Oleh:
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED
dan Pengurus HMI Komisariat FIS UNIMED)
Medan Bisnis, Pembentukan Provinsi baru adalah salah satu bentuk dari
otonomi daerah. Otonomi daerah dimaksudkan agar
daerah lebih mampu untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri secara
mandiri. Sejak orde Revormasi tuntuan untuk melakukan desentralisasi dan
dekonsentrasi Pemerintahan adalah sebuah wujud kurangnya kepercayaan masyarakat
terhadap kemampuan Pemerintah untuk mengelolah daerah-daerah sesuai dengan
potensi yang dimilikinya.
Sejak
orde Baru kecemburuan beberapa daerah akan intensitas pembanguaanan daerah yang
berbeda akibat sentalisasi Pemerintahan menuntut akan adanya otonomi daerah.
Sejatinya otonomi daerah bertujuan agar daerah lebih mandiri untuk mengurus dan
mengatur daerahnya sendiri dengan harapan agar terciptanya kehidupan lebih baik
yang selama ini dirasakan kurang.
Dengan
otonomi daerah diharapkan masyarakat daerah otonom dapat lebih sejahtera,
begitu juga harapan dengan terbentuknya Provinsi Tapanuli dan Nias. Seluruh penduduk Prov. Tapanuli dan Penduduk Prov.
Nias yang masing-masing akan segera dibentuk telah mangantungkan harapanya kepada
Pemerintah Provinsi baru mereka agar terwujudnya kesejahteraan serta keadilan
tanpa diskriminasi yang selama ini mereka rasakan.
Tentunya pembentukan daerah
otonom Provinsi Tapanuli dan Nias sebagai solusi untuk mengejar ketertinggalan
pembangunan dengan daerah lain yang sudah mapan dahulu, tetapi apakah mampu
dengan segala ketarbatasan pada daerah dapat disulap menjadi daerah yang
terdepan di Indonesia. Sudah wajar jika sekarang kita lihat dengan keterbatasan
sumber daya dan tidak adanya perusahaan industri yang dapat mendayagunakan
masyarakat selama ini menyebabkan banyak dari mereka yang merantau untuk
mencari kehidupan yang lebih mapan.
Mewujutkan daerah otonom
yang mampu mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain bukan hal
mudah, harus memilki modal dasar pembangunan daerah melalui kajian tentang
kesiapan tentang kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya dan politik,
kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat
kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali penyelenggaraan Pemerintahan
daerah yang baik untuk dikelola sehingga tidak menjadi daerah yang dipaksakan
untuk menjadi daerah otonom sehingga menjadi Provinsi gagal produk.
HARAPAN
BARU UNTUK TAPANULI DAN NIAS
Pembentukan Provinsi
baru yaitu Tapanuli dan Nias menjawab harapan masyarakatnya, apalagi RUU
Pembentukan Provinsi Tapanuli dan Nias telah disetujui DPR. Tidak lama lagi
daerah tersebut memegang kewajiban sebagai daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan aspirasi
masyarakat dengan meningkatkan daya guna dan menghasil guna dalam rangka
pelayanan masyarakat sehingga terwujudnya tujuan yang diamatkan Peraturan
Perundang-Undangan khususnya UUD NRI 1945 Alinea Ke-4.
Demi mengejar
ketertingalan pembangunan dengan daerah lain, pembangunan adalah sebuah wujut
awal untuk mengingkatkan perekonomian daerah, sehingga menjadi daerah dapat
secara mandiri mengelolah dan meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya
yang ada di daerah. Dengan peningkatan perekonomian akan menambah pendapatan
daerah sehingga dapat membangun sektor-sektor dengan mengutamakan multiplier effect positif bagi daerah. Harapan untuk mewujudkan kehidupan
lebih baik di daerahnya adalah sebuah wujut pembentukan daerah dengan mementingkan
kepentingan masyarakatnya.
Keterbatasan anggaran
daerah otonom baru untuk membangun daerahnya, tentu perlu politik anggaran baik
dengan pemanfaatan sumber daya lokal dari Pemerintah daerah menjadi sebuah
keharusan. Tentunya pemanfaatan sumber daya daerah sebagai modal awal
pembangunan sudah harus menjadi perhatian. Mengingat pemanfaatan sumber daya
lokal dapat membantu mengurangi cost
yang dibutuhkan untuk pembangunan serta akan terwujud simbiosis mutualisme
antara masyarakat dengan Pemerintah. Semuanya adalah untuk kehidupan masyarakat
lebih baik.
SEMOGA
TIDAK TERJADI
Otonomi daerah yang hingga kini digunakan Indonesia
sejak dibentuknya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah usianya
sudah 14 tahun. Apresiasi otonomi daerah kini menjadi harapan baru setiap
daerah untuk mengembangkan daerahnya, tapi selama 14 tahun perubahan yang
diharapkan belum juga tercapai sepenuhnya. Benar atau tidak otonomi daerah
melahirkan raja-raja kecil baru yang hanya mementingkan golongannya sendiri.
Pelaksanaan
otonomi daerah selama ini ternyata belum dewasa, justru munculnya masalah dan
persoalan-persoalan baru. Otonomi daerah nyatanya melahirkan raja-raja kecil
baru, bahkan pembangunan yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat justru
mengembangbiakan generasi korupsi, akibat cita-cita otonomi daerah menjadi
sebuah angin lalu.
Dampaknya
masyarakat merasa antipati terhadap Pemerintah daerahnya sendiri. Masyarakat
semakin pesimis atas terwujudnya kehidupan yang lebih baik, pelayanan yang
semakin baik, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan, pemerataan,
pemberdayaan masyarakat dan kehidupan yang lebih baik.
Maka
untuk itu perlu sinergitas antara Pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama membangun
daerahnya. Masyarakat tidak perlu takut untuk menjadi kontrol politik
pemerintah, dan berani menyuarakan aspirasinya dan transparansi melalui upaya soft (intlektualitas) dan hard
(aksi/demonstrasi), sehingga Pemerintah daerah bekerja sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebab mustahil terwujudnya Pemerintahan yang baik tanpa sinergitas
antara Pemerintah dan masyarakat, dan bukan tidak mungkin hal-hal yang tidak
diharapkan seperti yang telah dijabarkan terjadi.
0 comments:
Post a Comment