalan ini. Hanya sebagian daerah yang memang memiliki penerangan yang menikmati ketersedian penerangan tetapi sebagian daerah lain harus ikhlas beraktivitas  dikegelapan ketika malam hari karena minim penerangan.
            Permasalahanya bermacam dimulai dengan tidak adanya fasilitas penerangan sampai dengan masalah kelistrikan lampu jalan yang minim perawatan sehingga benar-benar gelap gulita pada malam hari. Jika ditelusuri jalan-jalan di Sumatra Utara khusunya pada daerah-daerah yang jauh dari kota Medan memang sering kita temui kegelapan dikarenakan minimnya fasilitas penerangan. Jika kita perhatikan dengan seksama daerah-daerah yang jalannya minim penerangan pasti aktivitas  masyarakatnya pada malam hari sangat sedikit.
Jika dikaji segi pariwisata penerangan jalan sangat penting untuk meningkataan pengunjung pada objek wisata Sumatara Utara. Penerangan jalan menuju ke daerah-daerah yang memiliki potensi wisata yang indah justru minim penerangan contohnya akses dari  medan ke daerah pariwisata seperti danau toba, ke Bukit Lawang/Bahorok (kab. Langkat), ke Tangkahan (kab. Langkat), ke Berastagi (kab. Karo), ke Sibolga, ke Dolok Tinggi Raja (kab. Asahan)  dan masih banyak lagi, semuanya tidak memiliki penerangan yang layak ketika malam hari pada daerah tertentu. Bagaimana daerah wisata yang sangat berpotensi seperti ini banyak pengunungnya akses ke daerah tersebut saja sudah “seram” karna minim penerangan, tentunya masyarakat yang harus menempuh waktu malam engan untuk pergi ke objek wisata tersebut, dan lebih memilih untuk  mencari daerah lain atau lebih memilih belanja ke mall atau objek wisata buatan  lainya.
Realita kronis yang dialami masyarakat yang daerahnya memiliki potensi luar biasa hanya pada masalah penerangan impinan mereka untuk kebidupan lebih baik hanya menjadi angan-angan. Padahal kebutuhan penerangan daerah untuk mempercepat  mondernisasi tentunya penerangan sangat dibutuhkan. Pemerintah kebupaten/kota tidak sensitif dengan kebutuhan ini, sehingga wajar saja jika tingginya kecelakaan dan banyaknya tindak kriminial pada daerah-daerah sepi dan gelap mengakibatkan berkurangnya aktivitas  masyarakat di daerah, ke daerah, dan dari daerah tersebut sehingga pada malam hari menjadi daerah mati.

           
           
           


MENGKAMPANYEKAN BAHAYA AIDS (Opini Analisa)


Oleh:
Fazli Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)

