Thursday, 20 February 2014
Menjelang Pemilu: Anggota Dewan Absen
Oleh : Fazli Rachman
(Mahasiswa Jurusan PPKn UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)
Analisadaily, Musim kampanye seperti sekarang, ada suasana yang berbeda jika kita dengan jeli melihatnya. Secara umum dapat kita rasakan suasana politik semakin semakin panas. Karena banyak yang “katanya” calon wakil rakyat/calon legislatif (Caleg) akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Banyak dari calon legislatif “cuci muka” agar kelihatan lebih segar dihadapan masyarakat di daerah pemilihannya (Konstituen). Sehingga berbagai upaya pun dilakukan.
Hal yang tidak jarang juga kita lihat kecuali musim kampanye seperti sekarang, banyak sekali sepanduk, baliho, dan sejenisnya terpajang ditempat-tempat yang dianggap strategis untuk dilihat. Tidak jarang juga kita temukan banyak calon legislatif terjun langsung kelapangan untuk sekedar menyapa Konstituen-nya. Tidak bisa kita pungkiri juga kegiatan-kegiatan seperti inilah banyak kita temukan pada musim kampaye saja.
Upaya-upaya yang dilakukan seperti pemasangan papan iklan dan terjun langsung ke masyarakat pun dilakukan. Dalam rangka kegiatan kampaye dan upaya pemenangan calon wakil rakyat pada pemilu nantinya. Seperti sudah menjadi kebiasaan calon legislatif hanya muncul disaat menjelang pemilu saja, oleh karenanya saat menjelang pemilu membutuhkan waktu cukup banyak untuk lebih berinteraksi dengan Konstituen. Begitu juga anggota dewan dan mencalonkan kembali untuk menjadi wakil rakyat periode selanjutnya (Incumbent).
Tugas Terabaikan
Masih banyak anggota dewan yang mencalonkan kembali untuk periode selanjutnya (Incumbent). Tentu mereka akan melakukan hal yang hampir sama dengan calon legislatif lainnya. Bahwa menjelang pemilu intensitas berkampanye dan mensosialisasikan diri kepada Konstituen semakin tinggi. Tentunya untuk kegiatan berkampanye para calon legislatif Incumbent harus menyediakan waktunya utuk kegiatan tersebut. Karena pada saat menjelang pemilu dianggap waktu yang sangat tepat untuk berkampanye.
Sebenarnya tidak menjadi masalah ketika calon legislatif incumbent meluangkan waktunya untuk kampanye. Asalkan pada hari-hari tertentu (misalnya hari libur) yang tidak menganggu tugas sebagai anggota dewan. Bukan dengan memilih alternatif absen tugas demi kegiatan kampanye. Jika seperti ini sebenarnya mana yang lebih penting tugas sebagai anggota dewan atau kegiatan kampanye?.
Sebagai contoh; DPR RI, masih banyak tugas-tugas yang harus mereka kerjakan dan diselesaikan sebelum mengakhiri masa jabatan pada 1 Oktober 2014 nantinya. Sesuai fungsinya dibidang legislatif, tetapi sepenjang tahun ini (2014) rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi Undang-Undang (UU) masih terhitung satu UU saja yaitu RUU tentang perdangangan yang disahkan dalam rapat paripurna selasa (11/2), dijakarta. Padalah target yang harus diselesaikan pada tahun ini adalah sebanyak 66 RUU yang diprioritaskan (Kompas,13/2/2014).
Menangapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Pramono Agung Wibowo mengakui bahwa jika menjelang pemilu semakin banyak anggota DPR yang Absen. Sangat disayangkan seorang wakil rakyat di DPR RI meninggalkan tugas dan kewajibanya untuk terjun kepada rakyat kawasan daerah pemilihanya untuk berkampanye.
Meski masih banyak tugas yang harus diselesaikan sebagai anggota dewan, masih banyak anggota DPR RI yang tidak masuk/absen tugas. Banyak rapat-rapat yang dibatalkan karena rapat tidak kuorum dan banyak juga rapat yang molor. Sangat miris kita melihat wakil kita di kursi dewan sana.
