Welcome to My Blog

Lentera Merah, nur di dalam kegelapan.

Awal Harapan dan Cita-Cita

Bersama teman-teman di pantai cermin,Sumatera Utara,Indonesia.

Setinas, Rakernas, Silatnas HIMNAS PKn

Wisata di Moseum Kalimantan Barat, Pontianak bersama Peserta dan Panitia Setinas, Rakernas, Silatnas HIMNAS PKn 2-4 November 2012 di STKIP PGRI Pontianak.

Foto Bersama Kombes Pol Drs. Heri Subiansauri, SH.MH.MSi

Dalam Seminar Nasional, Menyambut Hari Sumpah Pemuda tahun 2012 dengan tema “Pemuda Dan Patriotisme Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” oleh Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan (Sema FIS Unimed) bekerjasama dengan Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) .

Nomor Punggung 4

Pelepas Minat setelah pertandingan FIS CUP tahun 2012.

Pages

Thursday, 20 February 2014

Menjelang Pemilu: Anggota Dewan Absen



Oleh : Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)

            Analisadaily, Musim kampanye seperti sekarang, ada suasana yang berbeda jika kita dengan jeli melihatnya. Secara umum dapat kita rasakan suasana politik semakin semakin panas.  Karena banyak yang “katanya” calon wakil rakyat/calon legislatif (Caleg) akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Banyak dari calon legislatif  “cuci muka” agar kelihatan lebih segar dihadapan masyarakat di daerah pemilihannya (Konstituen). Sehingga berbagai upaya pun dilakukan.
            Hal yang tidak jarang juga kita lihat kecuali musim kampanye seperti sekarang, banyak sekali sepanduk, baliho, dan sejenisnya terpajang ditempat-tempat yang dianggap strategis untuk dilihat. Tidak jarang juga kita temukan banyak calon legislatif terjun langsung kelapangan untuk sekedar menyapa Konstituen-nya. Tidak bisa kita pungkiri juga kegiatan-kegiatan seperti inilah banyak kita temukan pada musim kampaye saja.
            Upaya-upaya yang dilakukan seperti pemasangan papan iklan dan terjun langsung ke masyarakat pun dilakukan. Dalam rangka kegiatan kampaye dan upaya pemenangan calon wakil rakyat pada pemilu nantinya. Seperti sudah menjadi kebiasaan calon legislatif hanya muncul disaat menjelang pemilu saja, oleh karenanya saat menjelang pemilu membutuhkan waktu cukup banyak untuk lebih berinteraksi dengan Konstituen. Begitu juga anggota dewan dan mencalonkan kembali untuk menjadi wakil rakyat periode selanjutnya (Incumbent).