            Analisa, Hari AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome) sedunia jatuh pada 1 Desember. Keputusan ini diambil atas ide dari Thomas Netter dan James Bunn yang bekerja di bagian informasi Program Global untuk AIDS Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) di Genewa, Swiss, untuk menetapkan satu hari untuk meningkatkan kesadaran atas wabah AIDS. Mereka mengajukan ide ini kepada Jonathan Mann, Direktur Program AIDS Global (kini dikenal sebagai UNAIDS). Kemudian Mann menyertujuai ide tersebut dan memutuskan 1 Desember 1988 menjadi awal memperingati kesadaran penyebaran wabah AIDS.
            Setiap 1 Desember didesdikasikan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian dunia akan penyebaran infeksi virus HIV (human Immunodeficiency Virus) sebagai penyebab penyakit AIDS. Hari AIDS dimanfaatkan sebagai hari untuk mengkampanyekan tentang bahayanya infeksi virus  HIV dan pencegahan penyebaran penyakit AIDS. Sejak 1996 dan Program Bersama PBB untuk HIV/AIDS (UNAIDS) aktif dan mulai bekerja badan tersebut yang membidangi untuk mempromosikan/mengkampanyekan AIDS di seluruh dunia.
            Bukan hanya banyak negara didunia yang memanfaatkan hari AIDS sedunia untuk mengkampayekan bahaya penyakit AIDS. Indonesia juga memanfaatkan hari tersebut untuk mengkampanyekan bahaya dan cara pencegahan wabah AIDS. Memanfaatkan hari AIDS sedunia untuk mengkampanyekan bahaya infeksi virus HIV dan bahaya penyebaran penyakit AIDS serta cara pencegahanya sangatlah tepat.
            Pada 2011, penduduk Indonesia yang menderita HIV/AIDS lebih dari 200.000 Jiwa dari 240 juta jiwa penduduk Indonesia (Tempo.co). Artinya 0,24 persen penduduk Indonesia mengidap HIV/AIDS. Berdasarkan data dari kementrian Kesehatan RI, pada 2012 ditemukan kasus HIV sebanyak 21.511 orang dan AIDS sebanyak 5.686 orang. Sementara itu, data pada 2011, penderita HIV sebanyak 21.031 orang dan penderita AIDS sebanyak 5.686 orang. Pada 2012, penderita HIV sebanyak 21.591 orang dan AIDS sebanyak 6.845 orang. Pada tahun 2009, penderita HIV sebanyak 9.793 dan AIDS sebanyak 5.483 orang. Dan pada 2008 penderita HIB sebanyak 10.362 orang dan AIDS sebanyak 4.943 orang (news.detik.com). Data tersebut menunjukan bahwa Indonesia tidak steril dari ancaman HIV/AIDS.
Bukan Hanya 1 Desember Saja!
            Hari AIDS sedunia yang bertepatan pada 1 Desember bisa menjadi satu hari untuk mengkampanyekan penyebaran dan bahaya HIV/AIDS di seluruh dunia. Begitu juga di Indonesia pemanfaatan momen 1 Desember adalah waktu yang tepat. Tetapi satu dalam setahun saja tidak cukup untuk mengkampanyekan penyebaran dan bahaya HIV/AIDS. Butuh banyak hari dan waktu untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya HIV/AIDS.
            Hari AIDS sedunia hanyalah seremoni dalam panjangnya upaya penyadaran masyarakat akan bahanya HIV/AIDS. Upaya nyata mengkampanyekan dan penanggulangan penyebaran HIV/AIDS seharusnya dilakukan setiap saat dan kontinu. Penyadaran masyarakat akan bahaya AIDS tidak dapat dilakukan hanya dengan satu hari saja. Kampaye bahaya dan pencegahan AIDS dilakukan secara berangsur-angsur dan kontinu guna membangun secara bertahap mindset masyarakat akan bahaya AIDS. Dan upaya tersebut tidak dapat dilakukan hanya pada satu hari saja.
Bahaya dan Penyebarannya
            AIDS disebabkan karena terinfeksi Virus HIV. Oleh karenanya untuk mengangulagi penyebaran AIDS perlu juga menekan penyebaran infeksi virus HIV, apalagi AIDS belum ada obatnya. Banyak cara penyebaran virus HIV baik melalui hubungan seks, transfusi darah, ibu/air susu. Penularan HIV/AIDS melalui hubungan seks (penetratif) tanpa mengunakan alat kontrasepsi (kondom), memungkinkan terjadinya penularan Virus HIV kepada lawan jenis. Hubungan seks sperma (laki-laki) dan cairan vagina tercampur maka kemungkinan terjangkit virus HIV sangat besar. Memang sangat sulit menentukan kemungkinan terinfeksi HIV melalui seks tetapi kemungkinan tertular sangatlah tinggi.
            Dengan transfusi darah sangat berpotensi menularkan virus HIV apabila darah yang digunakan tercemar oleh virus HIV. Kemudian pengunaan jarum suntik secara bergantiaan juga beresiko. Resiko terinfeksi HIV sangat besar ketika mengkonsumsi narkoba juga dapat menularkan virus HIV, apalagi salah satu penggunanya sudah benar-benar terinfeksi.
HIV juga dapat tertular kepada pada masa kehamilan ibu yang telah terinveksi. Walaupun resikonya kecil hanya berkisar 15 persen. Air susu ibu juga  dapat menyebarkan virus HIV kepada anak yang menyusui dengan ibunya yang terinfeksi HIV.
Penutup
            Mengurangi stigma buruk masyarakat terhadap pengidap AIDS juga harus dilakukan. Banyak yang berakibat pengucilan pengidap AIDS karena takut akan tertular penyakit tersebut. Penyakit yang hingga kini belum ada obatnya menambah buruk pengidap AIDS dimata masyarakat, mereka menjauhinya karena takut tertular. Padalah penyebaran infeksi HIV terjadi pada aktivitas-aktivitas tertentu saja, seperti dijelaskan sebelumnya. Oleh karenanya masyarakat harus diberi pemahaman bagaimana memperlakukan mereka yang terjangkit AIDS.
Perlu penyadaran akan akitivitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan terjangkit HIV melalui upaya mengkampayekan. Pemberian pengetahuan tentang gejala dan komplikasi, penyebab, diagnosis, pencegahan, penanganan dan lainya yang mungkin dianggap perlu untuk menambah pengetahuan AIDS kepada masyarakat.Untuk membangun mindset masyarakat untuk menjauhi dan sama-sama menekan peredaran AIDS dimasyarakat perlu dilakukan secara bertahap dan kontinu.


            

NEGARA KEADILAN YANG DISKRIMINASI (Opini Analisa)


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, dan Aktivis HMI)

