Oleh
FAZLI
RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED, dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
Analisa, Penerangan
adalah kebutuhan, terlebih lagi diera modern sekarang. Membicarakan penerangan
tentunya akan membutuhkan waktu yang lama, karena penerangan memiliki urgensi
tersendiri jika dilihat dari berbagai sudut pandang keilmuan
masing-masing. Tetapi kebutuhan akan
penerangan menempati posisi tersendiri sehingga perlu dikaji secara seksama
sehingga tampaklah kebutuhan atas penerangan sangat penting diera modern dewasa
ini.
Kebutuhan
atas penerangan semakin terang dengan meningkatnya aktivitas dunia malam yang
memang terjadi ketika modernisasi terjadi di berbagai daerah, oleh karenanya
perlu dilakukan pengimbangan kebutuhan penerangan dengan menyediakan sarana
penerangan yang dibutuhkan.
Perlu diketahui kebutuhan atas
penerangan berbeda dengan kebutuhan atas listrik. Kebutuhan atas listrik adalah
kebutuhan tersedianya listrik yang nantinya akan digunakan untuk mengaktifkan
alat-alat elektronik sehingga memudahkan manusia untuk melakukan sesuatu,
sedangkan kebutuhan atas listrik adalah kebutuhan pencahayaan di kegelapan agar
manusia dapat melihat suatu objek untuk dan mempermudah melakukan aktivitasnya
pada saat malam hari atau pada kondisi gelap. Walaupun memang tidak bisa
dipungkiri penerangan tentu memerlukan listrik, tanpa listrik mustahil terpenuhinya
kebutuhan atas penerangan.
Penerangan
Jalan Wajib
Penerangan jalan merupakan bagian yang tak akan terpisahkan modernisasi.
Tujuanya adalah untuk memudahkan kita untu melakukan aktivitas malam hari pada
saat berkendara sehingga dapat melihat dan menjaga kualitas pandangan saat
berkendaran atau berjalan kaki. Fungsinya untuk menjaga keselamatan dan
kenyamanan serta meningkatkan keamanan, mencegah dan mengurangi kriminalisasi
bahkan menambah indahan daerah atau lingkungan.
Sudah
jelas fungsi dan tujuan penerangan jalan sangat penting sehingga menjadi
penerangan jalan menjadi kebutuhan tersendiri bagi masyarakat. Atas kebutuhan
itulah pemerintah melakukan upaya untuk menerangi kegelapan pada sentral aktivitas
masyatakat melalui upaya mewujutkan
penerangan pada daerah-daerahnya.
Untuk
itu setiap penguna listrik yang dihasilkan sendiri dan sumber lain dikenakan Wajib
Pajak Penerangan Jalan, yang panajaknya ditambahkan dengan harga tagihan
listrik perbulannya. Hasil tagihan Pajak Penerangan Jalan dikumpulkan oleh Pemerintah
kabupaten/kota dan sebagianya akan dialokasikan untuk membangun dan memelihara
lampu penerang jalan. Oleh karena itu masyarakat berhak untuk mendapatkan
fasilitas penerangan jalan.
Pemerintah
kabupaten/kota melalui dinas terkaitnya berkawajiban memberikan fasilitas penerangan
jalan kepada masyarakat. Sensitifitas dalam pembangunan dan pemerliharaan fasilitas
penerangan jalan oleh pemerintah kabupaten/kota seharusnya ditingkatkan jika
melihat modernisasi daerahnya yang tentunya berdampak meningkatnya aktivitas
masyarakat dimalam hari tentunya harus disadari. Mewujudkan penerangan dengan
upaya dan usaha secara optimal tentunya pemerintah daerah sebagai pewujud dan pengelolah
penerangan jalan harus dilakukan secara konsisten dan kontinu dengan merawatan
fasilitas penerangan jalan baik memotong pohon yang menghalangi cahaya lampu,
memperbaiki kelistrikan serta menganti lampu yang sudah mati.
Kurangnya
penerangan tantunya akan berdampak pada terhambatnya aktivitas masyarakat serta
dapat menahan aktivitas karena engan dan takut untuk beraktivitas pada malam hari akibat kegelapan, sudah tentu
penerangan adalah kebutuhan wajib.
Ironi
Kebutuhan atas ketersediaan penerangan tampaknya masyarakat
harus menunggu lama, pasalnya Pemerintah kabupaten/kota seakan menutup telinga
dan matanya atas persoalan ini. Hanya sebagian daerah yang memang memiliki penerangan
yang menikmati ketersedian penerangan tetapi sebagian daerah lain harus ikhlas beraktivitas
dikegelapan ketika malam hari karena
minim penerangan.
Permasalahanya
bermacam dimulai dengan tidak adanya fasilitas penerangan sampai dengan masalah
kelistrikan lampu jalan yang minim perawatan sehingga benar-benar gelap gulita
pada malam hari. Jika ditelusuri jalan-jalan di Sumatra Utara khusunya pada
daerah-daerah yang jauh dari kota Medan memang sering kita temui kegelapan
dikarenakan minimnya fasilitas penerangan. Jika kita perhatikan dengan seksama
daerah-daerah yang jalannya minim penerangan pasti aktivitas masyarakatnya pada malam hari sangat sedikit.
Jika dikaji segi pariwisata penerangan
jalan sangat penting untuk meningkataan pengunjung pada objek wisata Sumatara
Utara. Penerangan jalan menuju ke daerah-daerah yang memiliki potensi wisata
yang indah justru minim penerangan contohnya akses dari medan ke daerah pariwisata seperti danau
toba, ke Bukit Lawang/Bahorok (kab. Langkat), ke Tangkahan (kab. Langkat), ke Berastagi
(kab. Karo), ke Sibolga, ke Dolok Tinggi Raja (kab. Asahan) dan masih banyak lagi, semuanya tidak memiliki
penerangan yang layak ketika malam hari pada daerah tertentu. Bagaimana daerah
wisata yang sangat berpotensi seperti ini banyak pengunungnya akses ke daerah
tersebut saja sudah “seram” karna minim penerangan, tentunya masyarakat yang
harus menempuh waktu malam engan untuk pergi ke objek wisata tersebut, dan
lebih memilih untuk mencari daerah lain
atau lebih memilih belanja ke mall atau objek wisata buatan lainya.
Realita kronis yang dialami masyarakat
yang daerahnya memiliki potensi luar biasa hanya pada masalah penerangan
impinan mereka untuk kebidupan lebih baik hanya menjadi angan-angan. Padahal kebutuhan
penerangan daerah untuk mempercepat mondernisasi tentunya penerangan sangat
dibutuhkan. Pemerintah kebupaten/kota tidak sensitif dengan kebutuhan ini,
sehingga wajar saja jika tingginya kecelakaan dan banyaknya tindak kriminial
pada daerah-daerah sepi dan gelap mengakibatkan berkurangnya aktivitas masyarakat di daerah, ke daerah, dan dari
daerah tersebut sehingga pada malam hari menjadi daerah mati.
0 comments:
Post a Comment