Tugas Terabaikan

            Masih banyak anggota dewan yang mencalonkan kembali untuk periode selanjutnya (Incumbent). Tentu mereka akan melakukan hal yang hampir sama dengan calon legislatif lainnya. Bahwa menjelang pemilu intensitas berkampanye dan  mensosialisasikan diri kepada Konstituen semakin tinggi. Tentunya untuk kegiatan berkampanye para calon legislatif Incumbent harus menyediakan waktunya utuk kegiatan tersebut. Karena pada saat menjelang pemilu dianggap waktu yang sangat tepat untuk berkampanye.
            Sebenarnya tidak menjadi masalah ketika calon legislatif incumbent meluangkan waktunya untuk kampanye. Asalkan pada hari-hari tertentu (misalnya hari libur) yang tidak menganggu tugas sebagai anggota dewan. Bukan dengan memilih alternatif absen tugas demi kegiatan kampanye. Jika seperti ini sebenarnya mana yang lebih penting tugas sebagai anggota dewan atau kegiatan kampanye?.
            Sebagai contoh; DPR RI, masih banyak tugas-tugas  yang harus mereka kerjakan dan diselesaikan sebelum mengakhiri masa jabatan pada 1 Oktober 2014 nantinya. Sesuai fungsinya dibidang legislatif, tetapi sepenjang tahun ini (2014) rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU)  masih terhitung satu UU saja yaitu RUU tentang perdangangan yang disahkan dalam rapat paripurna selasa (11/2), dijakarta.  Padalah target yang harus diselesaikan pada tahun ini adalah sebanyak 66 RUU yang diprioritaskan (Kompas,13/2/2014).
            Menangapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Pramono Agung Wibowo mengakui bahwa jika menjelang pemilu semakin banyak anggota DPR yang Absen. Sangat disayangkan seorang wakil rakyat di DPR RI meninggalkan tugas dan kewajibanya untuk terjun kepada rakyat kawasan daerah pemilihanya untuk berkampanye.
            Meski masih banyak tugas yang harus diselesaikan sebagai anggota dewan, masih banyak anggota DPR RI yang tidak masuk/absen tugas. Banyak rapat-rapat yang dibatalkan karena rapat tidak kuorum dan banyak juga rapat yang molor. Sangat miris kita melihat wakil kita di kursi dewan sana.
            Sebagai seorang wakil rakyat di DPR haruskah meninggalkan tugasnya sebagai anggota DPR untuk kegiatan yang tidak terlalu penting. Padahal tidak perlu seorang anggota DPR mengkampanyekan dirinya lagi jika memang ketika beliau menjadi anggota dewan yang menjalakan tugas dan fungsinya. Selalu  membangun komunikasi dengaan masyarakat atau terjun langsung kepada masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat ketika menjadi anggota DPR.
            Tetapi yang terjadi sebaliknya, setiap menjelang pemilu seluruh calon anggota legislatif muncul kepermukaan dari yang tidak pernah kelihatan. Memberikan janji surga agar masyarakat terhanyut dalam bualan semata. Hanya pada saat menjelang pemilu mereka mencari perhatian kepada masyarakat setelah terpilih mereka hilang bagaikan ditelan bumi. Beginilah kehidupan demokrasi kita yang masih terbilang muda.

Penutup

            Tidak terbayangkan dibenak penulis, ketika anggota dewan absen tidak menjalankan tugasnya karena kegiatan kampanye. Mungkin sudah waktunya anggota dewan diwajib melaporkan kegiatanya secara tertulis kepada rakyat selama setahun penuh. Atau sudah waktunya rakyat diberikan hak kepada rakyat untuk mencabut wakilnya (anggota dewan) ketika para wakil rakyat dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
            Sangat miris kita memiliki wakil-wakil yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah saatnya yang memberikan punishment bagi anggota DPR yang bolos atau absen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa alasan yang sangat urgen. Dalam rangka untuk mewujutkan pembangunan nasional sudah seharusnya memberikan sedikit stimulus agas menyehatkan tubuh anggota DPR sehingga fungsi-fungsi mereka dapat berjalan dengan baik.
            Kemudian sudah seharusnya masyarakat jeli memilih wakil yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Mari kita sama-sama mengawal proses pemilu hingga selesai. Jangan sekali-kali kita menerima uang dengan syarat harus memilih calon (membeli suara), karena  jika terjadi akan melahirkan bibit-bibit koruptor yang baru jika duduk menjadi anggota dewan nantinya.
            Jika proses menuju pemilu nantinya benar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin pemilu nanti akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat nantinya. Semoga saja.







Friday, 7 February 2014

Senyum Tulus Seorang Insan


Keterangan Foto: Fazli Rachman (Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)

Thursday, 6 February 2014

INKONSISTENSI PEMERINTAH (Opini, Poros Mahasiswa)


Oleh
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Aktivis HMI)