Sebagai seorang wakil rakyat di DPR haruskah meninggalkan tugasnya sebagai anggota DPR untuk kegiatan yang tidak terlalu penting. Padahal tidak perlu seorang anggota DPR mengkampanyekan dirinya lagi jika memang ketika beliau menjadi anggota dewan yang menjalakan tugas dan fungsinya. Selalu membangun komunikasi dengaan masyarakat atau terjun langsung kepada masyarakat untuk menampung aspirasi masyarakat ketika menjadi anggota DPR.
Tetapi yang terjadi sebaliknya, setiap menjelang pemilu seluruh calon anggota legislatif muncul kepermukaan dari yang tidak pernah kelihatan. Memberikan janji surga agar masyarakat terhanyut dalam bualan semata. Hanya pada saat menjelang pemilu mereka mencari perhatian kepada masyarakat setelah terpilih mereka hilang bagaikan ditelan bumi. Beginilah kehidupan demokrasi kita yang masih terbilang muda.
Penutup
Tidak terbayangkan dibenak penulis, ketika anggota dewan absen tidak menjalankan tugasnya karena kegiatan kampanye. Mungkin sudah waktunya anggota dewan diwajib melaporkan kegiatanya secara tertulis kepada rakyat selama setahun penuh. Atau sudah waktunya rakyat diberikan hak kepada rakyat untuk mencabut wakilnya (anggota dewan) ketika para wakil rakyat dianggap tidak menjalankan fungsi dan tugasnya.
Sangat miris kita memiliki wakil-wakil yang tidak menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah saatnya yang memberikan punishment bagi anggota DPR yang bolos atau absen dalam menjalankan tugas dan fungsinya tanpa alasan yang sangat urgen. Dalam rangka untuk mewujutkan pembangunan nasional sudah seharusnya memberikan sedikit stimulus agas menyehatkan tubuh anggota DPR sehingga fungsi-fungsi mereka dapat berjalan dengan baik.
Kemudian sudah seharusnya masyarakat jeli memilih wakil yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Mari kita sama-sama mengawal proses pemilu hingga selesai. Jangan sekali-kali kita menerima uang dengan syarat harus memilih calon (membeli suara), karena jika terjadi akan melahirkan bibit-bibit koruptor yang baru jika duduk menjadi anggota dewan nantinya.
Jika proses menuju pemilu nantinya benar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin pemilu nanti akan melahirkan wakil-wakil rakyat yang akan memperjuangkan kepentingan rakyat nantinya. Semoga saja.
Friday, 7 February 2014
Senyum Tulus Seorang Insan

Keterangan Foto: Fazli Rachman (Mahasiswa Jurusan PPKn FIS UNIMED dan Dept. Data Anggota HMI Koms. FIS UNIMED)
Thursday, 6 February 2014
INKONSISTENSI PEMERINTAH (Opini, Poros Mahasiswa)
Oleh
FAZLI RACHMAN
FAZLI RACHMAN
(Mahasiswa
Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan, Pengurus Senat
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Aktivis HMI)
Sindo (Poros Mahasiswa), Isu kenaikian harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menjadi isu hangat di
berbagai media akhir ini. Beberapa hari lalu Pemerintah sempat mengumandangkan pemberlakuan dua atau dual
price yakni kendaraan transportasi umum, kendaraan pengangkut
barang kebutuhan masyarakat, dan kendaran roda dua tetap menikmati harga BBM
bersubdisi 4500 rupiah/ liter. Sedangkan mobil pribadi harus membayar 6500
rupiah/ liternya.
Pemberlakuan dua harga BBM sudah dipastikan Pemerintah naik
Mei ini. Baru-baru ini Pemerintah cenderung memilih menaikan harga dengan pemberlakuan
satu harga BBM, artinya Pemerintah akan tetap menaikan harga BBM secara
keseluruhan dan tidak jadi mengunakan sistem dua harga.
Rencana pemberlakuan harga BBM dari dua harga menjadi satu
adalah wujut tidak konsistennya Pemerintah menangapi permasalah yang sangat
urgen seperti ini. Pasalanya subsidi BBM sangat memeberatkan APBN ditambah lagi
pengunaan BBM yang terus naik tiap tahunya dinilai sebagai masalah yang sangat
urgan saat ini. Tidak kosistennya Pemerintan bukan kali ini saja, dalam
beberapa tahun belakangan Pemerintah sepertinya ragu-ragu dalam mengeksekusi
kebijakan yang sudah direncanakan misalnya rencana menaiakan harga BBM, rencana
pembatasan dan pengendalian BBM yang hanya menjadi wacana hingga konversi BBM
ke-BBG yang tidak tahu kabarnya hingga sekarang.
