Pages

Thursday 6 February 2014

Pemerintah Provinsi Baru dan Masyarakat Harus Bersinergi (Medan Bisnis)


Oleh:
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)

            Medan Bisnis, Pembentukan Provinsi baru adalah salah satu bentuk dari otonomi daerah.  Otonomi daerah dimaksudkan agar daerah lebih mampu untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri secara mandiri. Sejak orde Revormasi tuntuan untuk melakukan desentralisasi dan dekonsentrasi Pemerintahan adalah sebuah wujud kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan Pemerintah untuk mengelolah daerah-daerah sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
            Sejak orde Baru kecemburuan beberapa daerah akan intensitas pembanguaanan daerah yang berbeda akibat sentalisasi Pemerintahan menuntut akan adanya otonomi daerah. Sejatinya otonomi daerah bertujuan agar daerah lebih mandiri untuk mengurus dan mengatur daerahnya sendiri dengan harapan agar terciptanya kehidupan lebih baik  yang selama ini dirasakan kurang.
            Dengan otonomi daerah diharapkan masyarakat daerah otonom dapat lebih sejahtera, begitu juga harapan dengan terbentuknya Provinsi Tapanuli dan Nias. Seluruh  penduduk Prov. Tapanuli dan Penduduk Prov. Nias yang masing-masing akan segera dibentuk telah mangantungkan harapanya kepada Pemerintah Provinsi baru mereka agar terwujudnya kesejahteraan serta keadilan tanpa diskriminasi yang selama ini mereka rasakan.
Tentunya pembentukan daerah otonom Provinsi Tapanuli dan Nias sebagai solusi untuk mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain yang sudah mapan dahulu, tetapi apakah mampu dengan segala ketarbatasan pada daerah dapat disulap menjadi daerah yang terdepan di Indonesia. Sudah wajar jika sekarang kita lihat dengan keterbatasan sumber daya dan tidak adanya perusahaan industri yang dapat mendayagunakan masyarakat selama ini menyebabkan banyak dari mereka yang merantau untuk mencari kehidupan yang lebih mapan.
Mewujutkan daerah otonom yang mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain bukan hal mudah, harus memilki modal dasar pembangunan daerah melalui kajian tentang kesiapan tentang kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang baik untuk dikelola sehingga tidak menjadi daerah yang dipaksakan untuk menjadi daerah otonom sehingga menjadi Provinsi gagal produk.
HARAPAN BARU UNTUK TAPANULI DAN NIAS   
Pembentukan Provinsi baru yaitu Tapanuli dan Nias menjawab harapan masyarakatnya, apalagi RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli dan Nias telah disetujui DPR. Tidak lama lagi daerah tersebut memegang kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan meningkatkan daya guna dan menghasil guna dalam rangka pelayanan masyarakat sehingga terwujudnya tujuan yang diamatkan Peraturan Perundang-Undangan khususnya UUD NRI 1945 Alinea Ke-4.
Demi mengejar ketertingalan pembangunan dengan daerah lain, pembangunan adalah sebuah wujut awal untuk mengingkatkan perekonomian daerah, sehingga menjadi daerah dapat secara mandiri mengelolah dan meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya yang ada di daerah. Dengan peningkatan perekonomian akan menambah pendapatan daerah sehingga dapat membangun sektor-sektor dengan mengutamakan multiplier effect positif bagi daerah. Harapan untuk mewujudkan kehidupan lebih baik di daerahnya adalah sebuah wujut pembentukan daerah dengan mementingkan kepentingan masyarakatnya.
Keterbatasan anggaran daerah otonom baru untuk membangun daerahnya, tentu perlu politik anggaran baik dengan pemanfaatan sumber daya lokal dari Pemerintah daerah menjadi sebuah keharusan. Tentunya pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal awal pembangunan sudah harus menjadi perhatian. Mengingat pemanfaatan sumber daya lokal dapat membantu mengurangi cost yang dibutuhkan untuk pembangunan serta akan terwujud simbiosis mutualisme antara masyarakat dengan Pemerintah. Semuanya adalah untuk kehidupan masyarakat lebih baik.
SEMOGA TIDAK TERJADI
            Otonomi daerah yang hingga kini digunakan Indonesia sejak dibentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah usianya sudah 14 tahun. Apresiasi otonomi daerah kini menjadi harapan baru setiap daerah untuk mengembangkan daerahnya, tapi selama 14 tahun perubahan yang diharapkan belum juga tercapai sepenuhnya. Benar atau tidak otonomi daerah melahirkan raja-raja kecil baru yang hanya mementingkan golongannya sendiri.
            Pelaksanaan otonomi daerah selama ini ternyata belum dewasa, justru munculnya masalah dan persoalan-persoalan baru. Otonomi daerah nyatanya melahirkan raja-raja kecil baru, bahkan pembangunan yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat justru mengembangbiakan generasi korupsi, akibat cita-cita otonomi daerah menjadi sebuah angin lalu.
            Dampaknya masyarakat merasa antipati terhadap Pemerintah daerahnya sendiri. Masyarakat semakin pesimis atas terwujudnya kehidupan yang lebih baik, pelayanan yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan, pemerataan, pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.
            Maka untuk itu perlu sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun daerahnya. Masyarakat tidak perlu takut untuk menjadi kontrol politik pemerintah, dan berani menyuarakan aspirasinya dan transparansi  melalui upaya soft (intlektualitas) dan hard (aksi/demonstrasi), sehingga Pemerintah daerah bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebab mustahil terwujudnya Pemerintahan yang baik tanpa sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat, dan bukan tidak mungkin hal-hal yang tidak diharapkan seperti yang telah dijabarkan terjadi.




0 comments:

Post a Comment