Sindo (Poros Mahasiswa), Isu kenaikian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi isu hangat di berbagai media akhir ini. Beberapa hari lalu Pemerintah  sempat mengumandangkan pemberlakuan dua atau dual price yakni kendaraan transportasi umum, kendaraan pengangkut barang kebutuhan masyarakat, dan kendaran roda dua tetap menikmati harga BBM bersubdisi 4500 rupiah/ liter. Sedangkan mobil pribadi harus membayar 6500 rupiah/ liternya.
Pemberlakuan dua harga BBM sudah dipastikan Pemerintah naik Mei ini. Baru-baru ini Pemerintah cenderung memilih menaikan harga dengan pemberlakuan satu harga BBM, artinya Pemerintah akan tetap menaikan harga BBM secara keseluruhan dan tidak jadi mengunakan sistem dua harga. 
Rencana pemberlakuan harga BBM dari dua harga menjadi satu adalah wujut tidak konsistennya Pemerintah menangapi permasalah yang sangat urgen seperti ini. Pasalanya subsidi BBM sangat memeberatkan APBN ditambah lagi pengunaan BBM yang terus naik tiap tahunya dinilai sebagai masalah yang sangat urgan saat ini. Tidak kosistennya Pemerintan bukan kali ini saja, dalam beberapa tahun belakangan Pemerintah sepertinya ragu-ragu dalam mengeksekusi kebijakan yang sudah direncanakan misalnya rencana menaiakan harga BBM, rencana pembatasan dan pengendalian BBM yang hanya menjadi wacana hingga konversi BBM ke-BBG yang tidak tahu kabarnya hingga sekarang.
Lagi-lagi kejadian yang sama akan terulang kembali apabila Pemerintah tidak konsisten memilih memberlakukan harga BBM dengan satu harga yang semulanya direncanakan mengunakan sistem dua harga. Setidaknya Pemerintah harus berfikir dua kali untuk mengambil kebijakan menaikan harga BBM dengan satu harga. Kebijakan tersebut akan berdampak luas apabila Pemerintah tetap menaikan harga BBM dengan satu harga. Kenaikan harga BBM akan berdampak luas terutama kebutuhan pokok, kenaikan harga BBM akan mendongkrak harga kebutuhan dan kemudian akan berakar naiknya harga-harga kebutuhan lainya.
Kalaupun memang harus menaikan harga BBM harus ada solusi lain sebagai penopang dampak dari naiknya harga BBM kali ini seperti subsidi kesehatan, subsidi sembako (menurunkan harga sembako agar tetap stabil), meningkatkan lapangan kerja, gratiskan biaya pendidikan, pengembangan energi alternatif  seharusnya ditinggkatkan untuk menopang dampak dari kenaikan harga BBM .
Kebijakan terkait subsidi BBM sudah seharusnya matang, dan tidak seharunya mentah kembali bila kebijakan tersebut dianggap tidak memberatkan rakyat miskin. Pemerintah sebagai wakil rakya sudah seharusnya bekerja ekstra untuk menjawab masalah tersebut yang menjadi masalah turun-temurun setiap tahunnya. Pemerintah juga harus mengambil kebijakan yang tepat tidak memberatkan rakyat miskin oleh karenanya Pemerintah harus berfikir matang terkait harga BBM. 
Diakhir cerita, Pemerintah harus tegas dalam menyikapi dan mengambil keputusan terhadap masalah-masalah yang urgen, tidak bertele-tele, konsisten dengan memperhatikan dampak atas kebijakan yang diambil dengan mepertimbangkan kepentingan rakyat serta yang terpenting adalah kebijakan yang sudah diambil  seharusnya dilaksanakan dengan baik dan jujur.




SUBSIDI BBM DAN PEREKONOMIAN ( Opini Poros Mahasiswa)