Lagi-lagi kejadian yang sama akan terulang kembali apabila Pemerintah
tidak konsisten memilih memberlakukan harga BBM dengan satu harga yang
semulanya direncanakan mengunakan sistem dua harga. Setidaknya Pemerintah harus
berfikir dua kali untuk mengambil kebijakan menaikan harga BBM dengan satu
harga. Kebijakan tersebut akan berdampak luas apabila Pemerintah tetap menaikan
harga BBM dengan satu harga. Kenaikan harga BBM akan berdampak luas terutama kebutuhan
pokok, kenaikan harga BBM akan mendongkrak harga kebutuhan dan kemudian akan
berakar naiknya harga-harga kebutuhan lainya.
Kalaupun memang harus menaikan harga BBM harus ada solusi
lain sebagai penopang dampak dari naiknya harga BBM kali ini seperti subsidi
kesehatan, subsidi sembako (menurunkan harga sembako agar tetap stabil),
meningkatkan lapangan kerja, gratiskan biaya pendidikan, pengembangan energi
alternatif seharusnya ditinggkatkan
untuk menopang dampak dari kenaikan harga BBM .
Kebijakan terkait subsidi BBM sudah seharusnya matang, dan
tidak seharunya mentah kembali bila kebijakan tersebut dianggap tidak
memberatkan rakyat miskin. Pemerintah sebagai wakil rakya sudah seharusnya
bekerja ekstra untuk menjawab masalah tersebut yang menjadi masalah
turun-temurun setiap tahunnya. Pemerintah juga harus mengambil kebijakan yang
tepat tidak memberatkan rakyat miskin oleh karenanya Pemerintah harus berfikir
matang terkait harga BBM.
Diakhir cerita, Pemerintah harus tegas dalam menyikapi dan
mengambil keputusan terhadap masalah-masalah yang urgen, tidak bertele-tele,
konsisten dengan memperhatikan dampak atas kebijakan yang diambil dengan
mepertimbangkan kepentingan rakyat serta yang terpenting adalah kebijakan yang
sudah diambil seharusnya dilaksanakan
dengan baik dan jujur.
SUBSIDI BBM DAN PEREKONOMIAN ( Opini Poros Mahasiswa)
Oleh:
Fazli
Rachman
(Mahasiswa PPKn FIS UNIMED dan
Pengurus HMI Koms. FIS UNMED)
Sindo (Poros Mahasiswa), Ketika
kenaikan BBM beberapa waktu lalu, menimbulkan multiefek terasa bagi perumbuhan
ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi
yang sebelumnya relatif stabil juga terancam dengan kenaikan harga BBM.
Kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu disebabkan melambungnya minyak harga
dunia yang diakibatkan gejolak politik Timur Tengah dan pertumbuhan ekonomi dunia yang melemah.
Setiap
kali penaikan subsidi BBM selalu dibarengi dengan gejolak pertumbuhan ekonomi
akibat shock kenaikan BBM. Hal ini karena kurangnya persiapan untuk
mengantisipasi dalam jangka panjang kenaikan BBM baik secara mendadak maupun
secara bertahap. Kesiapan menganggapi kemungkinan kenaikan BBM atau konsumsi
BBM yang melunjak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat
minim. Dikarenakan keterbatasan anggaran ditambah lagi pertumbuhan konsumsi BBM
yang selalu meningkat kisaran 10 persen pertahun menambah beban APBN untuk menutupi anggaran kenikan konsumsi
BBM.
Secara
sederhana, ketika BBM naik maka harga kebutuhan akan naik. Kenaikan harga
kebutuhan tentu akan menyebabkan menggurangnya daya beli masyarakat. Kenaikan
harga kebutuhan tentu akan menambah biaya hidup keluarga untuk mencukupi
kebutuhanya sehari-hari. Kejadian ini menyebabkan masyarakat miskin semakin
miskin lagi. Bahkan efek dari keniakan BBM juga akan memicu inflasi terjadi.
Keterbatasan
anggaran dan kenaikan konsumsi BBM seringkali mengakibatkan defisit anggaran
yang telah ditetapkan dalam APBN. Kondisi seperti semakin memperihatinkan ketika harga minyak dunia
mengalami kenaikan. Mau tidak mau harus menambah anggaran untuk menutupi
defisit anggaran yang terjadi, tak jarang diantaranya ditutupi dengan hutang
dengan negara lain.