Analisa, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kalimat inilah yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali. Butir kelima Pancasila yang dijadikan dasar negara/fundamentalism oleh founding fathers sudah seharusnya merasuk keseluruh organ tubuh Negara Republik Indonesia hingga kini untuk memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya.
Kini rasa keadilan yang menjadi cita-cita luhur semakin menjadi slogan semata ketika pendidikan terdiskriminasi. Kisah miris ketika pendidikan di ujung timur negeri ini kondisinya sangat memilukan, memimpikan turunnya keajaiban dari pemerintah akan sesosok seorang guru. Kekurangan guru menambah mirisnya kondisi pendidikan timur negeri ini, pengabdian guru disana bagaikan sesosok Oemar Bakrie yang mengabdi dan memberikan jiwa raganya secara ikhlas hanya untuk bangsa dan negara tanpa pamrih, ditengah glamornya pendidikan perkotaan khusunya Jawa dan Sumatera, sebuah kisah yang saya dapat ketika membaca sebuah opini yang berjudul Merindukan Sosok”Oemar Bakrie” di Tanah Papua (Analisa 18/10/2013), kisah ini hanya satu contoh dari sekian banyak kisah miris pendidikan di Indonesia.
            Pendidikan adalah investasi bangsa, untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi anak bangsa untuk senantiasa menuntut ilmu sebanyak mungkin dengan harapan mampu menginterprestasikannya suatu hari nanti. Kualitas dan pemerataan pendidikan adalah sebuah kewajiban yang harus berikan kepada anak bangsa di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali, agar di kemudian hari mereka dapat membangun daerahnya sendiri khususnya dan Indonesia umumnya demi kemajuan bersama dimana yang akan datang.
            Jika mengacu pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) sudah jelas bahwa salah satu tujuan dibentuknya negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jelas bahwa memberikan pendidikan yang berkualitas dan merata adalah sebuah kewajiban bagi negara, apa lagi dalam pada UUD NRI 1945 pada Pasal 31 (1) “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.
            Pemerataan kualitas adalah sebuah wujud pendidikan yang berkeadilan. Tetapi jika kita mengulas berbagai kisah perjuangan anak bangsa berjuang untuk mendapatkan ilmu, menepuh perjalanan hingga puluhan kilometer bahkan hingga bertaruh nyawa adalah wujud kesungguhan pengorbanan mereka untuk mencerdaskan dirinya sehingga kedepannya dapat merubah derajat hidup mereka tetapi apa yang dikorbankan tidak sepadan dengan ilmu yang didapatkan. Permasalahannya adalah kurangnya fasilitas seperti, guru, ruangan, buku, media pembelajaran, teknologi yang tidak mendukung proses pembelajaran terwujudnya proses pembelajaran yang ideal.
Pendidikan Asal Ada di Ujung Negeri
            Sederetan aturan hukum mulai dari sumber dari segala sumber-nya (Pancasila) hingga Peraturan Perundang-Undang dibawahnya sudah dirancang sedemikian rupa agar perwujudan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia dapat merata dan berkualitas dari segi mutunya. Tetapi tak sama dengan daerah Jawa dan Sumatera, justru pendidikan di daerah-daerah lain di Indonesia terkesan seadanya, pasalnya jika dilihat pendidikan anak negeri khusunya diwilayah Papua dan daerah-daerah tergolong tertinggal, terluar dan terdepan (3T) negeri ini gurunya pun sangat minim (sebagai tolak ukur awal).             
            Negara yang berkeadilan seharusnya pendidikannya pun memiliki perspektif keadilan. Papua menjadi satu contoh terbelakangnya pendidikan, tak sebanding dengan potensi sumberdaya manusianya yang luar biasa. Terbukti anak-anak dari Papua berprestasi bukan hanya pada kancah nasional bahkan internasional melalui kemenangan dari sederetan kompetisi yang diikuti mereka adalah sebahagian kecil bukti bahwa banyak anak bangsa yang memiliki potensi luar biasa disana tidak memiliki kesempatan mengecap pendidikan yang berkualitas.
            Seharusnya pemerintah sadar bahwa disegala kekurangan negara ini, pendidikan sangat dibutuhkan. Papua hanya satu contoh kecil dari contoh bahwa banyak anak bangsa yang mengecap pendidikan tidak berkualitas dan bahkan ada juga yang belum pernah mendapat pendidikan walaupun mereka memiliki potensi yang luar biasa jika difasilitasi.        
Mendapatkan pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia, tetapi bukan pendidikan yang sekedar ada yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang memiliki mutu dan meratalah yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa diskiminasi dan mengedepankan prinsip keadilan. Ditengah keglamoran pendidikan Jawa dan Sumatera yang memiliki gedung permanen, guru bermutu dan cukup, fasilitas yang lengkap dibandingkan daerah lain secara khusus daerah 3T semakin menambah kesenjangan pendidikan di Indonesia. Pemulihan pendidikan didaerah-daerah 3T Indonesia adalah sebuah kewajiban dengan melengkapi segala fasilitas pendukung tanpa terkecuali bukan hanya guru melalui program SM-3T.
Pendidikan berkeadilan adalah modal utama untuk mengembangkan potensi anak bangsa untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara unggul di mata dunia. Semoga saja!.
           

           
           


Belum Merdeka Dari Banjir (Opini Analisa)



Oleh:
FAZLI RACHMAN

(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
           
            Analisa, Sebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan manusia.
            Dengan pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
            Perubahan iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam) Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan pembangunan yang berwawasan lingkungan  sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan diikuti banjir. Memang itulah yang dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat tentunya.
Kedatangan hujan sudah pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir. Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
            Tentu harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action­ yang tepat bukan hanya sekedar wacana belaka.
PENANGGULANGAN BANJIR
            Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir, tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
            Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
            Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun  2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus terjadi ketika hujan datang.
            Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi, yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS dengan optimal.
            Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
            Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.