Oleh:
Fazli Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)
            Sindo (Poros Mahasiswa), Ketika kenaikan BBM beberapa waktu lalu, menimbulkan multiefek terasa bagi perumbuhan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi  yang sebelumnya relatif stabil juga terancam dengan kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu disebabkan melambungnya minyak harga dunia yang diakibatkan gejolak politik Timur Tengah  dan pertumbuhan ekonomi dunia yang melemah.
            Setiap kali penaikan subsidi BBM selalu dibarengi dengan gejolak pertumbuhan ekonomi akibat shock kenaikan BBM. Hal ini karena kurangnya persiapan untuk mengantisipasi dalam jangka panjang kenaikan BBM baik secara mendadak maupun secara bertahap. Kesiapan menganggapi kemungkinan kenaikan BBM atau konsumsi BBM yang melunjak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat minim. Dikarenakan keterbatasan anggaran ditambah lagi pertumbuhan konsumsi BBM yang selalu meningkat kisaran 10 persen pertahun menambah beban  APBN untuk menutupi anggaran kenikan konsumsi BBM.
            Secara sederhana, ketika BBM naik maka harga kebutuhan akan naik. Kenaikan harga kebutuhan tentu akan menyebabkan menggurangnya daya beli masyarakat. Kenaikan harga kebutuhan tentu akan menambah biaya hidup keluarga untuk mencukupi kebutuhanya sehari-hari. Kejadian ini menyebabkan masyarakat miskin semakin miskin lagi. Bahkan efek dari keniakan BBM juga akan memicu inflasi terjadi.
            Keterbatasan anggaran dan kenaikan konsumsi BBM seringkali mengakibatkan defisit anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN. Kondisi seperti semakin  memperihatinkan ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan. Mau tidak mau harus menambah anggaran untuk menutupi defisit anggaran yang terjadi, tak jarang diantaranya ditutupi dengan hutang dengan negara lain.
             Anggaran untuk subsidi BBM untuk tahun 2011 saja adalah sekitar 211 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar tersebut hanya diperuntukan untuk menutupi biaya subsidi BBM bagi rakyat.  Subsidi sebenarnya diperuntukan untuk masyarakat miskin. UU RI No. 30 tahun 2007 tentang Energi menegaskan pada Pasal 7 (2)  Pemerintah menyediakan untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
            Namun kenyataan subsidi BBM dimanfaatkan oleh kelas menegah hingga kelas atas. Lebih dari 70 persen penguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menegah keatas. Sepertinya Pemerintah harus membuat standarisasi miskin sehingga kelompok masyarakat tidak mampulah yang menikmati subsidi BBM.
            Menurut data SUSENAS BPS menunjukan bahwa 40 persen masyarakat menengah ke bawah hanya mendapatkan manfaat sebesar 13 persen dari subsidi BBM. Kolompok yang paling menikmati manfaat dari subsidi BBM adalah 40 persen masyarakat teratas di Indonesia dengan bagian sebesar kisaran 70 persen.
            Sudah jelas bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran. Banyak wacana untuk mencabut subsidi BBM karena dinilai tidak tepat sasaran. Mencabut subsidi BBM justru menambah beban masyarakat secara otomatis akan menambah biaya hidup masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin.
Ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakmampuan pemerintah untuk mengawal subsidi BBM hingga dapat dinikmati oleh kelompok masyarakat miskin UU RI No. 30 tahun 2007. Untuk itu Pemerintah harus mengevaluasi kenerja pengawalan dan pemanfaatan subsidi BBM.
Dapat kita bayangkan 70 persen subsidi BBM yang digunakan oleh kalangan 40 persen masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan untuk membangun infrastruktur, penguatan ekonomi dan pendidikan. Indonesia akan membangun fondasi perekonomian yang kuat.
Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran tidak dapat dipandang sebelah mata. Besarnya jumlah BBM bersubsidi yang salah sasaran harus dilakukan kontrol sehingga biaya subsidi BBM dapat diperuntukkan untuk sekrot yang lebih bermanfaat dan multiefek serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.



           
           


NORMALISASI DAS SOLUSI BANJIR (Medan Bisnis)


Oleh
FAZLI RACHMAN

(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
           
            Medan BisnisSebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan manusia.
            Dengan pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan hidup.
            Perubahan iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam) Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan pembangunan yang berwawasan lingkungan  sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan diikuti banjir. Memang itulah yang dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat tentunya.
Kedatangan hujan sudah pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir. Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
            Tentu harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action­ yang tepat bukan hanya sekedar wacana belaka.
PENANGGULANGAN BANJIR
            Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir, tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
            Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
            Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun  2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus terjadi ketika hujan datang.
            Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi, yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS dengan optimal.
            Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
            Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.