Anggaran untuk subsidi BBM untuk tahun 2011
saja adalah sekitar 211 Triliun Rupiah. Anggaran sebesar tersebut hanya
diperuntukan untuk menutupi biaya subsidi BBM bagi rakyat. Subsidi sebenarnya diperuntukan untuk
masyarakat miskin. UU RI No. 30 tahun 2007 tentang Energi menegaskan pada Pasal
7 (2) Pemerintah menyediakan untuk
kelompok masyarakat tidak mampu.
Namun
kenyataan subsidi BBM dimanfaatkan oleh kelas menegah hingga kelas atas. Lebih
dari 70 persen penguna subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menegah keatas.
Sepertinya Pemerintah harus membuat standarisasi miskin sehingga kelompok
masyarakat tidak mampulah yang menikmati subsidi BBM.
Menurut data SUSENAS BPS
menunjukan bahwa 40 persen masyarakat menengah ke bawah hanya mendapatkan
manfaat sebesar 13 persen dari subsidi BBM. Kolompok yang paling menikmati manfaat
dari subsidi BBM adalah 40 persen masyarakat teratas di Indonesia dengan bagian
sebesar kisaran 70 persen.
Sudah
jelas bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran. Banyak wacana untuk mencabut
subsidi BBM karena dinilai tidak tepat sasaran. Mencabut subsidi BBM justru
menambah beban masyarakat secara otomatis akan menambah biaya hidup masyarakat,
khususnya kelompok masyarakat miskin.
Ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakmampuan
pemerintah untuk mengawal subsidi BBM hingga dapat dinikmati oleh kelompok
masyarakat miskin UU RI
No. 30 tahun 2007. Untuk itu Pemerintah harus mengevaluasi kenerja pengawalan
dan pemanfaatan subsidi BBM.
Dapat kita bayangkan 70 persen subsidi BBM yang
digunakan oleh kalangan 40 persen masyarakat berpenghasilan tinggi digunakan
untuk membangun infrastruktur, penguatan ekonomi dan pendidikan. Indonesia akan
membangun fondasi perekonomian yang kuat.
Subsidi BBM yang tidak tepat sasaran
tidak dapat dipandang sebelah mata. Besarnya jumlah BBM bersubsidi yang salah
sasaran harus dilakukan kontrol sehingga biaya subsidi BBM dapat diperuntukkan
untuk sekrot yang lebih bermanfaat dan multiefek serta meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia.
NORMALISASI DAS SOLUSI BANJIR (Medan Bisnis)
Oleh
FAZLI
RACHMAN
(Mahasiswa Jurusan PPKn Fakultas Ilmu Sosial dan Pengurus HMI Koms. FIS UNIMED)
Medan Bisnis, Sebagai negara berkembang Indonesia tentu sedang
giat-giatnya dalam pembangunan. Pembangunan yang terus terjadi seiring pertumbuhan
penduduk adalah sebuah kebutuhan manusia. Pembangunan tentunya membutuhkan
lahan yang mau tidak mau akan dikonvensi menjadi bangunan yang akan disesuaikan
dengan kebutuhan manusia.
Dengan
pesatnya pembangunan, tentunya banyak ruang terbuka hijau yang dikonvensi
menjadi lahan komersil. Hal ini mengakibatkan semakin sempitnya ruang terbuka hijau
akibat konvensi lahan mengutamakan nilai komersil tentunya akan mengancam
keberlangungan hidup manusia. Dampak dan resiko dari pembangunan yang tidak berwawasan
lingkungan akan berinteraksi dengan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan
hidup.
Perubahan
iklim akan berdampak pada curah hujan yang tidak menentu yang tentunya akibat
kerusakan lingkungan yang terus meningkat, salah satu dampaknya adalah banjir. Banjir
merupakan masalah tersendiri bagi Sumut, tercatat sebanyak 6 (enam)
Kabupaten/Kota yang dilanda banjir masing-masing adalah Tebing Tinggi, Serdang
Bedagai, Deli Serdang, Medan, Binjai, Langkat yang mengakibatkan ribuan rumah
tergenang dan masyarakatnya terpaksa mengungsi. Untuk itu sangat di perlukan masterplan
pembangunan yang berwawasan lingkungan
sehingga dampak dan resikonya.
Slogan “Hujan sedikit langsung banjir” memang
sudah menjadi kebiasaan masyarakat ketika seringnya terjadi hujan dengan
diikuti banjir. Memang itulah yang
dialami masyarakat yang akhir-akhir ini harus ikhlas ketika hujan mendatangkan
banjir. Tentu hujan yang datang hampir setiap hari menyebabkan masyarakat
khwatir akan ancaman banjir yang tentunya akan menambah keresahan masyarakat
tentunya.
Kedatangan hujan sudah
pasti tidak dapat dibendung karena hujan adalah anugrah dari Tuhan untuk
sekalian manusia, tapi tidak untuk masyarakat Sumut. Hujan pasti akan
mendatangkan banjir. Mungkin Tuhan ingin memberikan kenyataan bawah Pemerintah Daerah
tidak dapat menyediakan ruang resapan agar hujan tidak cepat berdampak banjir.
Terlepas dari kuasa Tuhan sudah jelas banjir adalah masalah yang familiar bagi
kita dan menuntut Pemerintahan daerah bertindak secara cepat untuk
menanggulangi banjir yang kian meresahkan masyarakat.
Tentu
harus ada upaya untuk penanggulangan banjir dan dampaknya. Banyak cara agar
banjir dapat terhindarkan bagitu pula dampaknya, tetapi harus ada action yang tepat bukan hanya sekedar
wacana belaka.
PENANGGULANGAN
BANJIR
Bukan isapan jempol belaka dampak yang dihasilkan banjir,
tetapi faktanya banjir terus menggenangi wilayah langganan banjir bahkan
jumlahnya bertambah jikalau penyebab utamanya bertambah pula. Tetapi hingga
kini wacana hanya sekedar “angin lewat” ketika tidak dibarengi dengan action secara kontinu.
Banjir sebenarnya disebabkan oleh tidak normalnya fungsi
dari Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah aliran air yang mengalami sirklus
hidrologi secara ilmiah, oleh karena itu ketika tidak normalnya fungsi DAS
tentu akan mengakibatkan salah satunya banjir. Untuk itu perlu dilakukan
revitalisasi DAS sebagaimana fungsinya semula.
Sebenarnya pengelolahan DAS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan
Daerah Aliran Sungai. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) sudah jelas bahwas Pemerintah
bertanggungjawab untuk mengoptimalkan DAS sebagaimana fungsi dasarnya. Pemerintah
berkawajiban melakukan pengelolahan DAS secara optimal, tatapi jika kita ukur
tingkat keberhasilan Pemerintah dalam pengelolahan DAS dengan dampak yang
ditimbulkan salah satunya banjir, Pemerintah telah gagal untuk mengelolah DAS
sebagaimana fungsinya, khususnya Pemerintah Daerah Sumatara Utara banjir terus
terjadi ketika hujan datang.
Banjir adalah peristiwa alam yang dapat ditanggulangi,
yaitu dengan menjalankan PP No. 37 Tahun 2012 Tentang Pengelolahan Daerah
Aliran Sungai. Tetapi PP tersebut hanyalah sebagai bukti formal bahwasanya Pemerintah
peduli akan DAS dengan membuat dasar hukum yang mewajibkan pengelolaan DAS bagi
Pemerintah. Tetapi PP tersebut hanya sebatas peraturan tanpa tindak lanjut
secara nyata dari Pemerintah untuk menanggulangi banjir dengan pengelolahan DAS
dengan optimal.
Pengelolahan DAS oleh Pemerintah haruslah dikontrol dan didampingi
masyarakat untuk mendukung pengelolahan DAS secara utuh melalui perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan. Pemerintah
juga harus melibatkan masyarakat yang nantinya akan merasakan secara langsung
dapat dari pengelolahan DAS baik positif dan negatifnya.
Pemerintah harus bekerja secara proaktif dalam
penanggulangan banjir, jika tidak mau mengalami kerugian, dan masyarakat tentunya
harus melibatkan diri mengawal Pemerintah untuk menjaga lingkungan hidup
sebagaimana mestinya. Sehingga ketika hujan datang aliran air yang mengalami
sirkulasi hidrologi secara ilmiah dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan
harapan ketika hujan datang tidak akan terjadi banjir.
Subscribe to:
Posts (Atom)








